Polda Maluku Selidiki Pengadaan Mobil Dinas Bekas Gubernur

Komisaris Besar Polisi Eko Santoso - Dirreskrimsus Polda Maluku


CM, AMBON
- Paket pengadaan empat mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tahun 2020 senilai 7,8 miliar rupiah mulai diselidiki Polda Maluku.

Dari empat mobdin tersebut, tiga diperuntukan kepada Gubernur Maluku Irjen Pol (Purn) Murad Ismail, sementara satu unit untuk Wagub Maluku Barnabas Orno.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Eko Santoso ungkapkan pihaknya saat ini sementara melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Sesuai perintah pak Kapolda untuk melakukan penyelidikan, maka kami laksanakan. Saya sudah arahkan ke Subdit III bidang Tipidkor untuk pulbaket yang merupakan salah satu tahap bagian dari proses penyelidikan," ungkap Eko kepada media ini Senin (10/5/2021) di ruang kerjanya.

Ia katakan, beberapa pekan terakhir ini media marak memberitakan masalah ini. Pemberitaan media, diakuinya dapat membantu pihaknya dalam penyelidikan kasus ini.

Dari informasi beredar, pengadaan empat mobil dinas Kepala Daerah Maluku ini dilakukan tanpa proses tender. Bahkan salah satu mobil dinas untuk Gubernur Maluku diduga merupakan mobil bekas.

Sebanyak tiga mobil dinas diduga pengadaanya dilakukan oleh salah satu perusahaan jasa konstruksi yang beralamat di Kota Buka Kabupaten Seram Bagian Timur. Sementara satu unit pengadaannya dilakukan oleh salah satu dealer mobil di Jakarta. (Imran)