Akhir Tahun 2016 SMA Negeri 10 Ambon Raih Akreditasi A Dengan Predikat Amat Baik.

Ambon, cahayamaluku.com

Setelah menyandang predikat akreditasi B selama 5 tahun maka menjelang akhir tahun 2016 lalu, SMA Negeri 10 Ambon berhasil menanjak dari predikat B menjadi A yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta. Demikian antara lain penegasan Kepala SMA Negeri 10 Ambon, M. Pupela di ruang kerjanya, Selasa, 31/1. Dikatakan, untuk mendapatkan akreditasi itu dinilai dari 8 standar Kompetensi, masing-masing: standar isi, standar proses, standar kelulusan, Standar sarana-prasarana, standar PTK, standar Penilaian dan Standar Pembiayaan.

Menurutnya dari hasil pantauan tentang 8 standar tersebut, nilai dari sekolah yang dipimpinnya memenuhi kriteria sehingga mendapatkan nilai A dengan predikat amat Baik. Dijelaskan, biasanya  nilai akreditasi dari sebuah lembaga atau sekolah berlangsung selama 5 tahun dan dalam kurun waktu 5 tahun tersebut, lembaga tersebut berkesempatan untuk membenahi kekurangan-kekurangan yang ada sehingga akan mendapatkan penilaian kembali untuk penetapan akreditasi 5 selanjutnya. Menurutnya dari kekurangan yang dimiliki di tahun0tahun sebelumnya jika ada perbaikan selama kurun waktu 5 tahun maka hal itu menjadi kredit poin untuk nilai akreditasi lima tahun ke depan.


Khusus untuk komponen guru, kata Pupela berada pada empat standar, antara lain terdapat pada standar isi,  standar kompetensi lulusan, standar penilaian dan  standar proses. :’Jadi standar isi itu mereka mengajar berdasarkan apa yang ada pada standar isi; standar proses adalah mereka menyiapkan perangkat-perangkat pembelajaran; Standar penilaian itu bagaimana mereka menilai siswa dan Standar Kelulusan itu terkait dengan Kelulusan”, kata Pupela, sambil menambahkan kalau standar Pendidik dan Kependidikan erat kaitannya dengan kualifikasi guru yang ada di sekolahnya dimana di SMA Negeri 10 Ambon saat ini telah memiliki 3 tenaga guru yang telah memiliki kualifikasi S2 dan 3 lainnya tengah dalam proses penyelesaian S2-nya.(CM-01)