Setelah Penuhi Petunjuk Jaksa, Polisi Kembalikan Berkas Korupsi Proyek Speed Dishub MBD

Kompol Gerald Wattimena, Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku


CM, AMBON - 
Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku telah berupaya memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan empat speed boat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2015.

Penyidik telah melakukan pemeriksa tambahan terhadap sejumlah saksi baik di Ambon maupun di Tiakur, Pulau Moa, Kabupaten MBD. Mantan Kadishub Desianus "Odie" Orno pun ikut diperiksa tambahan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Eko Santoso melalui Kepala Unit (Kanit) I Subdit III Tipidkor Komisaris Polisi Gerald Wattimena tegaskan petunjuk jaksa sudah dipenuhi secara maksimal.

"Direncanakan hari ini kita kirim balik berkas perkara ke Jaksa. Lebih kurang dua Minggu ini kita berusaha penuhi petunjuk jaksa. Dan sudah kita penuhi secara maksimal," ujar Wattimena kepada media ini Senin pagi (31/5/2021) di ruang kerjanya.

Ia jelaskan, untuk memenuhi petunjuk jaksa, pihaknya telah memeriksa sekitar delapan orang saksi baik di Tiakur maupun di Ambon. 

Selain itu juga penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen rekening koran dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

"Kita juga lakukan penyitaan dokumen tambahan yang diminta jaksa, diantaranya rekening koran rekanan. Penetapan penyitaan itu mungkin baru bisa kami terima hari ini. Dan bila sudah diterima maka kita akan persiapkan untuk berkas perkara dikirim kembali ke jaksa hari ini," jelasnya.

Ia yakin setelah dikirim kembali ke jaksa, maka berkas perkara kasus ini dapat dinyatakan lengkap.

"Semua petunjuk jaksa sudah kita penuhi. Kita koordinasi di hari Jumat pekan kemarin, dan jaksa katakan sudah cukup. Kami yakin bisa dinyatakan lengkap," tukas Wattimena.

Sekadar diketahui, paket Pengadaan Empat Unit Speedboat Dinas Perhubungan Kabupaten MBD ini di tahun 2015. Nilai paketnya Rp. 1.524.600.000,- Namun hingga selesai waktu kontrak, paket pekerjaan tersebut tidak tuntas.

Hasil perhitungan kerugian negara (PKN) oleh auditor BPK, negara dirugikan sebesar Rp 1,288 miliar lebih.

Namun, Odie Orno telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 1,3 miliar. Nilai ini lebih dari kerugian negara yang timbul. Namun sayangnya, pengembalian kerugian negara ini dilakukan Odie Orno saat penanganan perkara sudah dalam tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kadis Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD Desianus “Odie” Orno yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, kemudian Rico Kontul sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Margareth Simatauw, direktris CV. Triputra Fajar selaku kontraktor pekerjaan.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Imran)