Nakertrans Provinsi Maluku Gelar Rapat Evaluasi Pembangunan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Provinsi Maluku Tahun 2020


CM, PROVINSI MALUKU

PLT Kepala Dinas Nakertrans provinsi Maluku, Endang Diponegoro S.P.,M.M membuka pelaksanaan rapat evaluasi kerja tahun 2020 dengan tema pemantapan pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi Maluku.

Dikatakan bertolak dari tema-tema tersebut, undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional mengamanatkan bahwa pengendalian dan evaluasi harus dilakukan terhadap pelaksanaan rencana pembangunan

Untuk itu evaluasi sangat dibutuhkan untuk menilai sejauh mana rencana pembangunan Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi Maluku yang menjadi tugas dan kewenangan masing-masing pihak.

Demikian antara lain penegasan PLt Kadis dalam sambutannya saat membuka Rapat Evaluasi Pembangunan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Provinsi Maluku tahun 2020 di Ambon, Selasa, 27/10/2020.

Dikatakan dalam penyelenggaraan pembangunan Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Provinsi Maluku selalu diperhadapkan dengan tantangan permasalahan sehingga membutuhkan keseriusan dan komitmen untuk mengatasi dan menyelesaikannya.

Dikatakan dari evaluasi didapatkan bahwa persoalan-persoalan yang ditemui dalam pelaksanaan program pembangunan di bidang Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian tahun 2020 antara lain.

Pertama : Kondisi terkini penetapan RUU Cipta tenaga kerja menjadi undang-undang Cipta tenaga kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR khususnya Cluster ketenagakerjaan yang mendapat banyak kritikan dan penolakan baik oleh pekerja buruh maupun masyarakat luas baik dalam penyampaian aspirasi maupun demonstrasi oleh mahasiswa dan kalangan masyarakat lainnya, untuk itu sebagai aparat instansi Ketenagakerjaan harus memberikan perhatian yang sejelas-jelasnya kepada semua pihak yang berkepentingan agar tercipta kondisi yang aman dan kondusif demi kepentingan pembangunan yang berkelanjutan daerah Maluku.

Kedua : belum optimalnya layanan bursa kerja online (BKOL) di kabupaten/kota akibat minimnya tenaga operator serta masih terbatasnya jaringan telekomunikasi dan terbatasnya akses internet berdampak terhadap terbatasnya pemanfaatan BKOL oleh pencari kerja.

Rapat evaluasi dihadiri oleh 52 peserta yang terdiri dari unsur dinas tenaga kerja dan dan Transmigrasi provinsi Maluku serta kepala kepala dinas yang membidangi Tenaga Kerja dan dan Transmigrasi dari kabupaten kota se Provinsi Maluku.(AB)