Tarif Listrik Januari 2017 Turun
Ambon,
cahayamaluku.com
Lewat siaran Pers yang
disampaikan oleh I Made Suprateka Kepala Satuan Komunikasi Korporat disampaikan
kalau Dua belas golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment
(TA) mengalami penurunan pada Januari 2017. Menurutnya, Menurunnya harga ICP
(Indonesian Crude Price) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik
disamping biaya pokok produksi (BPP) yang juga menurun, walaupun di sisi lain
nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.
Selanjutnya dijelasakan Nilai
tukar Rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp 293,26/USD dari sebelumnya
(Oktober 2016) sebesar Rp 13.017,24 USD menjadi Rp13.310,50/USD. Harga ICP pada
November 2016 turun USD 3,39/barrel, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar USD
46,64/barrel menjadi USD 43,25/barrel. Sementara itu, inflasi pada November
2016 naik 0,33%, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 0,14% menjadi 0,47%.
Penyesuaian Tarif Tenaga
Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan
setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap
Dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme TA, tarif
listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan
perubahan ketiga indicator tersebut.
Akibat dari perubahan nilai
ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR)
menjadi Rp 1.467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi
Rp1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh,
dan tariff listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh. “Penyesuaian tarif
bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp 6,” terang Kepala
Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka. Seperti diketahui sebelumnya,
TTL terdiri dari 37 golongan tarif.
Dua belas golongan tarif
yang diberlakukan mekanisme Tarif Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi
pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut : 1. R1
Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA 2. R1 Rumah Tangga kecil di
tegangan rendah, daya 2200 VA 3. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah,
daya 3500 sd 5500 VA 4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600
V ke atas 5. B2 Bisnis menengah di
tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA 6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah,
daya di atas 200 kVA 7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA
sd 200 kVA 8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan 10. P2 Kantor
Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA 11. P3 Penerangan Jalan
Umum di tegangan rendah, dan 12. L Layanan Khusus Selain kedua belas golongan
tarif tersebut, mulai 1 Januari 2017 terdapat penambahan 1 golongan tarif baru,
yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM). Golongan tarif
ini dahulu merupakan golongan tarif R-1/900 VA.