Lengkapi Petunjuk Jaksa, Penyidik Kembali Periksa Saksi Korupsi Speed MBD

CM, AMBON - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku saat ini sedang melakukan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan empat buah speed boat Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun tahun 2015 lalu.

Paket proyek ini ada pada dinas perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD. Nilai kontraknya Rp. 1,5 miliar lebih. Dari hasil perhitungan kerugian negara (PKN) oleh auditor BPK, negara dirugikan sebesar Rp 1,288 miliar lebih.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kadis Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD Desianus "Odie" Orno yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, kemudian Rico Kontul sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Margareth Simatauw, direktris CV. Triputra Fajar selaku kontraktor pekerjaan. 

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Eko Santoso melalui Kanit I Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Komisaris Polisi Gerald Wattimena mengatakan pihaknya sementara melaksanakan petunjuk jaksa.

"Berkas perkara telah dikembalikan jaksa kepada kita dengan beberapa petunjuk untuk dilengkapi. Petunjuknya tidak terlalu rumit. Pasti kita bisa penuhi," kata Wattimena kepada media ini Senin (10/5/2021) di ruang kerjanya.

Ia jelaskan, saksi dalam perkara ini ada yang berdomisili di Ambon dan ada juga di Pulau Moa, Kabupaten MBD. Untuk saksi yang ada di Ambon, proses pemeriksaan sementara dilakukan. 

Sementara untuk pemeriksaan saksi-saksi yang di Pulau Moa akan dilakukan pasca lebaran. Pasalnya saat ini tidak ada transportasi umum ke Pulau Moa berkaitan dengan larangan mudik jelang lebaran sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 nanti.

Wattimena yakin dalam waktu dekat semua petunjuk jaksa dapat dipenuhi sehingga berkas perkara secepatnya dapat dikembalikan lagi ke jaksa.

Sekedar diketahui, kasus korupsi ini terjadi pada paket Pengadaan Empat Unit Speedboat Dinas Perhubungan Kabupaten MBD tahun 2015 lalu. Nilai paketnya Rp. 1.524.600.000,- Namun hingga selesai waktu kontrak, paket pekerjaan tersebut tidak tuntas. Hasil audit lembaga berwenang, dalam paket ini negara dirugikan lebih dari Rp. 1,288 miliar.

Namun, Odie Orno telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 1,3 miliar. Nilai ini lebih dari kerugian negara yang timbul. Namun sayangnya, pengembalian kerugian negara ini dilakukan Odie Orno saat kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. (Imran)