Tindaklanjuti Dugaan Pemalsuan Tandatangan dan Penggelapan Berkas Bading Alfons Polisikan Jurusita PN Ambon
Ambon, cahayamaluku.com
Menyusul terungkapnya kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat-surat kelengkapan
berkas memori banding yang dilakukan
oleh salah seorang Jurusita PN Ambon, a.n. Rahman Tarodji, SH, terhadap tanda tangan milik Ricko Meyner Alfons
sebagai pihak yang dirugikan tidak
mainm-main dalam menanggapi praktek yang disinyalir sarat dengan perbuatan yang memalukan dan berindikasi
suap itu, Alfons bertindak cepat dan saat ini telah melaporkan
perbuatan memalukan lembaga
peradilan kota Ambon itu kepada aparat kepolisian. Kepada wartawan via ponsel Ricko Meyner Alfons
mengatakan pihaknya telah
mendatangi Polres P. Ambon dan PP. Lease sambil menyampaikan laporan tertulis tentang perbuatan memalukan dan
tercela jurusita PN Ambon itu ke Polres P. Ambon dan PP.Lease, Selasa
Tanggal 14/3 dan menyerahkan
laporan tersebut ke dalam tangan Kasie Umum Polres P. Ambon dan PP. Lease untuk segera disampaikan kepada
Kapolres P. Ambon dan PP.Lease.
Sementara itu sehari sebelumnya di kediaman
Alfons, ahliwaris yang lain dari Jacobus Abner Alfons yakni Evans Reynol Alvons yang juga
saudara kandung Ricko Meyner Alfons
mengatakan dengan melakukan pemalsuan
tanda tangan dari saudara kandungnya, yang pada intinya sama-sama adalah kuasa dari Bapa mereka semenjak
almarhum masih hidup yakni kuasa
insedentil, dirinya merasa sangat dirugikan karena jika dicermati tentang prosedur proses banding dalam hukum
acara perdata itu sudah melampaui
masa waktu banding. Di sisi lain kalau sengaja dibuat tanda tangan pihaknya dengan berita acara yang
isinya berlaku surut pada tanggal
dan hari yang tidak bersesuaian, yakni di bulan Juli tahun 2016, ini merupakan suatu pemalsuan besar
yang dilakukan oleh oknum jurusita
PN Ambon hal ini mencerminkan pihaknya pada posisi yang sengaja dirugikan dalam proses banding ini dan
tindakan ini merupakan “mafia
peradilan”. Oleh sebab itu menurut Alfons hal ini membutuhkan perhatian bukan pengawasan terhadap
pegawai pengadilan di lingkup
Pengadilan Negeri Ambon maupun lingkup pengadilan Tinggi Maluku, tetapi juga harus diperhatikan oleh Ombudsmen
RI yang ada di Maluku maupun
Komisi Yudisial yang ada di Maluku, karena tindakan ini merupak sebuah kejahatan sehingga harus mendapatkan
efek jera supaya jangan terjadi
lagi pada pencari-pencari keadilan yang lain karena tindakan ini merupakan sebuah kejahatan dalam
jabatan.(CM-01)