Persyaratan Ijin Nelayan Serta Kartu Nelayan Adalah Mutlak Perlu Bagi Kelompok Nelayan Louhenapessy: Hal itu perlu agar Pendistribusian Bantuan Kena Sasaran

Ambon, cahayamaluku.com
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kota Ambon, Nanda Louhenapessy mengatakan terkait dengan persyaratan kelompok nelayan yang sesuai dengan permintaan dari dinas Kelautan dan Perikanan tidak bisa dihindari mengingat itu adalah aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Demikian antara lain penegasan kadis Louhenapessy kepada wartawan seusai menghadiri raker dengan Komisi 3 DPRD Kota Ambon di ruang rapat utama DPRD Kota Ambon, Senin, 28/11. Adapun keterangan Louhenapessy itu disampaikan saat dirinya dimintai keterangannya dari anggota Komisi 3 soal adanya persyaratan bagi para nelayan yang dianggapnya akan memberatkan proses pengurusan izin kelompok nelayan.
Dikatakan, sebuah aturan yang dikeluarkan pasti akan ada manfaatnya, denngan kata lain, kata Louhenapessy, nelayan-nelayan di kota Ambon tidak bisa berjalan ditempat lagi akan tetapi sebaliknya sudah harus naik kelas. Menurutnya manfaat dari juknis tersebut adalah jika pada saat pendistribusian bantuan harus kena sasaran, karena terkadang orang hanya memasukan proposal dengan nama kelompok nelayan tertentu akan tetapi pada kenyataannya setelah diteliti sebenarnya ia tidak memiliki kartu nelayan. Pertanyaannya adalah kenapa nelayan tersebut tidak memiliki kartu nelayan, sebab di KTPnya tidak tertulis yang bersangkutan sebagai nelayan, sebaliknya yang bersangkutan memiliki profesi lain, di sisi lain adanya kenyataan bahwa di kota Ambon ada sebagian orang yang bukan berprofesi sebagai nelayan akan tetapi ia benar-benar berkontribusi dari sektor perikanan. Oleh sebab itu menurut Louhenapessy ke depan diupayakan agar ada keterangan dari para RT dan Kepala Desa agar di dalam KTP itu selain tertulis profesi yang bersangkutan tetapi itu juga adalah seorang nelayan.(CM-01)