Ajukan Berkas Banding, Oknum Jurusita PN.Ambon Diduga Palsukan Tandatangan Alfons

Ambon, cahayamaluku.com
Ricko Weyner Alfons salah satu ahliwaris  dari Jacobus Abner Alfons, pemilik 20 potong dati di negeri Urimessing Amarima sekaligus pemenang perkara Nomor 62/Pdt.G/2015/PN/Amb. mengatakan jurusita PN. Ambon a.n. Rahman Tarodji, SH diduga kuat telah memalsukan tanda tangannya pada sejumlah berkas surat-surat yang digunakan untuk melengkapi berkas-berkas banding perkara tersebut dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Maluku. Demikian antara lain penegasan Alfons kepada wartawan di Kediamannya, Senin malam, 13/3. Dikatakan,  awalnya selaku pemenang perkara nomor 62 terkait dengan perkara Kate-Kate pada prinsipnya pihaknya telah menang dengan putusan tersebut dan ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan maka mereka menempuh jalur hukum  yang memang sudah disediakan  dengan cara  banding  Ke Pengadilan Tinggi Maluku, namun sejak putusan PN Ambon tanggal 27 Juni tahun 2016 sampaidengan 20 Januari  2017 itu Baru ada pemberitahuan Banding diterimanya melalui saudara Rahman Tarodji, SH, Jurusita PN Ambon, yang kemudian ditandatanganinya yakni berkas memori Banding maupun penyerahan memori Banding.
Setelah itu pihaknya lama menunggu tidak ada informasi tentang pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi sebagai bukti tindak lanjut dari Banding yang diajukan, meskipun demikian pihaknya selalu melakukan kontak untuk mengetahui kelanjutannya tetapi dari pihak Jurusita mengatakan berkasnya belum cukup. Namun tiba-tiba saja ada pemberitahuan dari Jurusita kalau berkasnya telah dikirim ke Pengadilan Tinggi, sementara pihaknya belum sempat memeriksa kelengkapan berkas tersebut sesuai UU sebagaimana layaknya selalu terjadi sebelum sebuah berkas banding  dikirim ke Pengadilan Tinggi atau pun pengadilan yang berada di atasnya. Oleh sebab itu, kata Alfons pihaknya langsung mengeceknya ke Pengadilan Tinggi Maluku dan ternyata di dalam berkas tersebut terdapat beberapa surat yang sebenarnya bukan tanda tangannya yakni pemberitahuan memori banding dan juga penyerahan Memori banding yang tanda tangannya ditiru oleh sang jurusita itu sendiri, sementara surat yang sama yang ditandatanganinya pada tanggal 20 Januari 2017 tidak dilampirkan dalam berkas banding tersebut. “Jadi ada berkas-berkas yang sebenarnya iyu bukan tanda tangan saya: Pemberitahuan Banding,

Penyerahan Memori Banding yang saya tanda tangani tangga;l 20 Januari 2017 itu tidak ada dalam bundel”, tandas Alfons sambil menambahkan yang ada hanya  berkas-berkas pemberitahuan memori banding dan penyerahan memori banding tetapi bukan dirinya yang menandatangani melainkan ditandatangani oleh saudara Rahman di atas risalah pemberitahuan-pemberitahuan itu. “Jadi saudara Rahman yang meniru tanda tangan saya”. Alfons mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan tindakan Jurusita PN Ambon itu. Bahkan  lebih celaka lagi di dalam bundel itu ada juga surat pemeriksaan berkas yang sudah ditandatangani oleh sudara Rahman menirukan tanda tangan Alfons. “Surat itu antara lain menyatakan telah ada pemeriksaan berkas pada tanggal  27 Februari 2017, sementara dirinya tidak pernah melakukan pemeriksaan berkas apalagi menandatanganinya. Lebih fatal lagi, kata Alfons, berkas kontra memori yang diserahkannya pada tanggal 10 Februari 2017 juga tidak ada di dalam berkas Banding yang diajukan dari PN Ambon itu, bahkan surat pemberitahuan kontra memory kepada pihak-pihak pembanding 1,2 dan 3 itu juga tidak ada di dalam bundel tersebut. Oleh sebab itu Alfons kemudian bertanya ada apa di balik semua ini? Kepada wartawan Alfons menilai hal ini semakin membuktikan ada sesuatu hal yang perlu dirinya mencurigai ada terjadi pemalsuan dan terkait indikasi lain, bisa saja penyuapan.  Ironisnya lagi mengapa sampai jurusita PN Ambon begitu berani merubah tanggal 20 Januari 2017 surut ke belakang menjadi tanggal 7 Juli 2016. Oleh sebab itu menurut Alfons hal ini semakin mengindikasikan perbuatan ini demi kepentingan seseorang  atau kepentingan satu pihak supaya dianggap bahwa banding mereka itu sesuai dengan prosedur hukum padahal  sudah lewat dari waktu yang telah ditentukan sesuai aturan hukum. Hal ini juga diperkuat dengan fakta adanya pemberitahuan tentang keputusan yang disampaikan pada 10 Januari 2017 sementara Keputusan Pengadilan  terjadi pada tanggal 27 Juli 2016, kata Alfons.(CM-01)