Dari Sidang Kasus KDRT Anak dan Menantu Dr. Ampi Tulalelssy, Hakim Sinyalir Orangtua Banyak Campur Urusan Rumah Tangga Anak
Ambon, cahayamaluku.com
Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Patrio Tulalessy, anak dari Ilmuan, Dr. A. Tulalessy kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon Selasa, 31/1 kemarin dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Patrio Tulalessy sekaligus mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa/ Menariknya sidang yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Hakim Leo Sukarno, SH dan dua anggota ini dihadiri oleh keluarga terdakwa maupun keluarga istri terdakwa yang sangat antusias mendengarkan keterangan terdakwa maupun saksi terdakwa, di pihak terdakwa, nampak orangtua kandung dari terdakwa, Dr. Ir. A. Tulalelssy dan Istrinya Dr. M. Ir. Mailoa yang adalah dosen di salah satu Fakultas di lingkungan Kampus Unpatti Ambon serta sanak saudaranya, sementara di pihak istri, hadir pula mertua dari terdakwa yakni Ny. ida Unewirka, bp. John Uniwekla dan Pendamping dari Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak, Ibu Ko Hukom serta sanak saudara dari baik terdakwa maupun istri terdakwa, meskipun di antara kedua keluarga yang dulunya bersatu tali silaturahmi ini tidak saling bertegursapa sebagaimana layaknya sebelum kasus KDRT ini dibawa ke rana hukum.
Menariknya lagi saat hakim bertanya kepada terdakwa apakah masih memiliki perasaan cinta terhadap istrinya, Patrio mengatakan dirinya saat ini tidak lagi mencintai istrinya dan saat itu pula baik hakim Ketua maupun hakim Anggota sama-sama menasihati terdakwa untuk tidak menyia-nyiakan istrinya yang dicintai sebelumnya, karena seorang istri yang terikat dalam sebuah ikatan perkawinan bukanlah ibarat istri istrian sebagaimana orang main rumah kecil di mana pagi hari suami jadi bapak dan istri berperan sebagai ibu kemudian di sore harinya rumah tangga mainan itu akan bubar, melainkan istri dalam sebuah perkawinan harus benar-benar dicintai dan dibela serta dipertahankan kelangsungan rumah tangga. Bahkan hakim anggota, H. Syamsudin La Hasan, SH dalam pemeriksaan terdakwa mengatakan nampaknya dalam rumah tangga Patrio dan Eka Unewirka ini sangat jelas campur Tngan kedua orang tua Patrio sehingga rumah tangga ini tidak bebas mengatur kelangsungan mahligai yang telah dibangun selama 3 tahun silam ini.
Sementara itu saksi yang dihadirkan kuasa hukum yakni Sherly Tahalele memberi kesaksian bahwasanya terdakwa melakukan tindakan KDRT karena mengetahui kalau istrinya selingkuh dengan teman facebook serta melihat istri terdakwa bersama dengan teman selingkuhnya di lokasi RRI Ambon. Pernyataan ini langsung dibantah oleh istri terdakwa di luar sidang dengan mengatakan kesaksian dari Tahalele itu adalah kesaksian bohong atau palsu karena selama itu dirinya tidak pernah ke RRI apalagi bersama teman fbnya. Ia juga membantah kesaksian Tahalele yang mengatakan keponakan dari Saksi atau tteman fb istri terdakwa belum mengetahui jika istri terdakwa telah menikah karena teman FB istri terdakwa adalah seorang pelanggan dari produk Online yang dijual oleh istri terdakwa sehingga bisa mengetahui kalau istri terdakwa sudah berumah tangga. Sementara itu sebagaimana dilansir sebelumnya, terdakwa Pario Tulalelssy didakwa ke pengadilan dan duduk di bangku pesakitan lantaran melakukan tindak kekerasan bagi istrinya sampai berulangkali dan puncaknya adalah pada tanggal 9 Oktober 2016.
Karena tidak tahan dengan tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa, apalagi ia telah diusir terdakwa dan orangtua terdakwa dari rumah terdakwa sehingga ia melaporkan kasus kekerasan ini kepada Yayasan Perlindungan Perempuan dan anak yang kemudian menindaklanjutinya dengan meminta bantuan PPA Polres Ambon untuk memfasilitasi upaya rujuk kembali dengan suaminya, akan tetapi saat berada di Polres Ambon, terdakwa malah tidak menerima upaya rujukan yang dilakukan oleh pihak pendamping perempuan dan Anak serta pihak PPA Polres Ambon, sebaliknya terdakwa mengatakan lebih baik memilih masuk penjara dari pada kembali dan bersatu lagi dengan istrinya di rumah sebagai suami istri.
Kepada wartawan, seusai Sidang Pendamping dan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Yayasan Lapan mengatakan sangat kecewa dengan adanya pengakuan terdakwa di persidangan yang seakan-akan mempersalahkan istri seakan-akan istrinya yang mencebloskan dirinya dalam tahanan Mapolres dan berikutnya di dalam sel Kejaksaan Negeri Ambon, karena selaku pendamping dirinya menjadi saksi saat terdakwa memberikan jawaban di Polres Ambon jika dirinya lebih baik masuk penjara dari pada berdamai dengan istrinya yang telah mengandung dan melahirkan seorang anak dalam rumah tangga yang berusia tiga tahun itu.(CM-01)