Polda Maluku Usut Proyek Rumdis Fiktif Politeknik Negeri Ambon

Gedung Politeknik Negeri Ambon di kawasan Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon

CM, AMBON

Politeknik Negeri Ambon tak pernah sepi digoyang kasus korupsi. Sudah bukan rahasia lagi Politeknik kebanggaan orang Maluku ini menjadi ladang subur korupsi. Berbagai kasus korupsi terbongkar satu demi satu oleh aparat penegak hukum.

Terkini, proyek rumah dinas yang diduga fiktif semenntara diusut Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus). Bahkan status kasus ini sudah dalam penyidikan.

Proyek rumdis ini dianggarkan empat tahun yaitu tahun 2007, 2008, 2009 dan 2010.

Perhitungan sementara kerugian negara proyek ini sekitar 1,3 miliar rupiah.

"Penyidikannya oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Salah satu mantan Gubernur Maluku juga telah dimintai keterangan hari Rabu lalu," ungkap sumber media ini, Minggu (21/3/2021).

Sumber tandaskan, pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Direktur Politeknik Negeri Ambon saat itu yaitu Hendrik Dominggus Nikijuluw. Dia juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Rekanan proyek ini adalah PT Nusa Ina Pratama. Direktur perusahaan ini Jusuf Rumatoras.

"Jadi perusahaan yang mengikuti lelang itu adalah PT Nusa Ina. Dia juga menggunakan beberapa bendera lain untuk mendampingi, misalnya PT Pulau Apung yang berdomisili di SBT," beber sumber.

Ia katakan selama empat tahun anggaran sejak 2007 hingga 2010, anggaran proyek ini sudah dicairkan sekitar 1,3 miliar rupiah. Namun hingga saat ini, rumah dinas tersebut tidak pernah ada.

"Yang bertanggung jawab adalah yang sesuai dengan kontrak. Dalam kontrak kan ada tanggung jawab penyedia jasa. Kemudian PPK dan KPA nya adalah Direktur Politeknik Negeri Ambon saat itu pak Nikijuluw," jelasnya.

Dikatakan, saat itu proses lelang masih dilakukan secara manual atau offline. Sehingga semuanya penunjukan dilakukan oleh KPA. 

Dalam kasus ini, Nikijuluw sudah pernah diperiksa, namun saat itu statusnya sebagai saksi.

Sesuai kontrak, pembangunan rumdis tersebut harusnya di dalam lokasi Politeknik Negeri Ambon. Namun hingga kini, rumah dinas tersebut tidak pernah ada. (Imran)