Anggota Intel Kodam XVI/Pattimura Aniaya Seorang Perempuan

Pgs Kapendam XVI/Pattimura Kolonel (Arh) GTH Hasto Prasetyo,ST


CM, AMBON
- Perbuatan tidak terpuji dilakukan seorang anggota Kodam XVI/Pattimura. Bukan hanya melakukan tindakan asusila, dia juga berbuat kekerasan. Mirisnya, tindak kekerasan dilakukan terhadap seorang wanita lemah yang diperdaya dengan janji manis.

Adalah Sersan Mayor Hendrik Lumatenine, yang bertugas di Detasemen Intelijen Kodam XVI/Pattimura. Perbuatannya tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang terikat dengan Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI serta Sapta Marga.

GK (33) korban penganiayaan Serma Hendrik Lumatenine

Korbannya adalah GK (33) warga Desa Piru, Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat. Wanita yang memiliki dua anak ini dianiaya Serma Hendrik pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 09.00 WIT. Korban GK mendapat bogem mentah dari pelaku hingga korban mengalami bengkak dan memar pada bawah mata kiri.

Tindak kekerasan ini berawal saat Serma Hendrik yang sudah berkeluarga ini menjalin hubungan asmara dengan korban. Walau sudah memiliki istri dan anak, Serma Hendrik menjanjikan akan menikahi korban. Termakan janji manis pelaku, korban kemudian menerima ajakan pelaku untuk tinggal bersama. Mereka menyewa sebuah kamar kost di Desa Piru, Kabupaten SBB sejak bulan Maret lalu.

Dalam laporannya di POM Kodam XVI/Pattimura pada Jumat (28/5/2021) lalu, korban menuturkan sejak tinggal bersama di kamar kost tersebut, hampir setiap hari pelaku selalu meminta untuk berhubungan badan. Karena dijanjikan akan dinikahi pelaku, maka korban pun melayani nafsu syahwat pelaku. 

Sekitar dua bulan mereguk manisnya asmara, petaka pun akhirnya harus diterima korban. Ia tak menyangka akan diberi hadiah "bogem mentah" oleh pelaku. 

Tindak kekerasan ini terjadi pada Senin (24/5/2021). Mirisnya, perbuatan pelaku memukul korban ini sempat juga disaksikan dua anak lelaki korban. Keponakan korban juga sempat melihat tindak kekerasan ini. Namun apa daya, mereka tak bisa menolong korban karena takut terhadap pelaku.

Penganiayaan ini berawal saat korban mendapat telepon dari FS, salah satu rekan kerja korban yang berprofesi sebagai jurnalis. Padahal korban dan temannya berkomunikasi soal informasi pekerjaan. Pelaku pun cemburu buta. Pelaku mengira korban dan rekannya itu memiliki hubungan khusus. Karena cemburu, Serma Hendrik langsung melayangkan kepalan tangan kanannya ke wajah korban. Tak mengira akan dipukul, korban yang berperawakan mungil ini tak sempat menghindar. Akibat pukulan itu, korban mengalami luka memar di bagian bawah mata kirinya.

Tak terima mendapat tindak kekerasan, korban melapor pelaku ke POM Kodam XVI/Pattimura. Laporan korban diterima oleh Sersan Satu Risdam R.P Sarian. Kemudian korban diantar petugas POM untuk visum di RST Latumeten Ambon.

Perbuatan Serma Hendrik ini sangat tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang prajurit TNI yang terikat dengan Delapan Wajib TNI, Sumpah Prajurit serta Sapta Marga. Pada delapan wajib TNI pada butir ketiga, Menjunjung Tinggi Kehormatan Wanita. Sumpah prajurit pada butir keempat, Menjalankan Segala Kewajiban Dengan Penuh Rasa Tanggung Jawab Kepada Tentara dan Negara Republik Indonesia. Serta pada Sapta Marga pada butir ketujuh, Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Setia dan Menepati Janji serta Sumpah Prajurit.

Kepada media ini, korban berharap agar pelaku diproses hukum dan mendapat sanksi yang tegas dari pimpinan.

"Saya berharap dan meminta bapak Kasad dan bapak Pangdam untuk memberi hukuman seberat-beratnya kepada pelaku," pinta GK.

Terhadap peristiwa ini, Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Jeffry A Rahawarin menegaskan tidak akan mentolerir perbuatan prajuritnya ini.

"Tidak akan ada toleransi bagi prajurit yang melanggar hukum. Penegakan hukum pasti dilakukan. Apalagi melakukan tindak kekerasan kepada perempuan. Pasti akan diberi sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Pangdam kepada media ini, Senin (7/6/2021).

Jeffry tandaskan pihaknya berkomitmen untuk menciptakan organisasi TNI khususnya Kodam XVI/Pattimura yang lebih profesional dan makin dicintai rakyat.

Hal senada juga diungkapkan Pgs Kapendam XVI/Pattimura Kolonel Arh GTH Hasto Prasetyo. Ia katakan dengan paradigma baru yang menuntut setiap prajurit TNI untuk lebih profesional dalam bertugas maka perbuatan Seram Hendrik tidak akan ditolerir.

"Yang bersangkutan telah diproses di POM DAM dan saat ini ditahan dalam rangka proses hukum atas laporan dari pihak korban" tegas Hasto kepada media ini di ruang kerjanya Senin (7/6/2021).

Ia yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Pangdam XVI/Pattimura bidang hukum dan Humaniter ini katakan pimpinan TNI baik Pangdam maupun Kasad pasti tidak akan mentolerir setiap bentuk perbuatan pelanggaran disiplin apalagi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anggota. 

"Setiap bentuk pelanggaran hukum akan sama dengan proses hukum. Prinsipnya, siapa yang melanggar, pasti akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tukas alumni Akademi Militer tahun 1997 ini.

Menyangkut hukuman yang bakal diterima pelaku termasuk kemungkinan dipecat, mantan Aster Kodam III/Siliwangi ini jelaskan akan tergantung dari proses hukum nanti.

"Semua tergantung pada proses hukum yang sementara dilakukan. Akan ada hal yang meringankan dan memberatkan. Jadi bentuk hukuman tergantung proses hukum yang sementara berjalan. Yang pasti, jika terbukti melakukan penganiayaan, maka pasti akan diberi sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Hasto yang juga pernah menjabat Kapendam III/Siliwangi ini.

Pada kesempatan itu, Hasto menghimbau kepada semua prajurit TNI di lingkup Kodam XVI/Pattimura agar dapat berlaku sebagai prajurit TNI yang baik dan profesional.

"Junjung tinggi delapan wajib TNI, Sumpah Prajurit serta Sapta Marga. Kita harus jadi prajurit TNI yang dapat dicintai rakyat. Karena TNI adalah tentara rakyat yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Maka sebagai anggota TNI,  jangan sekali-kali kita menyakiti hati rakyat. Karena tanpa rakyat, kita tidak akan ada apa-apanya," pungkas Hasto. (Imran)