Tanyakan Kesiapan Penyelenggara Pemilu, Komisi 1 DPRD Gelar Rapat Dengan Capil dan Penyelenggara Pemilu Kota Ambon

Ambon, cahayamaluku.com
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Saidna Azhar Bin Tahir mengatakan rapat dengar pendapat bersama  KPUD, Panwas, dan Capil Kota Ambon yang berlangsung Rabu (30/11) digelar untuk menanyakan kesiapan dari seluruh kompenen terkait dalam penyelenggaraan Pilkada terutama untuk Pilkada kota Ambon 2017 mendatang. Demikian antara lain penegasan Tahir usai memimpin rapat dengar pendapat di ruang rapat Utama DPRD Kota Ambon Rabu (30/11). Dikatakan pihak terkaityang diundang Komisi I DPRD Kota Ambon antara lain Ketua KPUD, Panwaslu, Catatan sipil yang dihadiri kepala Bidang karena Kepala Capil sedang melaksanakan tugas di jakarta.
Menurutnya dari rapat yang dilaksanakan ada beberapa catatan penting yang menjadi perhatian, yang paling penting adalah dari jumlah pemilih di kota Ambon sekitar 310 ribu yang terdaftar di Kota Ambon yang baru memiliki E-KTP sekitar 298 ribu , artinya ada sekitar 12 ribu lebih belum terdaftar. Oleh sebab itu pihaknya meminta kepastian dari Capil terkait data yang belum terakomodir di dalam data pemilih sementara. Problem yang dihadapi jelas Tahir berdasarkan aturan sampai pada tanggal 4 Desember 2016 adalah batas penetapan DPS dan tanggal 5-6 KPUD akan melakukan Pleno [penetapan DPT, kata Tahir sementara sampai dengan hari ini dari jumlah yang belum terdaftar masih ada sekitar 6 ribu yang belum terdaftar atau terekam dalam E-KTP. Hal ini disebabkan karena ketentuan untuk melakukan pemilih adalah mereka yang memiliki E-KTP. Kalau yang bersangkuttan data E-KTP sudah terekam tetapi belum memiliki E-KTP maka ia bisa mengikuti Pemilu dengan menggunakan surat keterangan dari Capil , seentara yang menjadi problem menurut Tahir adalah 600 calon pemilih yang belum terekam E-KTP, pertanyaannya adalah apakah dalam 4 hari pihak capil bisa menyelesaikan.
Selanjutnya menurut Tahir setelah menanyakan langsung kepada capil, mula-mula mereka menyanggupi bisa diselesaikan akan tetapi dengan rasionalisasi waktu dan SDM serta aktivitas masyarakat yang bagi komisi I agak pesimis bahwa dapat diselesaikan perekaman dalam 4 hari ini. Oleh sebab itu rapat tidak bisa menyimpulkan sesuatu kecuali menunggu keberangkatan KPU ke Jakarta untuk melakukan konsultasi dengan KPU pusat terkait undang-undang Pemilihan umum yang memberikan jaminan tentang Hak memilih dan dipilih dari masyarakat kalau mereka tidak bisa diakomodir bukan kesalahan mereka melainkan kesalahan sistim dan lain-lain. Selanjutnya menurut Tahir pihaknya akan mengagendakan rapat berikutnya setelah KPUD kembali dari jakarta dalam rangka Konsultasi dengan KPUD pusat dan yang paling terlambat akan digelar pada tanggal 4 Desember 2016.(CM-01)