Kejari Buru Tagih Tunggakan PBB Lima WP Senilai Rp. 63,4 Juta

CM, Buru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru menagih pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp. 63.417.445,-. 

Total tagihan ini merupakan nilai yang harus dibayar lima wajib pajak (WP) di Kabupaten Buru untuk pembayaran PBB tahun 2019-2020.

Kejari Buru mengambil alih penagihan pembayaran PBB berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) Kejaksaan Negeri Buru dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru.

"Kita dari Kejaksaan Negeri Buru telah menagih pembayaran PBB dari lima orang wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban mereka. Penagihan yang kita lakukan ini setelah kita mendapat surat kuasa khusus dari Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Buru," ujar Plh Kajari Buru Azer Jongker Orno dalam rilisnya yang diterima media ini Rabu (26/5/2021).

Azer yang saat ini menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Buru jelaskan, sebelumnya telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding antara Kejari Buru dengan Pemkab Buru berupa pemulihan keuangan daerah dengan penagihan pajak dari para WP yang menunggak membayar pajak.

Lima WP yang akhirnya memenuhi kewajiban mereka membayar PBB untuk tahun 2019-2020 antara lain SD dengan nilai tunggakan sebesar Rp. 14.656.207,-. Kemudian JK dengan nilai tunggakan sebesar Rp. 4.633.390,-. Selanjutnya HY dengan nilai tunggakan sebesar Rp. 13.378.767,- dan RR dengan nilai tunggakan sebesar Rp. 16.045.742,- serta SB dengan nilai tunggakan sebesar Rp. 14.703.339,-. Total penerimaan PBB dari lima WP ini sebesar Rp. 63.417.445,- 

Proses pembayaran dilakukan lima WP ini Selasa (25/5/2021) di Kantor Kejari Buru yang diterima Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muji Achmad Mutaqhin. Hadir pula Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Dinas Pendapatan Daerah, Yadi. 

Setelah menerima pembayaran PBB dari lima WP ini, selanjutnya uang tersebut diserahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muji Achmad Mutaqhin kepada Kabid PBB Dispenda Kabupaten Buru, Yadi.

Azer juga menghimbau kepada para WP lainnya yang menunggak pembayaran pajak agar segera melaksanakan kewajiban mereka. Karena jika masih menunggak maka sewaktu-waktu kejaksaan dapat melakukan penagihan. 

"Kan ada MoU antara Kejari Buru dan Pemkab Buru. Karena itu, saya himbau para wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajibannya tepat waktu. Karena bila menunggak, maka sewaktu-waktu Kejari Buru akan melakukan penagihan. Dan bila Kejaksaan sudah turun tangan, tidak akan ada kompromi dengan para wajib pajak," pungkas Azer. (Imran)