KPUD MBD Gelar Debat Kandidat I Di TVRI Ambon Tanpa kehadiran 2 Kandidat
CM, PROVINSI MALUKU
Ketua Kabupaten Maluku Barat Daya, (MBD) JACOB ALUPATY DEMNY, S.Th. Mengatakan KPUD Kabupaten Maluku Barat Daya Sabtu, 24 Oktober 2020 telah melaksanakan debat tahap pertama dan ternyata hanya dihadiri oleh salah satu kandidat calon yakni calon nomor urut 2 sementara pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 3 tidak sempat hadir.
Dikatakan, memang dalam ketentuan peraturan KPU nomor 11 yang mengatur tentang kampanye sudah diatur tentang sanksi administrasi yang nanti diberikan oleh KPUD kepada pasangan calon yang tidak menyatakan atau tidak mengikuti.
Demikian antara lain penegasan ketua KPUD kabupaten MBD kepada wartawan usai menggelar debat kandidat di studio TVRI Ambon Sabtu 24 Oktober 2020.
Dikatakan sanksi administrasinya antara lain 1 akan diumumkan secara luas oleh KPU Kabupaten Maluku Barat Daya bawa pasangan calon 1 dan 3 tidak mengikuti debat pada Tahapan pertama ini. Sanksi administrasi yang kedua adalah iklan kampanye yang nantinya ditayangkan oleh KPU itu tidak akan ditayangkan sejak yang bersangkutan dinyatakan tidak mengikuti debat.
Terkait dengan itu ketua KPUD menjelaskan perlu secara tegas KPUD ingin menyampaikan bahwa pelaksanaan debat yang dilaksanakan pada Sabtu 24 Oktober 2020 di TVRI Ambon adalah bukan keputusan KPUD MBD semata melainkan ini merupakan keputusan bersama berdasarkan peraturan KPUD nomor 13 pasal 35 yang mengatur bahwa dalam pelaksanaan persiapan debat KPUD wajib melakukan rapat koordinasi dengan tim pasangan calon hal ini telah dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2020 yang di dalamnya semua pihak menyatakan setuju untuk pelaksanaan debat pertama dilaksanakan di studio TVRI Ambon yang dibuktikan dengan berita acara yang ditandatangani bersama baik oleh KPUD dan tim Pasangan calon nomor urut 1 tim pasangan nomor urut 2 dan tim pasangan nomor urut 3 semuanya menandatangani berita acara kesepakatan pelaksanaan debat di studio TVRI Ambon
Menurutnya terkait dengan itu karena kesepakatan itulah maka KPUD wajib melaksanakan keputusan dari hasil koordinasi itu dengan melakukan koordinasi teknis dengan lembaga penyiaran dalam hal ini TVRI dan dilaksanakan pada Sabtu 24 Oktober 2020 di Ambon..
Terkait dengan itu menurut Alupaty ketua KPUD mengambil langkah lanjut yaitu bahwa untuk hadir di studio TVRI Ambon KPUD juga sudah memfasilitasi pasangan calon baik pasangan calon 1 pasangan calon 2 maupun Pasangan calon 3 berupa biaya perjalanan dari Tiakur ke Ambon pulang pergi dengan tiket pesawat dan biaya akomodasi selama tinggal di Ambon bagi 3 pasangan calon dan karena itu KPUD telah membeli tiket pesawat Trigana namun sampai pada saat pelaksanaan debat pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 3 tidak hadir untuk debat
Selanjutnya ketua KPUD menjelaskan terhadap khusus pasangan calon nomor urut 3 telah menyatakan dengan resmi melalui surat yang ditandatangani di atas materai bahwa dia tidak menolak debat tetapi dia lebih memilih untuk melakukan kegiatan kampanye di kecamatan dan desa :prinsipnya dia tidak menolak debat tetapi kampanye di desa menjadi penting bagi dia sehingga dia tidak bersedia mengikuti debat"ujarnya menambahkan untuk pasangan nomor urut 1 sampai pada pelaksanaan debat belum ada pemberitahuan resmi soal ketidakhadirannya.
Meskipun demikian ketua KPUD mengakui ada dua buah surat yang diterima dari pasangan nomor urut 1 yang salah satunya terkait dengan karantina mandiri apabila kembali dari daerah zona merah ke kabupaten MBD dan karena itu pihaknya telah memfasilitasi Pasangan calon untuk dilakukan pemeriksaan Sweep Mandiri di Rumah Sakit Siloam menurutnya hal ini sudah dilakukan kerjasama dengan pihak Rumah Sakit Siloam bagi Pasangan calon yang hadir dalam debat bisa melakukan pemeriksaan Sweep untuk bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan atau timnya sehat untuk tidak membawa penyakit ke Maluku Barat Daya atau untuk tidak menimbulkan claster baru. (PB)