Kanwil Kemenkumham Maluku Gelar Rakor Forum Dilkumjakpol

Kakanwil Kemenkumham Maluku Andi Nurka membuka kegiatan Rakor Forum Dilkumjakpol Maluku di Hotel Manise, Kamis (17/6/2021)

CM, AMBON - Penggunaan Teknologi Informasi sangat diperlukan untuk penanganan perkara secara terpadu oleh instansi yang bersentuhan dengan perkara hukum. Penggunaan teknologi informasi juga dimaksudkan untuk memperlancar sinergitas informasi di instansi-instansi yang menangani perkara hukum.

Menuju sinergitas itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi. Untuk itulah, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku lewat divisi pemasyarakatan (Divpas) mengambil inisiatif dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Pengadilan, Hukum dan HAM, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol). 

Rakor tersebut dilaksanakan Kamis (17/6) di Manise Hotel Ambon. Rakor forum Dilkumjakpol ini diikuti 26 peserta yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Pengadilan Tinggi Maluku, Pengadilan Negera Ambon, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Ambon, Polda Maluku, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Maluku.

Kegiatan rakor ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Andi Nurka. Tema yang diusung yaitu mewujudkan "Sinergitas Menuju Reformasi Digital Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu". 

Salah satu isu utama yang dibahas dalam rakor tersebut adalah Implementasi Sistem Penanganan Perkara secara Terpadu melalui Teknologi Informasi (SPPT - TI).

Dalam sambutannya, Andi Nurka berharap agar Forum Dilkumjakpol ini dapat menjadi wadah untuk mencari solusi terbaik dalam penanganan perkara pidana di Maluku di tengah situasi Pandemi Covid-19. 

"Setiap instansi pasti punya regulasi dan kebijakan masing-masing di tengah situasi pandemi. Itu yang harus dibicarakan agar penanganan perkara dapat berjalan baik untuk semua elemen," terangnya.

Dihadapan para peserta rakor ini, Andi menyoroti adanya penumpukan tahanan yang terjadi bukan hanya di Rutan dan Lapas tetapi juga di polsek dan polres. 

Ia meminta agar forum ini harus merekomendasikan solusi atau jalan keluar terhadap permasalahan tersebut kepada pimpinan di pusat juga kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divpas Maluku, Saiful Sahri yang menjadi salah satu pembicara saat itu menjelaskan bahwa salah satu isu utama yang dibahas adalah Implementasi SPPT-TI di Maluku.

Saiful jelaskan implementasi SPPT-TI merupakan penjabaran dari salah satu pidato Presiden yang dituangkan dalam Program Prioritas Rencana Kerja Pemerintah. 

"Kebijakan ini merupakan penjabaran dari penyederhanaan regulasi yang disampaikan Pak Jokowi dan sudah ada MoU antar elemen utama sehingga harus dijalankan," tukasnya. 

Saiful yang saat ini juga menjabat Kepala Lapas Kelas IIA Ambon menambahkan, untuk wilayah Maluku saat ini terdapat tiga UPT yang menjadi Pilot Project Implementasi SPPT TI yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ambon dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon. 

"Jajaran Pemasyarakatan siap menjadi agen perubahan untuk implementasi SPPT-TI di Maluku," tandasnya.

Saiful berharap program ini juga akan ditindaklanjuti oleh semua elemen utama yang tergabung dalam forum Dilkumjakpol Maluku. 

"Semoga Program ini dapat segera ditindaklanjuti karena  akan sangat efektif di lapangan khususnya terkait administrasi penanganan perkara yang selama ini menjadi masalah utama," harap Saiful.

Kegiatan rakor yang dilaksanakan sehari penuh itu menghasilkan beberapa poin rekomendasi antara lain Implementasi SPPT TI, koordinasi ke Pemda untuk penyediaan ruangan tambahan bagi tahanan, membentuk grup WhatsApp Forum Dilkumjakpol sebagai wadah koordinasi dan Penerimaan Tahanan di Lapas dan Rutan.

Dalam acara penutupan rakor, Kakanwil Kemenkumham Maluku Andi Nurka melaunching aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik Kanwil Kemenkumham Maluku. Aplikasi SDP Publik ini merupakan bentuk keterbukaan publik bagi masyarakat yang ingin memperoleh data terkait Pemasyarakatan. 

Launching aplikasi ini turut disaksikan para narasumber kegiatan dan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian pemenuhan data pada aplikasi SDP Publik oleh Kepala UPT Pemasyarakatan  Se-Maluku. (Imran)