GAUIB Surati Kapolri Terkait Kasus Pengadaan Speed Boat Dinas Perhubungan MBD Thn 2015


CM.com, KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA

Kasus dugaan korupsi speed boat pada Dinas Perhubungan kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2015 telah menggantung begitu lama. Bahkan kasus ini telah diekspos di Mabes Polri, namun hingga kini belum juga ada penetapan tersangka.

Lantaran belum adanya kejelasan kasus tersebut, Gabungan Advokad Untuk Indonesia Bersih (GAUIB) lantas menyurati Kapolri, guna meminta Kapolri agar mendesak Ditkrimsus Polda Maluku untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang disebut sebut melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Maluku Barat Daya saat itu, Odie Orno.

Surat permohonan GAUIB itu dikirimkan Rabu (17/2/2021) kepada beberapa petinggi di Mabes Polri. Dari salinan tanda terima yang berhasil didapat media ini, beberapa petinggi di Mabes Polri selain Kapolri yang disurati GAUIB adalah, Kabareskrim Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Kadivkum Mabes Polri.

Surat yang dikirimkan GAUIB kepada Kapolri ini bernomor 121/SP/GAUIB-Jakarta/II/2021 ditanda tangani oleh Fredy Moses Ulemlem. Sedangkan surat tersebut diterima oleh staf sekretariat Mabes Polri Ronix Sastra.

Fredy Moses Ulemlem yang dihubungi media ini lewat telpon selulernya mengakui bahwa dirinya mewakili GAUIB telah memasukan surat permohonan organisasi tersebut kepada Kapolri dengan tembusan kepada beberapa petinggi di jajaran Mabes Polri.

“Kami ingin ada kepastian siapa tersangka dalam kasus ini, karena kasus ini sudah begitu lama. Bahkan telah dilakukan ekspos di Mabes Polri. Oleh karena itu kami merasa sudah waktunya sekarang ini penyidik menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, ” ujar Ulemlem.

Untuk diketahui dugaan korupsi pengadaan empat buah Speedboat di Dishub Kabupaten MBD terkuak setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speed boat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 senilai kurang lebih Rp 1 miliar lebih.

Diduga terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speed boat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal dana pembuatan empat buah Speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.

Ketika BPK melakukan pengecekan mantan Kepala Dishub MBD, Odie Orno memerintahkan mengirimkan dua buah speed boat. Anehnya, dua buah dari empat speed boat yang dikirim dalam keadaan rusak. Saat ini empat buah Speedboat mengalami kerusakan di pantai Tiakur.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 4 unit speed boat pada dinas perhubungan kabupaten Maluku Barat Daya ini, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti,(CN-01)