Kasat Tegaskan Hukuman Pecat Bagi Penjual Amunisi dan Senpi

CM, Ambon

Kepala Dan Pomdam XYI"Pattimura, Letkol Johny Pelupessy dalam keterangan yang digelar oleh Kapolresta P.Ambon dan P.P. Lease di aula Mapolresta Ambon, Selasa, 23/02/2021 antara lain mengatakan Praka MS yang memiliki 600 butir peluru yang dijual kepada tersangka J yang telah ditangkap di Polresta Bintuni beberapa waktu lalu berasal dari kesatuan Yonif-733 Masariku saat ini sudah ditahan di kantor POMDAM  dan bakal menerima hukuman tambahan berupa pemecatan.

Demikian antara lain penegasan dari Pelupessy  kepada wartawan.

Dikatakan, mengingat laporan tentang keterlibatan MS  baru diterima pihaknya Senin malam   22/02/2021 sehingga kasusnya masih didalami untuk mengetahui apakah ada keterlibatan dari anggota lainnya belum diketahui. Yang pasti MS telah diamankan di tahanan POMDAM XVI/Pattimura.

Menurutnya proses hukum terhadap MS telah juga menjadi perhatian dari KASAD TNI dan juga Pangdam XVI/Pattimura. Bahkan perintah langsung dari Kasad melalui Pangdam XVI/Pattimura bahwa yang bersangkutan apapun hukumannya yang diberikan tetapi tambahannya adalah pemecatan. "Jadi tidak main-main apabila anggota TNI yang menjual amunisi atau menjual senpi dengan maksud apapun, apakah itu keinginan awalnya hanya untuk OPM atau bagaimana tetapi untuk kegiatan menjual amunisi dan senpi hukumannya adalah pemecatan"ujarnya sambil menambahkan.(PB)