Persyaratan Ijin Nelayan Serta Kartu Nelayan Adalah Mutlak Perlu Bagi Kelompok Nelayan Louhenapessy: Hal itu perlu agar Pendistribusian Bantuan Kena Sasaran
Ambon, cahayamaluku.com
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kota Ambon, Nanda Louhenapessy
mengatakan terkait dengan persyaratan kelompok nelayan yang sesuai dengan
permintaan dari dinas Kelautan dan Perikanan tidak bisa dihindari mengingat itu
adalah aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Demikian antara lain
penegasan kadis Louhenapessy kepada wartawan seusai menghadiri raker dengan
Komisi 3 DPRD Kota Ambon di ruang rapat utama DPRD Kota Ambon, Senin, 28/11. Adapun
keterangan Louhenapessy itu disampaikan saat dirinya dimintai keterangannya
dari anggota Komisi 3 soal adanya persyaratan bagi para nelayan yang
dianggapnya akan memberatkan proses pengurusan izin kelompok nelayan.
Dikatakan, sebuah aturan yang dikeluarkan pasti akan ada
manfaatnya, denngan kata lain, kata Louhenapessy, nelayan-nelayan di kota Ambon
tidak bisa berjalan ditempat lagi akan tetapi sebaliknya sudah harus naik
kelas. Menurutnya manfaat dari juknis tersebut adalah jika pada saat pendistribusian
bantuan harus kena sasaran, karena terkadang orang hanya memasukan proposal
dengan nama kelompok nelayan tertentu akan tetapi pada kenyataannya setelah
diteliti sebenarnya ia tidak memiliki kartu nelayan. Pertanyaannya adalah
kenapa nelayan tersebut tidak memiliki kartu nelayan, sebab di KTPnya tidak
tertulis yang bersangkutan sebagai nelayan, sebaliknya yang bersangkutan memiliki
profesi lain, di sisi lain adanya kenyataan bahwa di kota Ambon ada sebagian
orang yang bukan berprofesi sebagai nelayan akan tetapi ia benar-benar berkontribusi dari sektor perikanan. Oleh sebab itu menurut
Louhenapessy ke depan diupayakan agar ada keterangan dari para RT dan Kepala
Desa agar di dalam KTP itu selain tertulis profesi yang bersangkutan tetapi itu
juga adalah seorang nelayan.(CM-01)