Dua Napi di Maluku Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak

CM, AMBON - Dua orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Maluku mendapat pemotongan masa tahanan (remisi) khusus hari raya Waisak tahun 2021. Hari raya Waisak merupakan hari suci bagi para pemeluk agama Budha. 

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku Andi Nurka ungkapkan hal ini dalam rilis yang diterima media ini Selasa (25/5/2021).

"Untuk remisi khusus Hari Raya Waisak tahun 2021, ada dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Maluku yang mendapat pemotongan masa tahanan," jelas Nurka.

Dua WBP beragama Budha yang mendapat hadiah remisi ini ada yang pemotongan masa tahanan 15 hari dan ada pemotongan selama satu bulan 15 hari.

Nurka jelaskan, remisi khusus diberikan kepada dua WBP ini tentunya setelah mereka memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi khusus. 

Dalam rilis tersebut, Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Maluku Saiful Sahri ungkapkan dua WBP yang mendapat remisi khusus ini masing-masing seorang WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo dan seorang di Lapas Kelas IIA Ambon.

"WBP di Lapas Dobo mendapat remisi 15 hari, sedangkan WBP di Lapas Kelas IIA Ambon mendapat remisi satu bulan 15 hari," ungkap Saiful.

Ia jelaskan, untuk WBP di Lapas Dobo tersangkut kasus perlindungan anak, sedangkan WBP di Lapas Ambon merupakan narapidana kasus pembunuhan.

Dikatakan, SK Remisi kedua WBP tersebut telah diterbitkan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementrian Hukum dan HAM RI.

Saiful yang saat ini juga menjabat Kepala Lapas Kelas IIA Ambon katakan, untuk remisi khusus hari raya, tidak semua WBP bisa mendapatkannya. Untuk bisa mendapat remisi, para WBP harus memenuhi sejumlah syarat. 

"Remisi khusus hari raya diberikan kepada WBP yang telah menjalani pidana minimal selama 6 bulan. WBP yang memperoleh remisi juga harus berkelakuan baik selama dalam lapas, memenuhi syarat subtantif dan administratif, serta tidak tercatat dalam buku pelanggaran," jelas Saiful.

Hingga saat ini, isi hunian Lapas maupun Rutan di wilayah Kemenkumham Maluku antara lain 1.210 orang narapidana dan 322 orang tahanan. Total jumlah 1.532 orang. (Imran)