Ajukan Berkas Banding, Oknum Jurusita PN.Ambon Diduga Palsukan Tandatangan Alfons
Ambon, cahayamaluku.com
Ricko Weyner Alfons salah satu ahliwaris
dari Jacobus
Abner Alfons, pemilik 20 potong dati di negeri Urimessing Amarima sekaligus pemenang perkara Nomor 62/Pdt.G/2015/PN/Amb.
mengatakan jurusita PN. Ambon a.n. Rahman
Tarodji, SH diduga kuat telah
memalsukan tanda tangannya pada sejumlah berkas surat-surat yang digunakan untuk melengkapi berkas-berkas banding
perkara tersebut dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Maluku. Demikian antara lain penegasan Alfons kepada wartawan
di Kediamannya, Senin malam, 13/3.
Dikatakan, awalnya selaku pemenang perkara
nomor 62 terkait dengan perkara
Kate-Kate pada prinsipnya pihaknya telah menang dengan putusan tersebut dan ada pihak-pihak yang merasa tidak puas
dengan putusan Pengadilan maka
mereka menempuh jalur hukum yang memang sudah disediakan dengan cara banding Ke
Pengadilan Tinggi Maluku, namun sejak
putusan PN Ambon tanggal 27 Juni tahun 2016 sampaidengan 20 Januari 2017 itu Baru ada pemberitahuan Banding
diterimanya melalui saudara Rahman
Tarodji, SH, Jurusita PN Ambon, yang kemudian ditandatanganinya yakni berkas memori Banding maupun
penyerahan memori Banding.
Setelah itu pihaknya lama menunggu tidak ada
informasi tentang
pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi sebagai bukti tindak lanjut dari Banding yang diajukan, meskipun demikian
pihaknya selalu melakukan kontak
untuk mengetahui kelanjutannya tetapi dari pihak Jurusita mengatakan berkasnya belum cukup. Namun tiba-tiba
saja ada pemberitahuan dari
Jurusita kalau berkasnya telah dikirim ke Pengadilan Tinggi, sementara pihaknya belum sempat memeriksa
kelengkapan berkas tersebut sesuai UU
sebagaimana layaknya selalu terjadi
sebelum sebuah berkas banding dikirim ke Pengadilan Tinggi atau pun pengadilan yang berada di atasnya.
Oleh sebab itu, kata Alfons pihaknya langsung
mengeceknya ke Pengadilan Tinggi
Maluku dan ternyata di dalam berkas tersebut terdapat beberapa surat
yang sebenarnya bukan tanda tangannya yakni pemberitahuan memori banding dan juga penyerahan
Memori banding yang tanda
tangannya ditiru oleh sang jurusita itu sendiri, sementara surat yang sama yang ditandatanganinya pada tanggal 20
Januari 2017 tidak dilampirkan
dalam berkas banding tersebut. “Jadi ada berkas-berkas yang sebenarnya iyu bukan tanda tangan saya:
Pemberitahuan Banding,
Penyerahan Memori Banding yang saya tanda
tangani tangga;l 20 Januari 2017 itu tidak ada dalam bundel”, tandas Alfons sambil
menambahkan yang ada hanya
berkas-berkas pemberitahuan memori banding dan penyerahan memori banding tetapi bukan dirinya yang
menandatangani melainkan
ditandatangani oleh saudara Rahman di atas risalah pemberitahuan-pemberitahuan itu. “Jadi saudara Rahman
yang meniru tanda tangan saya”.
Alfons mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan
tindakan Jurusita PN Ambon itu.
Bahkan lebih celaka lagi di dalam bundel itu ada juga surat pemeriksaan berkas yang sudah ditandatangani
oleh sudara Rahman menirukan tanda
tangan Alfons. “Surat itu antara lain menyatakan telah ada pemeriksaan berkas pada tanggal 27 Februari
2017, sementara dirinya tidak
pernah melakukan pemeriksaan berkas apalagi menandatanganinya. Lebih fatal lagi, kata Alfons, berkas kontra memori
yang diserahkannya pada tanggal 10
Februari 2017 juga tidak ada di dalam berkas Banding yang diajukan dari PN Ambon itu, bahkan surat
pemberitahuan kontra memory kepada
pihak-pihak pembanding 1,2 dan 3 itu juga tidak ada di dalam bundel tersebut. Oleh sebab itu Alfons kemudian
bertanya ada apa di balik semua
ini? Kepada wartawan Alfons
menilai hal ini semakin membuktikan ada sesuatu hal yang perlu dirinya mencurigai ada terjadi
pemalsuan dan terkait indikasi
lain, bisa saja penyuapan. Ironisnya
lagi mengapa sampai jurusita PN
Ambon begitu berani merubah tanggal 20 Januari 2017 surut ke belakang menjadi tanggal 7 Juli 2016. Oleh sebab
itu menurut Alfons hal ini semakin
mengindikasikan perbuatan ini demi kepentingan seseorang atau kepentingan satu pihak supaya
dianggap bahwa banding mereka itu
sesuai dengan prosedur hukum padahal sudah lewat dari waktu yang telah ditentukan sesuai aturan hukum. Hal
ini juga diperkuat dengan fakta
adanya pemberitahuan tentang keputusan yang disampaikan pada 10 Januari 2017 sementara Keputusan
Pengadilan
terjadi pada tanggal 27 Juli 2016, kata Alfons.(CM-01)