Diduga Dana Instalasi Desa Rumah Lewang Kecil, Telah Dicairkan Oleh Karataker Warga Minta Kajari MBD Usut Penggunaan Anggaran Desa 2015-2018
Ambon, cahayamaluku.com
Masyarakat Rumahlewang Kecil, Kecamatan Pulau Wetang Kabupaten MBD mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Tiakur untuk segera mengaudit penggunaan Dana Desa Rumahlewang Kecil yang diduga telah terjadi praktek penyalahgunaannya oleh oknum karateker, Cau Linansera tahun 2018 lalu. Linansera adalah pegawai Kantor Kecamatan Pulau Wetang yang kala itu ditunjuk oleh Camat sebagai Carateker pasca masa berakhirnya kades yang lama sebelum terpilihnya Pimpinan desa yang definitif.
"Penyalahgunaan dana desa Rumalewang Kecil perlu ditindaklanjuti"; ungkap salah satu warga Desa kepada media ini via ponsel. Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi dengan kades Rumahlewang Kecil, Topol Nederupun via saluran telepon diperoleh keterangan bahwa dugaan terkait dengan penyalahgunaan ADD oleh karateker yang digantinya adalah benar karena dirinya setelah dilantik dan menjabat sebagai kades ia hanya mencairkan anggaran tahap terakhir tahun 2018 sebesar 400 juta lebih yang kemudian dipergunakannya untuk pekerjaan pembangunan lapangan Volli, , pengadaan ternak dan pembangunan kantor Balai Desa, dan tidak termasuk dana instilasi sebesar 150 juta rupiah karena dana tersebut sebelumnya telah dicairkan oleh karateker sebelum dirinya dilantik dan menjabat selaku kepala desa yang defenitif tahun 2018. "Setelah dilantik dan menjabat sebagai kades rumalewang kecil saya mencairkan anggaran tahap terakhir empat ratus juta lebih.namun dipakai untuk pekerjaan lapangan Volli, rens ternak dan balai desa namun untuk instalasi yang di anggarkan sekitar 150 juta sudah dicairkan oleh karteker" ungkap Kades.
Menurut sumber, setelah ditanyakan tentang uang instalasi yang juga ada dalam rencana pembangunan desa tahun 2018, kades Nederupun mengelak sambil mengatakan dirinya tidak tahu. "kades menyatakan bahwa saya tidak tau" ungkap sumber sambil menambahkan dirinya bersama masyarakat meminta agar karteker Rumahlewang Kecil yang saat itu dijabat oleh Cau Linansera yang diangkat oleh Camat Pulau Wetang agar harus bertanggung jawab terhadap raibnya anggaran instalasi sebesar 150 juta rupiah tersebut.
Selain anggaran Instilasi yang diduga telah dicairkan dan digunakan senderii oleh Cau Linansera selaku Carateker yang sudah sepantutnya dipertanggungjawabkan oleh Carataker, masyarakat juga meminta agar jaksa juga harus berperan aktif untuk memeriksa anggaran desa dari tahun anggaran 2015-2018 karena diduga kuat terdapat penyimpangan dalam pengunaan dana pemerintah tersebut, entah terhadap ADD maupun DDS. Masyarakat berharap Pihak penegak hukum seperti Kejaksanaan Negeri Tiakur agar turut berperan aktif dalam mengungkapkan dan menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi yang marak terjadi di kabupaten MBD saat ini. (CM-04)