Soal Tuntutan OS, GM PLN Maluku dan Maluku Utara Persilahkan Tempuh Jalur Hukum

Ambon, cahayamaluku.com
Menyusul berita Metro Maluku tentang pernyataan Ketua Solidaritas Outsorcing Maluku dan Maluku Max Laratmas yang dilansir media ini Selasa 15 November 2016 yang intinya menyoroti tentang Management PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang dinilainya tidak melaksanakan 5 butir dari 6 butir kesepakatan Meeting yang menghadirkan General Manager ( GM) PLN dan Outsourcing serta beberapa pihak yang berkompetensi pada 9 Mei 2016 , kepada wartawan di Ambon Selasa (15/11)  General Manager (GM) PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara Indriadi Setiawan mengatakan dirinya telah mengatakan pihak PLN tidak dalam tekanan apapun, kalau OS mengatakan sesuatu mereka terima dan itu ada dokumennya. ”Saya sudah bilang sama mereka kami tidak dalam tekanan apapun, kalua mereka menyatakan sesuatu kami terima dan itu ada dokumennya,” ujar Setiawan, sambal menjelaskan pihaknya akan memilah semua tuntutan itu bahkan mereka memiliki tim Audit dan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Depnaker sehingga hal-hal yang sifatnya tidak jelas apalagi berkaitan dengan individu dirinya tidak tahu. Selanjutnya menurut Setiawan pihaknya harus melihat semua dokumen yang ada saat itu rekrutmennya dan catatannya, kalau itu persoalan 15 tahun yang lalu dirinya belum menjadi GM di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Dirinya hanya melihat catatan yang ada , ini bisa dikerjakan pihaknya bisa menyelesaikannya tetapi yang tidak jelas diserahkan ke pengadilan untuk dibuktikan di Pengadilan, Kenapa harus ribut-ribut. ”Jadi Kami Ndak bisa hal-hal yang sifatnya tidak jelas, apalagi berkaitan dengan individu saya tidak tahu, kami harus melihat semua dokumen yang ada, saat itu bagaimana rekrutmennya, bagaimana catatannya, kalau ini persoalan 15 tahun yang lalu, saya ngak mungkin saya belum di sini, saya hanya melihat catatnnya, ini bisa dikerjakan, diselesaikan kami selesaikan tetapi yang tidak jelas ada rana, silahkan ke Pengadilan dibuktikan di sana, kami siap kok tidak ada persoalan, tegas Setiawan sambil menambahkan kenapa  harus rebut sebaiknya diselesaikan di Pengadilan karena berteriak-teriak tidak ada gunanya.
Sementara itu ketua OS Max Laratmas yang patut disesalkan adalah pada Meeting 9 Mei 2016 ada 6 kesepakatan yang harus dilaksanakan oleh pihak managemen PLN selaku payung bagi pihak OS dan Pendor, akan tetapi dalam kenyataannya pihak Managemen hanya melakssanakan butier 5 yang mengatur tentang Pendor memasukan anak perusahaan yang lain menggantikan anak perusahaan yang semula dinilai bermasalah. Kemudian hal yang disesalkan oleh pihak OS adalah tim Audit yang dibentuk tanpa beranggotakan 4 tenaga OS yang berada dalam kesepakatan Meeting.
Ironisnya menurut Laratmas Tim Audit itu pun tidak memiliki Referensi apapun tentang Pendor, Anak Perusahaan dan Kontrk-kontrak kerja terkait dengan  tenaga OS. Kepada wartawan Laratmas mengatakan pihaknya telah merencanakan dalam waktu dekat bakal mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowidodo terkait dengan kinerja maanagement PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.(CM-01)