Penyidik Kembali Periksa Adik Wagub Maluku di Kasus Korupsi Pengadaan Speed

Kompol Gerald Wattimena, Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku


CM, AMBON 

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya, Desianus Orno kembali diperiksa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Adik kandung Wakil Gubernur Maluku ini diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat Kabupaten MBD tahun 2015. Paket ini bernilai Rp. 1.524.600.000,- Sumber anggarannya APBD Kabupaten MBD. Namun hingga selesai waktu kontrak, paket pekerjaan tersebut tidak tuntas. Hasil audit lembaga berwenang, dalam paket ini negara dirugikan lebih dari Rp. 1,288 miliar.

Odie Orno diperiksa Jumat (26/3/2021) di Tiakur, ibukota Kabupaten MBD. Dalam pemeriksaan ini, status Orno sebagai saksi. Ia diperiksa untuk berkas perkara dua tersangka lainnya yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta pimpinan Triputra Fajar selaku pelaksana proyek.

Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Eko Santoso melalui Kanit I Subdit Tipikor Ditreskrimsus Komisaris Polisi Gerald Wattimena membenarkan pemeriksaan terhadap Odie Orno.

"Iya benar. Tadi penyidik kita yang turun ke MBD telah memeriksa pak Odie Orno. Pemeriksaan ini pak Orno berstatus saksi untuk berkas perkara dua orang lainnya," ungkap Wattimena kepada media ini di ruang kerjanya Jumat (26/3/2021).

Selain memeriksa Orno, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya di Tiakur juga untuk berkas perkara PPTK Rico K dan pimpinan Triputra Fajar Margareth Simatauw.

Ditreskrimsus terpaksa menerjunkan tiga penyidik ke MBD. Pasalnya, sebagian besar saksi yang diduga mengetahui perkara ini berada di Tiakur. Tim penyidik telah dikirim sejak Selasa (23/3/2021) lalu. 

Odie Orno sendiri telah diperiksa sebagai tersangka Senin (8/3/2021) lalu di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Terhadap kerugian negara dalam kasus ini, Odie Orno telah mengembalikan sebesar Rp. 1,3 miliar. Nilai ini lebih besar dari kerugian negara yang timbul. Namun sayangnya, pengembalian kerugian negara ini dilakukan Odie Orno saat kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Bahkan saat itu, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. (Imran).