Polresta Ambon Gagalkan Penyelundupan 600 Liter Miras Ilegal Dari Pulau Seram

AKP Jufry Jawa, Kasat Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

CM, KOTA AMBON

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berkomitmen untuk mencegah peredaran minuman keras (Miras) ilegal di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

Untuk itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Komisaris Besar Polisi Leo Surya Nugraha Simatupang memerintahkan seluruh anak buahnya untuk bekerja keras mencegah serta membasmi peredaran miras ilegal. Pasalnya, banyaknya tindak pidana yang terjadi selama ini mayoritas para pelakunya telah dipengaruhi miras ilegal. 

Kegiatan terbaru, adalah digagalkannya penyelundupan 600 liter miras ilegal jenis sopi dari Pulau Seram ke Ambon  oleh personil Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

Kasat Resnarkoba AKP Jufri Jawa memimpin langsung razia tersebut di pelabuhan Speedboat Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada, Selasa (2/2/2021) pagi. 

"Iya, memang benar tadi pagi personil kami berhasil mengamankan 600 liter sopi yang hendak diselundupkan dari Pulau Seram masuk ke Pulau Ambon. Kami amankan dari salah satu speedboat dari Desa Kamarian menuju Pelabuhan Speedboat Tulehu," ujar Jufri kepada media ini di Ambon, Selasa (2/2/2021) siang. 

Perwira polisi dengan tiga balak emas di pundaknya ini ungkapkan keberhasilan menggagalkan penyelundupan miras ini berawal saat pihaknya mendapat informasi akan adanya rencana pasokan ratusan liter sopi tersebut.

Selanjutnya personil Sat reskrim mendalami informasi tersebut dan melakukan deteksi dini. Dengan perencanaan matang, pada Selasa (2/2/2021) pagi, belasan personil Satresnarkoba telah bersiaga di Pelabuhan Speedboat Tulehu. 

Dan benar saja, saat Speedboat target merapat di Dermaga, personil polisi langsung mendatangi dan menggeledah speedboat tersebut. Dalam speed tersebut, polisi menemukan 11 karung volume 25 kg yang berisi sopi yang diperkirakan sebanyak 600 liter. Sopi ini dikemas dalam pastik putih berukuran panjang dan kemudian dimasukan ke dalam karung-karung beras. Bila sopi ini berhasil lolos dan terjual, bisa mencapai 35 juta rupiah. 

Barang bukti temuan miras ilegal ini kemudian di Amankan Ke Ruang sat Resnarkoba Polresta Ambon. Saat sopi ini diangkut dari speed boat ke mobil operasional Satresnarkoba, disaksikan Juragan Speed Boot serta masyarakat yang berada di sekitar dermaga speedboat Tulehu.

Kasatresnarkoba katakan maksud dan tujuan razia tersebut adalah untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional ilegal, demi terciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

Barang bukti 600 liter sopi yang dikemas dalam plastik putih panjang dan dimasukan ke dalam 11 karung beras 25 kg.

Ia tegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia miras kapan saja dan dimana saja untuk membasmi minuman haram tersebut. Untuk itu, ia menghimbau seluruh warga yang ada si wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal. 

"Sayang menghimbau agar warga jangan ada yang terlibat miras ilegal. Pastinya akan berhadapan dengan kepolisian. Dan pasti tindakan tegas akan kami lakukan. Warga harus sadar dan membantu menjaga kamtibmas. Salah satunya adalah dengan cara tidak mengkonsumsi dan menjual sopi. Karena banyak terjadinya tindak pidana berawal dari mengkonsumsi sopi. Jadi, kami dari kepolisian akan terus "berperang" terhadap miras-miras ilegal ini," tandas AKP Jufry. (Imran)