Mantan Gubernur Maluku Diperiksa Dalam Proyek Fiktif Politeknik Negeri Ambon


CM, AMBON

Ditreskrimsus Polda Maluku memeriksa mantan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan rumah dinas (rumdis) Politeknik Negeri Ambon yang diduga fiktif.

Proyek rumdis ini dianggarkan empat tahun yaitu tahun 2007, 2008, 2009 dan 2010. Namun hingga kini, rumdis tersebut tidak pernah ada. Proyek ini fiktif. 

Perhitungan sementara kerugian negara proyek ini sekitar 1,3 miliar rupiah. Rekanan proyek ini adalah PT Nusa Ina Pratama. Direktur perusahaan ini Jusuf Rumatoras. 

Saat ini, Rumatoras sementara mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambon dalam kasus korupsi kredit macet di Bank Maluku tahun 2006 senilai empat miliar rupiah.

"Pak Karel diperiksa dalam kasus pembangunan rumah dinas Politeknik Negeri Ambon tahun 2007, 2008, 2009 dan 2010. Jadi itu empat tahun anggaran," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Eko Santoso melalui Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Komisaris Polisi Laurens Werluka kepada media ini.

Ralahalu yang menjadi penguasa Maluku dua periode sejak tahun 2003 hingga 2013, dimintai keterangan pada Rabu (17/3/2021) di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Komandan Korem 174/Pattimura terakhir ini diperiksa dalam kapasitas sebagai Gubernur Maluku. Statusnya hanyalah sebatas saksi.

Werluka jelaskan dalam kasus yang sudah ditahap penyidikan ini, ada keterkaitan rekanan PT Nusa Ina Pratama dengan Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Maluku.

Dalam pengerjaan proyek tersebut, PT Nusa Ina menggunakan PT Pulau Apung sebagai pengembang pembangunan perumahan BTN. Perusahaan ini digunakan sebagai pengembang pembangunan dengan lokasi tanah di Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

"Saat kerja di Poka, PT Pulau Apung bekerja sama dengan Koperasi PNS Pemda Provinsi Maluku. Sehingga proses pembangunan itu dia jalan, seakan-akan pekerjaan proyek rumdis itu di sana (Poka-red). Namanya kompleks perumahan Grand Palace," jelas Werluka. 

Pembangunan perumahan yang dikelola oleh PT Nusa Ina di Poka, sehingga ada hubungan secara administrasi dengan koperasi PNS Pemprov Maluku.

"Disitukan memang tanggung jawabnya Pemda Provinsi Maluku melalui Koperasi PNS yang kemudian bekerja sama dengan pihak pengembang yaitu PT Nusa Ina," tandas mantan Kasatreskrim Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) yang saat ini telah berganti nama menjadi Kepulauan Tanimbar.

Karena itu, untuk memperkuat proses penyidikan, Ralahalu selaku gubernur saat itu perlu dimintai keterangan. 

Selain Ralahalu, penyidik juga akan memeriksa mantan Gubernur Maluku lainnya Said Assagaff. Surat panggilan sudah dilayangkan penyidik. Dijadwalkan, Assagaff akan diperiksa pekan ini. 

"Itukan pasti ada rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Pemda," pungkas Werluka. (Imran)