BB Sabu Milik Oknum Pengacara di Ambon diperiksa di BPOM

(Gambar : TRIBUNJOGJA.COM)


CM, AMBON
- Barang bukti satu paket sabu milik ERS alias Ronny, pengacara muda di Kota Ambon dikirim penyidik Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon untuk diuji. 

Pemeriksaan ini untuk meyakinkan penyidik bahwa serbuk kristal yang diamankan dari tersangka ERS adalah benar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. 

"Barang buktinya kita kirim ke Badan POM Ambon untuk diperiksa. Kemungkinan awal pekan depan kita sudah dapat hasilnya," ujar Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Komisaris Besar Polisi Leo Surya Nugraha Simatupang melalui Kasat Resnarkoba AKP Jufri Jawa kepada media ini Jumat (2/7) di Kantor Satresnarkoba.

Ia jelaskan, hasil uji barang bukti ini juga untuk mempersiapkan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Jufri katakan, pihaknya berusaha secepat mungkin mempersiapkan berkas perkara agar segera dilimpahkan kejaksaan.

ERS yang juga merupakan politisi muda asal Partai Golkar ini diciduk polisi pada Senin (24/6) tengah malam di tempat kostnya kawasan Batu Gantung Waringin, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Dari tangan pengacara yang juga politisi muda asal partai Golkar ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening.

Ronny telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan di rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk kepentingan proses hukum.

Hasil tes urine, positif mengandung zat methamphetamine atau sabu. Atas perbuatannya ini, ERS disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) junto 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Imran)