Soal Tuntutan OS, GM PLN Maluku dan Maluku Utara Persilahkan Tempuh Jalur Hukum
Ambon,
cahayamaluku.com
Menyusul
berita Metro Maluku tentang pernyataan Ketua Solidaritas Outsorcing Maluku dan
Maluku Max Laratmas yang dilansir media ini Selasa 15 November 2016 yang
intinya menyoroti tentang Management PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang dinilainya
tidak melaksanakan 5 butir dari 6 butir kesepakatan Meeting yang menghadirkan
General Manager ( GM) PLN dan Outsourcing serta beberapa pihak yang berkompetensi
pada 9 Mei 2016 , kepada wartawan di Ambon Selasa (15/11) General Manager
(GM) PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara Indriadi Setiawan mengatakan dirinya telah
mengatakan pihak PLN tidak dalam tekanan apapun, kalau OS mengatakan sesuatu
mereka terima dan itu ada dokumennya. ”Saya sudah bilang sama mereka kami tidak
dalam tekanan apapun, kalua mereka menyatakan sesuatu kami terima dan itu ada
dokumennya,” ujar Setiawan, sambal menjelaskan pihaknya akan memilah semua
tuntutan itu bahkan mereka memiliki tim Audit dan pihaknya telah berkoordinasi dengan
pihak Depnaker sehingga hal-hal yang sifatnya tidak jelas apalagi berkaitan
dengan individu dirinya tidak tahu. Selanjutnya menurut Setiawan pihaknya harus melihat semua dokumen yang ada saat
itu rekrutmennya dan catatannya, kalau itu persoalan 15 tahun yang lalu dirinya
belum menjadi GM di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Dirinya hanya melihat
catatan yang ada , ini bisa dikerjakan pihaknya bisa menyelesaikannya tetapi
yang tidak jelas diserahkan ke pengadilan untuk dibuktikan di Pengadilan,
Kenapa harus ribut-ribut. ”Jadi Kami Ndak bisa hal-hal yang sifatnya tidak
jelas, apalagi berkaitan dengan individu saya tidak tahu, kami harus melihat
semua dokumen yang ada, saat itu bagaimana rekrutmennya, bagaimana catatannya,
kalau ini persoalan 15 tahun yang lalu, saya ngak mungkin saya belum di sini,
saya hanya melihat catatnnya, ini bisa dikerjakan, diselesaikan kami selesaikan
tetapi yang tidak jelas ada rana, silahkan ke Pengadilan dibuktikan di sana, kami siap kok tidak ada persoalan,
tegas Setiawan sambil menambahkan kenapa harus rebut sebaiknya
diselesaikan di Pengadilan karena berteriak-teriak tidak ada gunanya.
Sementara
itu ketua OS Max Laratmas yang patut disesalkan adalah pada Meeting 9 Mei 2016
ada 6 kesepakatan yang harus dilaksanakan oleh pihak managemen PLN selaku
payung bagi pihak OS dan Pendor, akan tetapi dalam kenyataannya pihak Managemen
hanya melakssanakan butier 5 yang mengatur tentang Pendor memasukan anak
perusahaan yang lain menggantikan anak perusahaan yang semula dinilai
bermasalah. Kemudian hal yang disesalkan oleh pihak OS adalah tim Audit yang
dibentuk tanpa beranggotakan 4 tenaga OS yang berada dalam kesepakatan Meeting.
Ironisnya
menurut Laratmas Tim Audit itu pun tidak memiliki Referensi apapun tentang
Pendor, Anak Perusahaan dan Kontrk-kontrak kerja terkait dengan tenaga
OS. Kepada wartawan Laratmas mengatakan pihaknya telah merencanakan dalam waktu
dekat bakal mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowidodo terkait dengan
kinerja maanagement PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.(CM-01)