Polresta Berhasil Amankan Enam Pelaku Pembunuhan di JMP | Kapolresta: Pelaku Penikaman Sempat Melarikan Diri Namun Kemudian Menyerahkan Diri Di Polsek Leihitu

CM, Ambon

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dalam konfrensi Pers di Mapolresta Ambon, Senin (15/2/2021) secara resmi mengumumkan jika  enam (6) orang pelaku penganiayaan dan pembunuhan Husein Suat, mahasiswa Unpatti pada Kamis (11/2/2021) dini hari, di Jembatan Merah Putih(JMP) sudah berhasil diamankan seluruhnya oleh  Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan saat ini mereka sedang mendekam dalam rumah tahanan Polresta.

Dikatakan, awalnya 5 pelaku terlebih dahulu  sudah berhasil diamankan, sementara pelaku utama penusukan sempat melarikan dirinya namun karena sudah dicari oleh banyak orang akhirnya Sabtu malam  pekan lalu ia menyerahkan diri ke Polsek Leihitu dan diamankan ke Mapolresta Ambon.

Menurutnya Keenam pelaku tindak kejahatan yang mengakibatkan nyawa orang melayang, sudah diamankan , keenam tersangka tersebut masing masing, EN alias E alias BP alias B. K alias A (32), RK alias R (19), BM alias B (23),  IN alias I (16), MOO alias O (17) dan MK alias K, (16).

Dijelaskan, Keenam tersangka yang diamankan, dengan peran masing masing, dimana tersangka EN merupakan pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban.

Sedangkan untuk tersangka RK dan BM menurut Kapolresta, yang melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, sementara 3 tersangka lain yakni MOO dan IN serta MK turut membantu.

“Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini, EN sebagai eksekutor penikaman dengan menggunakan senjata tajam yang saat ini masih dalam pencarian, ” Ujar Simatupang.

Sementara itu tersangka lain sebagai pelaku yang mendorong motor korban hingga jatuh, kemudian melakukan pengeroyokan.

Selanjutnya menurut Aimatupang, keenam tersangka ini terancam Pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3 e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 Tahun penjara.(PB)