Langgar Aturan, Tiga Kapal Ikan Sulut diamankan PSDKP Ambon di Perairan Halmahera Tengah

Kepala Stasiun PSDKP Ambon, Abdul Quddus,S.St,Pi


CM, AMBON

Praktek ilegal armada kapal ikan yang beroperasi melakukan kegiatan perikanan tidak sesuai ketentuan masih saja terjadi. Namun pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan melalui Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)!tidak tutup mata terhadap praktek seperti ini.

Seperti yang dilakukan Stasiun PSDKP Ambon yang berhasil mengamankan tiga kapal penangkap ikan asal Sulawesi Utara (Sulut) yang beroperasi di wilayah perairan laut Halmahera Tengah. Tiga kapal penangkap ikan Tuna ini diduga melanggar aturan terhadap izin daerah penangkapan ikan (DPI).

Petugas PSDKP Ambon amankan tiga kapal ikan asal Sulawesi Utara di perairan laut Halmahera Tengah, Jumat (26/02/2021) karena melanggar aturan daerah penangkapan ikan (DPI).


Tiga kapal yang diamankan pihak PSDKP masing-masing KM. Berkat Abadi 08 dengan bobot 30 Gross Tone (GT), KM. Reinbow (29 GT) dan KM. Nafiri (28 GT). Saat dipergoki Kapal Patroli (KP) Hiu 13 milik PSDKP pada Jumat (26/2/2021) lalu, tiga kapal ini sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah Halmahera Tengah. Ketika petugas PSDKP memeriksa kelengkapan administrasi, ternyata tiga kapal ini tidak memiliki ijin penangkapan ikan di wilayah perairan Halmahera Tengah.

Saat ini, tiga kapal tersebut diamankan pihak PSDKP di pelabuhan Panamboang, Pulau Bacan untuk proses lebih lanjut.

Tertangkapnya tiga kapal ikan asal Sulut berawal dari informasi yang beredar di media sosial bahwa ada kapal "asing" yang beroperasi menangkap ikan di wilayah perairan laut Halmahera Tengah. Informasi ini direspon cepat Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Komjen Pol (Purn) Antam Novambar selaku Plt Dirjen PSDKP KKP memerintahkan jajarannya di Stasiun PSDKP Ambon untuk memastikan kebenaran informasi soal beroperasinya kapal ikan asing di laut Halmahera Tengah. Kapal patroli KP Hiu 13 yang dioperasikan Stasiun PSDKP Ambon langsung dikerahkan ke lokasi.

Kepala Stasiun PSDKP Ambon Abdul Quddus yang dikonfirmasi awal media membenarkan adanya penangkapan tiga kapal ikan yang melanggar daerah penangkapan ikan. 

"Iya, memang benar kami (PSDKP-red) mengamankan tiga armada kapal ikan yang diduga melakukan pelanggaran daerah penangkapan. Kapal-kapal ini seharusnya hanya boleh beroperasi di perairan laut Sulawesi, Laut Maluku serta Laut Halmahera bagian Utara," jelas Quddus kepada awak media di ruang kerjanya Kamis (4/3/2021).

Ia katakan, keberhasilan PSDKP mengamankan tiga kapal ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan patroli rutin dalam rangka melakukan verifikasi sekaligus melakukan pemeriksaan di lapangan terkait adanya laporan masyarakat bahwa diduga ikan asing yang beroperasi di perairan laut Halmahera Tengah.

"Menindaklanjuti informasi soal kapal asing, maka atas perintah dan petunjuk pimpinan, maka kami mengerahkan KP Hiu 13 menuju ke lokasi, tepatnya di sekitar perairan daerah Patani di Halmahera Tengah, untuk memeriksa keberadaan kapal-kapal ikan yang berada di sekitar perairan tersebut," beber pria yang cukup humble dengan insan pers ini.

Ia katakan, saat KP Hiu 13 tiba di TKP, didapatkan beberapa kapal yang sedang beroperasi melakukan kegiatan perikanan di sekitar perairan itu.

Dari hasil pemeriksaan dokumen beberapa kapal tersebut, tiga kapal diduga, melakukan pelanggaran daerah penangkapan. Menurutnya, sesuai dokumen bahwa kapal-kapal ini seharusnya hanya boleh beroperasi di perairan laut Sulawesi, Laut Maluku serta Laut Halmahera bagian Utara.

"Namun, para kapal ini sudah masuk terlalu jauh hingga ke perairan Halmahera Tengah. Karena itu, sesuai arahan pimpinan, petugas kami di lapangan langsung mengamankan tiga kapal ini untuk proses lebih lanjut," tandasnya.

Terhadap isu kapal asing ini, ternyata masyarakat sekitar Halmahera Tengah menggunakan istilah atau sebutan kapal asing terhadap kapal yang bukan berasal dari daerah mereka  

Quddus ungkapkan, sebelumnya, Stasiun PSDKP Ambon telah memperoleh arahan untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan sebagai tindak lanjut dalam merespon isu yang beredar bahwa, banyak kapal asing yang melakukan aktifitas penangkapan ikan di laut halmahera bagian tengah, tepatnya di perairan sekitar patani, kabupaten Halmahera Tengah. (Imran)