Pekan Depan, Polresta Ambon Serahkan Politisi Demokrat Pengguna Narkoba ke Jaksa

AKP Jufri Jawa - Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease

CM, AMBON

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berencana menyerahkan politisi asal Partai Demokrat Maluku Welem Z Wattimena ke Jaksa.

Hal ini disampaikan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Komisaris Besar Polisi Leo Surya Nugraha Simatupang melalui Kasat Resnarkoba AKP Jufri Jawa kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (31/3/2021).

"Kami rencanakan pekan depan sudah tahap II pak Welem (Wattimena-red). Kami tinggal menunggu P-21 berkas dari jaksa," ungkap Jufri.

Ia katakan beberapa hari lalu, memang ada P-19 berkas dari jaksa. Berkas perkara di kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Menurutnya, petunjuk yang diberikan jaksa untuk dilengkapi hanyalah bersifat administratif saja. Sehingga penyidik secepat kilat langsung melengkapi berkas perkara tersebut.

"Memang beberapa hari lalu, jaksa mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi. Ada beberapa item, namun semuanya bersifat administratif saja. Dan sudah kita lengkapi semuanya serta berkasnya sudah kita kembalikan ke Jaksa lagi pada Selasa (30/3/2021) lalu," jelas mantan Kasat Resnarkoba Polres Pulau Buru.

Ia yakin berkas perkara yang sudah dikembalikan itu tidak akan ada kekurangan lagi karena semua petunjuk jaksa sudah dilengkapi.

"Jika nanti pekan depan kita sudah proses tahap II yaitu tersangka (Welem-red) serta barang bukti kita serahkan ke jaksa, maka tugas dan kewenangan kita dalam penyidikan perkara ini akan selesai. Selanjutnya, perkara ini domainnya ada di kejaksaan dan pengadilan untuk berproses dalam persidangan," pungkas Jufri.

Dalam perkara ini, tersangka Welem Wattimena yang merupakan anggota DPRD Maluku aktif periode 2019-2024 ini disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pasal ini, adik kandung mantan anggota DPR-RI Michael Wattimena ini terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan milyar rupiah.

Wattimena sendiri ditangkap personil Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada Senin (8/3/2021) pagi di Bandara Pattimura Ambon. Saat itu, Wattimena baru tiba di Ambon menggunakan pesawat Batik Air dari Jakarta. Wattimena di geledah petugas keluar dari pintu kedatangan dan hendak  naik mobil di Bandara Pattimura

Saat penggeledahan, petugas menemukan alat isap sabu (bong) dalam tas yang dipegang Wattimena.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik di Makasar, ada residu atau bekas sabu di ujung cangklong. Selain itu, hasil tes urine menunjukan positif mengandung zat metamfetamina.

Hingga kini, Wattimena sementara ditahan di rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. (Imran)