Wakil Ketua I DPRD MBD Tuding As I MBD Beri Pernyataan Goblok Lekipera: Pernyataan As I Bisa Buat konflik Bagi Masyarakat Romang Sendiri

Ambon, cahayamaluku.com
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Herry Lekipera menuding Kalau pernyataan  Asisten I Pemda Kabupaten barat Daya adalah penyataan Goblok terkait keinginan menutup Tambang Romang. Kepada wartawan di Ambon Rabu (2/11) Lekipera mengomentari adanya pernyataan Asisten I usai pelaksanaan Raker Kepala Desa MBD kemarin di Ambon yang menyebutkan jika larangan masyarakat MBD terhadap eksplorasi tambang Romang itu semata-mata hanya dilakukan oleh orangperurang atau kelompok tertentu saja, itu terbalik dari  kenyataan yang ada di MBD sehingga Wakil rakyat itu menuding Asisten I Setda MBD, Johanis Titirloloby, SH, mengeluarkan pernyataan yang kurang tepat alias goblok pernyataannya itu. “Jadi pernyataan As I itu Pernyataan goblok dia,” tegas Lekipera sambil menambahkan pernyataan semacam itu bisa menciptakan konflik di dalam masyarakat. Menurutnya pernyataan tersebut bisa membuat konflik di antara masyarakat Romang sendiri, karena kenyataan yang ada hampir 90 persen masyarakat di daerah itu yang sangat menginginkan tambang tersebut ditutup saja.

Untuk itu dirinya sebagai Wakil Rakyat MBD dan juga anak daerah sangat menginginkan Tambang tersebut harus ditutup untuk melindungi pulau tersebut karena tidak membawa dampak positif kepada masyarakat tetapi membawa dampak keuntungan bagi orang-orang tertentu bahkan hanya membawa manfaat bagi pejabat di MBD, maupun Provinsi Maluku dan di Pusat. Lebih dari itu, kata Lekipera sebagian besar masyarakat pulau Romang sangat menginginkan agar tambang tersebut ditutup saja karena dampak yang dirasakan hanyalah dampak negatif di mana semua tanaman umur panjang seperti cengkih dan Pala di daerah tersebut menjadi kering. Selain itu menurut Lekipera, tambang tersebut membawa dampak social yang negatif di mana akibat adanya tambang tersebut terjadi perseteruan antara keluarga, anak sama bapak dan sebaliknya. Yang anehnya menurut Lekipera kalau dilihat dari Administrasi pertambangan tidak sesuai dengan ijin Operasional, karena untuk Amdal seharusnya disusun di Kabupaten sehingga orang tua adat yang mempunyai petuanan-petuanan tersebut harus diundang dan memberikan masukan-masukan sehingga bisa memberikan pertimbangan tentang Amdal tersebut, bukan disusun di Provinsi.
 
Sementara terkait dengan surat Kementrian Kehutanan tahun 2012 di dalamnya tertera persyaratan titik galian yang mana titik A ke titik B harusnya berjarak 25 sampai 40 meter akan tetapi yang terjadi di sana hanya 1 meter dan 2 meter, sedangkan untuk kedalaman pengeboran harusnya 150 meter tetapi fakta di lapangan kedalamannya mencapai 200 sampai dengan 300 meter  sehingga ada beberapa lubang yang sudah mengeluarkan gas. Sementara terkait dengan Penegasan Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Maluku kalau tambang tersebut baru 0,0 persen menurut Lekipera  Kepala Dinas tersebut bodoh dan hal ini tidak masuk akal ini merupakan sebuah pembohongan publik. Menurutnya kalau kadar Eksplorasi  tambang tersebut 0,0 maka perusahaan mana yang mau kelola hal yang tidak ada hasilnya sementara ini sudah ada investor yang masuk, Untuk itu dirinya sangat berharap  agar yang menjadi harapan 90 persen masyarakat agar  tambang tersebut ditutup saja untuk menyelamatkan pulau Romang, karena tidak ada manfaat positif bagi masyarakat pulau tersebut. (CM-01)