Kata Kalwedo Tak Boleh Dipakai Untuk Merek Dagang Maupun Politik Apalagi Untuk Kepentingan Pribadi


CM.com, KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA

Tokoh masyarakat MBD, Alex Frans memgatakan penggunakan kata Kalwedo sebagai jargon salah satu kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya, periode 2021-2026 adalah perbuatan  melawan hukum yakni melanggar Perda nomor 8 tahun 2011.

Demikian antara kain penegasan Frans kepada wartawan di Ambon, Selasa, 08/09/2020 melalui saluran seluler.

Dikatakan, kata Kalwedo adalah merupakan salah satu salam khas MBD yang tidak boleh digunakan untuk merek dagang dan merek politik  bahkan merek pribadi dan kelompok.

Menururnya ketika kata Kalwedo itu hendak dipakai sebagai jargon dari salah satu pasangan kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati seharusnya terlebih dahulu ada pengkajian. Ia bahkan merasa heran karena calon Wakil Bupati dari pasangan  kandidat tersebut adalah seorang yang bertahun-tahun bekerja sebagai seorang birokrat tetapi tidak mempelajari Perda MBD sehingga justru menggunakan jargon Kalwedo yang semestinya tak boleh dipergunakan sebagaimana mestinya.

Menurutnya di dalam Perda MBD nomor 8 tahun 2011 Kata Kalwedo itu sudah memetapkan bahwa kata Kalwedo itu sudah dijadikan sebagai  salam khas Maluku Barat Daya jadi kata itu tidak boleh digunakan sembarang, khususnya dalam hal sebagai merek dagang, merek LSM, merek partai politik.

Mencermati bahwa ada pasangan calon (Paslon) yang akronim namanya jika disingkat tidak bersesuaian dengan kata Kalwedo tetapi mereka menggunakan kata itu dengan tujuan politiknya maka Frans berpendapat Pemda MBD terutama Biro hukumnya harus jeli melihat hal tersebut dan memberitahukan kepada pihak Panwas dan apabila terdapat masyarakat yang merasa dirugikan maka haruslah melaporkan kepada Satpol PP yang memiliki tugas dan kewenangan  menjaga Perda agar segera menindaknya.

Frans selanjutnya mengatakan soal denda dari pelanggar Perda adalah 100 juta rupiah dan hal tersebut harusnya menjadi kewajiban Satpol PP untuk segera mengamankannya sebagai perbuatan melanggar aturan pemerintah.

Menyoal tentang kemungkinan apabila Biro Hukum Pemda MBD melakukan somasi atau teguran kepada paslon pengguna jargon Kalwedo yang bakal menuai pemikiran ke arah politik jika Bupati yang sekarang  ini juga maju selaku salah satu paslom ada di balik peneguran itu, Frans dengan tegas mengatakan kemungkinan itu tidak mungkin ada karema Perda itu punya Pemda dan bukan milik Bupati sehingga bagian hukum di kantor Bupati itu 

harus menegur, karena sudah sewajarnya paslon yang maju itu bakal menjadi pejabat dan apa jadinya mau jadi pejabat tapi tidak menghargai aturan yang ada di daerah yang akan dipimpinnya itu?.

Menjawab pertanyaan wartawan soal  paslon pengguna jargon kata kalwedo  seakan-akan tak menghargai tatanan budaya dari bumi kawedo, Frans dengan lantang mengatakan tindakan paslon pengguna kata Kalwedo jelas-jelas tidak menghargai tatanan budaya dan adat di bumi Kalwedo bahkan melakukan pelanggaran, kecuali hal itu tidak di atur dalam Perda. Padahal larangan itu jelas-jelas diatur dalam Perda tentang penggunaannya di bidang politik.

Sementara itu dari informasi yang dihimpun di media ini menyebutkan, sebagian masyarakat resah dengan penggunaan jargon Kalwedo oleh salah satu paslon kandidat Bupati dan Wakil Bupati MBD periode 2021-2026 lantaran penggunaan kata itu sebagai jargon bisa saja merugikan Masyarakat yang lain saat melakukan sosialisasi di saat duduk adat,juga saat berdoa di gereja ataupun Mesjid yang terbiasa mengucapkan kata Kalwedo merasa rasa karena akan menimbulkan pemikiran sedang mengkampanyekan paslon dengan jargon Kalwedo, " Kami Masyarakat berharap Pihak yang berwenang segera mengambil tindakan, kemungkinan terburuk Jika ada Spanduk yang bertulisan Kalwedo akan di injak-injak".

Keresahan yang sama juga muncul di kalangan pegawai yang merasa pemda justru membiarkan pelanggaran aturan seperti ini menjadi marak di MBD,.(AB)