Jadi Tersangka Korupsi, Adik Wagub Maluku Diperiksa 7 Jam

Kompol Gerald Wattimena,SH - Kanit 1 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku


CM, AMBON

Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Pepatah ini cocok disematkan kepada Desianus Orno alias Odie Orno, adik Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno. Setelah kalah dalam perhelatan Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Odie Orno masih harus berhadapan dengan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 di Kabupaten MBD yang ditangani Polda Maluku.

Sumber anggaran proyek ini dari APBD Kabupaten MBD Tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000,-. Saat itu, Odie Orno menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten MBD. Sementara kakaknya Barnabas Orno yang saat ini menjabat Wagub Maluku saat itu masih menjabat sebagai Bupati MBD.

Dalam kasus korupsi ini, Odie Orno telah berstatus tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku pada Selasa (12/1/2021).

Sejak menyandang kasus tersangka, Odie Orno belum pernah diperiksa. Untuk pertama kali Odie diperiksa sebagai tersangka pada Senin (8/3/2021). 

Saat bertandang ke Kantor Ditreskrimsus, Odie didampingi tim pengacaranya antara lain Firel Sahetapy, Hendrik Lusikooy dan rekan.

Mantan calon wakil bupati MBD lalu ini diperiksa kurang lebih tujuh jam. Ia diperiksa sejak pukul 10.45 WIT. Odie baru terlihat keluar dari ruang pemeriksa pukul 18.13 WIT. Ia diperiksa di ruang penyidik unit I Subdit Tipidkor.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Eko Santoso membenarkan pemeriksaan Odie Orno.

"Iya, sementara diperiksa. Ini baru pemeriksaan pertama kali dalam status sebagai tersangka. Untuk lebih jelasnya, silahkan ke pak Gerald (Kanit I, Subdit Tipidkor)," ungkap Eko kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (8/3/2021).

Sementara itu, Kanit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku Komisaris Polisi Gerald Wattimena mengatakan walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa, namun pihaknya tidak menahan tersangka Odie Orno.

"Tidak, tidak ditahan. Ada pertimbangan subyektif penyidik antara lain pak Odie cukup kooperatif dengan penyidik dalam kasus ini. Ia juga diyakini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak akan mengulangi perbuatan pidana. Selain itu, dia juga sudah mengembalikan kerugian negara yang timbul dalam kasus ini sesuai audit lembaga yang berwenang," jelas Wattimena.

Menyangkut dengan akan ada pemeriksaan tambahan lagi pada Odie Orno, Wattimena mengaku kemungkinan itu tetap ada. Jika penyidik merasa masih memerlukan keterangan lagi dari tersangka, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan kembali Odie Orno.

Kasus korupsi ini terjadi dalam paket Pengadaan Empat Unit Speedboat di Kabupaten MBD tahun 2015 lalu. Nilai paketnya Rp. 1.524.600.000,- Namun hingga selesai waktu kontrak, paket pekerjaan tersebut tidak tuntas. Hasil audit lembaga berwenang, dalam paket ini negara dirugikan lebih dari Rp. 1,288 miliar.

Namun, Odie Orno telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 1,3 miliar. Nilai ini lebih dari kerugian negara yang timbul. Namun sayangnya, pengembalian kerugian negara ini dilakukan Odie Orno saat kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Bahkan saat itu, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

Dalam kasus ini, selain Odie Orno, penyidik juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya. Pimpinan CV. Triputra Fajar Margareth Simatauw yang mengerjakan proyek ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (IMRAN)