Tergiur Rp. 25 Juta, Kurir Sabu Asal Makassar Ditangkap Polisi di Ambon

AKP Jufri Jawa, Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.


CM, AMBON

Tergiur uang 25 Juta Rupiah, seorang warga asal Makassar UA alias U (38), ditangkap polisi di Ambon. Warga Makassar ini ditangkap karena hendak menjual sabu dengan nilai transaksi 25 juta rupiah.

Warga Makassar ini ditangkap Jumat (5/3/2021) di Bandara Pattimura saat baru tiba dari Makassar menggunakan transportasi udara. Tujuan tersangka datang ke Ambon ini untuk menjual sabu kepada seorang warga Ambon. Namun sayangnya, saat baru tiba di Bandara Pattimura, warga Makassar terlebih dahulu ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Saat diamankan, petugas menemukan tiga paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan lakban coklat.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Komisaris Besar Polisi Leo Surya Nugraha Simatupang melalui Kasat Resnarkoba AKP Jufri Jawa beberkan kronologi pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat pada Kamis (4/3/2021) bahwa tersangka memiliki barang haram ini.

Namun, untuk bisa menangkapnya, tersangka harus dipancing untuk masuk ke Ambon. Kemudian rencana pun disusun dalam waktu singkat. Metode undercover buy akan dijalankan untuk bisa menangkap tersangka.

Undercover Buy adalah teknik khusus dalam penyelidikan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dimana seorang informan atau anggota polisi (dibawah selubung) bertindak sebagai pembeli dalam jual beli narkotika.

Selanjutnya informan berkomunikasi dengan Udin. Informan memesan 50 gr sabu dan disepakati, transaksi dilakukan di Ambon. Informan menjanjikan setelah barang tiba di Ambon akan menyerahkan uang senilai 25 juta rupiah kepada tersangka. Tersangka menyetujui dan mengatakan akan mengantar sendiri barang yang dipesan informan pada Jumat (5/3/2021).

Mendapati informasi target operasi akan mengantar sendiri orderan ini, AKP Jufri langsung menyiapkan strategi untuk melakukan penangkapan. 

Pada Jumat (5/3/2021) pagi, sejumlah personil Satres Narkoba telah mengendap di sekitar bandara Pattimura. Saat pesawat dari Makassar tiba di bandara Pattimura, petugas langsung bersiaga memantau setiap penumpang yang turun dari pesawat.

Saat target terlihat, anggota polisi terus melakukan pemantauan. Mereka tak ingin kehilangan buruan yang sudah di depan mata. 

Ketika target keluar dari pintu kedatangan, beberapa petugas langsung mendekati target. Mereka kemudian menggiring target ke lokasi yang agak sepi. Penggeledahan pun dilakukan. Seluruh bagian tubuh TO digeledah. Hasilnya, petugas berhasil menemukan tiga paket yang diduga sabu. Barang bukti ini disembunyikan target pada bagian depan celana dalamnya.

Kepada petugas, Udin mengaku mendapat sabu dari seseorang yang juga beralamat di Makassar.

Kemudian target dibawa ke markas Satres Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk proses hukum selanjutnya.

Tersangka UA alias U, warga Kota Makassar menunjukan barang bukti tiga paket sabu dengan berat lebih dari 30 gram.

Total berat kotor barang bukti tiga paket sabu tersebut seberat 34,2 gram.

"Hasil timbangan barang bukti yang masih dengan bungkusannya adalah 34,2 gram," tukas Jufri.

Saat ini, tersangka Udin masih mendekam di ruang tahanan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menanti kelanjutan proses hukum akibat perbuatannya. 

Dalam kasus ini, Jufri katakan penyidik telah melakukan pelimpahan tahap I atau berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ambon.

"Tadi pagi, penyidik kita sudah melakukan pelimpahan tahap I perkara ini ke jaksa," ungkapnya Rabu (31/3/2021) di ruang kerjanya.

Jufri katakan, setelah pelimpahan tahap I ini, pihaknya tinggal menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan segera mempersiapkan pelimpahan tahap II yaitu tersangka dan barang bukti. 

"Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka kita akan persiapkan pelimpahan tahap II. Tetapi jika masih ada P-19 disertai petunjuk jaksa, maka kita akan segera melengkapi berkas perkaranya," jelas Jufri. (Imran)