Naikan PAD Parkiran, DPRD Minta Dishub Lakukan Adendum Perubahan

Johny Paulus Wattimena,SH-Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon


CM, AMBONGuna meningkatkan PAD Kota Ambon dari sektor perparkiran, Komisi III DPRD Kota Ambon akan segera melakukan perubahan atas kontrak yang telah dilakukan dengan pihak ketiga sejak awal tahun 2021.

Demikian antara lain penegasan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Johny P. Wattimena,SH kepada wartawan di DPRD Kota Ambon, Selasa, 18/05/2021 usai menggelar rapat  koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kita Ambon di ruang kerja Komisi III DPRD Kota Ambon.

Dikatakan, berdasarkan Perwali Kota Ambon nomor 16 tahun 2021 tentang perparkiran yang antara lain menetapkan adanya 30 titik parkir yang menggunakan sistim perjaman  dan disesuaikan dengan analisa kenaikan tarif perparkiran maka  nilai kontrak yang semula ditetapkan sebesar 4.690 milyar yang telah disetar 50 persen oleh pihak ketiga namun dalam rapat dengan Komisi III telah ditetapkan agar dinas peehubungan kota Ambon segera melakulan perubahan dalam bentuk adendum yang diharapkan mulai berlaku dari bulan Juni 2021 hingga Desember 2021 untuk memberikan PAD bagi kota Ambon.

Menurutnya untuk analisa kenaikan tarif tersebut akan diserahkan kepada dishub kota Ambon yang bekerjasama dengan Komisi III DPRD Kota Ambon.

Wattimena juga menambahkan ke depan terhadap perubahan tersebut akan sesegera mungkin dilakukan revisi pada perda perparkiran dan juga tentang pengelola perparkiran yang tidak lagi ditangani okeh pihak ketiga melainkan langsung dikelola oleh pihak Dishub Ambon.(LG)