Tindaklanjuti Dugaan Pemalsuan Tandatangan dan Penggelapan Berkas Bading Alfons Polisikan Jurusita PN Ambon

Ambon, cahayamaluku.com
Menyusul terungkapnya kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat-surat kelengkapan berkas memori banding yang dilakukan oleh salah seorang Jurusita PN Ambon, a.n. Rahman Tarodji, SH, terhadap tanda tangan milik Ricko Meyner Alfons sebagai pihak yang dirugikan tidak mainm-main dalam menanggapi praktek yang disinyalir sarat dengan perbuatan yang memalukan dan berindikasi suap itu, Alfons bertindak cepat dan saat ini telah melaporkan perbuatan memalukan lembaga peradilan kota Ambon itu kepada aparat kepolisian. Kepada wartawan via ponsel Ricko Meyner Alfons mengatakan pihaknya telah mendatangi Polres P. Ambon dan PP. Lease sambil menyampaikan laporan tertulis tentang perbuatan memalukan dan tercela jurusita PN Ambon itu ke Polres P. Ambon dan PP.Lease, Selasa Tanggal 14/3 dan menyerahkan laporan tersebut ke dalam tangan Kasie Umum Polres P. Ambon dan PP. Lease untuk segera disampaikan kepada Kapolres P. Ambon dan PP.Lease.

Sementara itu sehari sebelumnya di kediaman Alfons, ahliwaris yang lain dari Jacobus Abner Alfons yakni Evans Reynol Alvons yang juga saudara kandung Ricko Meyner Alfons mengatakan  dengan melakukan pemalsuan tanda tangan dari saudara kandungnya, yang pada intinya sama-sama adalah kuasa dari  Bapa mereka semenjak almarhum masih hidup yakni kuasa insedentil, dirinya merasa sangat dirugikan karena jika dicermati tentang prosedur proses banding dalam hukum acara perdata itu sudah melampaui masa waktu banding. Di sisi lain kalau sengaja dibuat tanda tangan pihaknya dengan berita acara yang isinya berlaku surut pada tanggal dan hari yang tidak bersesuaian, yakni di bulan Juli tahun 2016, ini merupakan suatu pemalsuan besar yang dilakukan oleh oknum jurusita PN Ambon hal ini mencerminkan pihaknya pada posisi yang sengaja dirugikan dalam proses banding ini dan tindakan ini merupakan “mafia peradilan”. Oleh sebab itu menurut Alfons hal ini membutuhkan perhatian bukan pengawasan terhadap pegawai pengadilan di lingkup Pengadilan Negeri Ambon maupun lingkup pengadilan Tinggi Maluku, tetapi juga harus diperhatikan oleh Ombudsmen RI yang ada di Maluku maupun Komisi Yudisial yang ada di Maluku, karena tindakan ini merupak sebuah kejahatan sehingga harus mendapatkan efek jera supaya jangan terjadi lagi pada pencari-pencari keadilan yang lain karena tindakan ini merupakan sebuah kejahatan dalam jabatan.(CM-01)