20 Anggota DPRD MBD Dilantik, Gubernur Minta 4 Hal


CM.com, KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA

Menyusul pelantikan 20 anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya pada tanggal 13 November 2019 yang berlangsung dalam sidang paripurna DPRD Bupati MBD Benyamin Thomas Noach ST membacakan sambutan tertulis gubernur Maluku Murad Ismail yang antara lain memintakan empat hal yang harus dilakukan oleh anggota DPRD yang barusan dilantik Dikatakan selaku gubernur yang adalah Wakil pemerintah pusat di daerah ia mintakan kepada anggota DPRD kabupaten MBD hal-hal sebagai berikut; 

Pertama segera bangun konsolidasi yang sehat dan positif dengan jajaran eksekutif. Sehat dan positif. kata Gubernur, dimaknai sebagai upaya menciptakan relasi kerja yang harmonis sinergis dan efektif tetapi tetap kritis konstruktif bangun juga koordinasi kerja dengan TNI Polri para tokoh agama tokoh adat para generasi muda anak negeri tokoh perempuan para pihak lainnya selaku sumber daya potensial yang ada di daerah MBD.

Kedua Sebagai seorang politisi ada konsekuensi terciptanya ikatan psikologis yang lebih kuat sebagai perpanjangan tangan partai politik istilah terkenalnya menjadi petugas partai,Saya ingin mengingatkan bahwa Sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya bijak dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan partai  jikalau boleh diibaratkan lembaga DPRD itu ibarat pantai maka rakyat adalah lautannya dan pengabdian itulah samudranya.

Ketiga selaku lembaga legislatif DPRD memiliki fungsi legislasi fungsi anggaran dan fungsi pengawasan menurut gubernur pelaksanaan fungsi legislasi mesti diefektifkan dengan memanfaatkan basis keilmuan yang dimiliki tetapi juga memperhatikan sungguh-sungguh aspirasi rakyat dan kondisi faktual daerah.

"Saya berharap dalam menjalankan fungsi anggaran DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya akan memprioritaskan alokasi APBD pada target menurunkan Angka kemiskinan dan pengangguran mensejahterakan masyarakatnya serta menjamin kelestarian sumber daya alam".

Selanjutnya menurut gubernur terkait dengan fungsi-fungsi pengawasan yang melekat pada setiap anggota DPRD Gubernur berharap hal ini lebih diefektifkan lagi sehingga kedepannya tidak akan ada pejabat atau aparatur Pemda yang terkena masalah hukum.

Hal keempat yang diminta gubernur Maluku terkait dengan pelantikan DPRD Kabupaten mbd yakni demi merealisasikan ketiga fungsi DPR serta memperhatikan konfigurasi wajah baru dan wajah lama dari anggota DPRD yang baru dilantik Gubernur mengingatkan bahwa tuntutan percepatan pembangunan dan perkembangan zaman mewajibkan anggota DPRD untuk mendorong peningkatan kapabilitas dan kualitas serta profesi profesionalisme dari seluruh anggota DPRD agar merata dan seimbang karena itu mengawali tugas DPRD kiranya proses belajar bagi penguatan sumber daya manusia dengan cara orientasi Tugas atau bimbingan teknis lainnya harus mendapat prioritas.

Mengakhiri sambutannya gubernur mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD periode sebelumnya dan mengucapkan selamat bekerja kepada anggota DPRD kabupaten MBD yang baru dilantik disertai harapan kiranya dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Sambil mengutip undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Kedudukan DPRD adalah salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Hal ini bermakna DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam upaya mewujudkan tujuan Penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dikatakan dari sinilah konsep kemitraan antara Pemda dan DPRD mendapatkan legalitasnya dan karena itu membangun relasi kemitraan antara anggota DPRD dengan kepala daerah merupakan prasyarat mutlak untuk menjamin optimalisasi nya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.

Menurutnya kedudukan yang setara dan komplementer ini berimplikasi pada pentingnya membangun relasi kemitraan dalam membuat kebijakan daerah sesuai kewenangan tugas dan fungsi masing-masing. Untuk itu Gubernur berharap DPRD dan pemerintah daerah wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung guna menjalankan tugas dan kewajiban dalam tata kelola pemerintahan.(LGL)