Tanyakan Kesiapan Penyelenggara Pemilu, Komisi 1 DPRD Gelar Rapat Dengan Capil dan Penyelenggara Pemilu Kota Ambon
Ambon, cahayamaluku.com
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Saidna Azhar Bin
Tahir mengatakan rapat dengar pendapat bersama KPUD, Panwas, dan Capil Kota
Ambon yang berlangsung Rabu (30/11) digelar untuk menanyakan kesiapan dari
seluruh kompenen terkait dalam penyelenggaraan Pilkada terutama untuk Pilkada
kota Ambon 2017 mendatang. Demikian antara lain penegasan Tahir usai memimpin
rapat dengar pendapat di ruang rapat Utama DPRD Kota Ambon Rabu (30/11). Dikatakan
pihak terkaityang diundang Komisi I DPRD Kota Ambon antara lain Ketua KPUD,
Panwaslu, Catatan sipil yang dihadiri kepala Bidang karena Kepala Capil sedang
melaksanakan tugas di jakarta.
Menurutnya dari rapat yang dilaksanakan ada beberapa
catatan penting yang menjadi perhatian, yang paling penting adalah dari jumlah
pemilih di kota Ambon sekitar 310 ribu yang terdaftar di Kota Ambon yang baru memiliki
E-KTP sekitar 298 ribu , artinya ada sekitar 12 ribu lebih belum terdaftar. Oleh
sebab itu pihaknya meminta kepastian dari Capil terkait data yang belum
terakomodir di dalam data pemilih sementara. Problem yang dihadapi jelas Tahir
berdasarkan aturan sampai pada tanggal 4 Desember 2016 adalah batas penetapan
DPS dan tanggal 5-6 KPUD akan melakukan Pleno [penetapan DPT, kata Tahir sementara
sampai dengan hari ini dari jumlah yang belum terdaftar masih ada sekitar 6
ribu yang belum terdaftar atau terekam dalam E-KTP. Hal ini disebabkan karena ketentuan
untuk melakukan pemilih adalah mereka yang memiliki E-KTP. Kalau yang
bersangkuttan data E-KTP sudah terekam tetapi belum memiliki E-KTP maka ia bisa
mengikuti Pemilu dengan menggunakan surat keterangan dari Capil , seentara yang
menjadi problem menurut Tahir adalah 600 calon pemilih yang belum terekam
E-KTP, pertanyaannya adalah apakah dalam 4 hari pihak capil bisa menyelesaikan.
Selanjutnya menurut Tahir setelah menanyakan langsung
kepada capil, mula-mula mereka menyanggupi bisa diselesaikan akan tetapi dengan
rasionalisasi waktu dan SDM serta aktivitas masyarakat yang bagi komisi I agak
pesimis bahwa dapat diselesaikan perekaman dalam 4 hari ini. Oleh sebab itu
rapat tidak bisa menyimpulkan sesuatu kecuali menunggu keberangkatan KPU ke
Jakarta untuk melakukan konsultasi dengan KPU pusat terkait undang-undang
Pemilihan umum yang memberikan jaminan tentang Hak memilih dan dipilih dari masyarakat kalau mereka tidak bisa
diakomodir bukan kesalahan mereka melainkan kesalahan sistim dan lain-lain. Selanjutnya
menurut Tahir pihaknya akan mengagendakan rapat berikutnya setelah KPUD kembali
dari jakarta dalam rangka Konsultasi dengan KPUD pusat dan yang paling
terlambat akan digelar pada tanggal 4 Desember 2016.(CM-01)