Penjabat Negeri Urimessing Harus Bertanggungjawab terhadap Sepak Terjang Buke Tisera
Ambon, cahayamaluku.com
Penjabat Negeri Urimessing diminta harus bertanggung
jawab atas perilaku anak buah Yohanis Tisera (Buke) yang saat ini membuat masyarakat
Dati Urtetun, Batu Gajah Atas dan sekitarnya menjadi resah dengan pungutan liar
dan penjualan tanah di wilayah itu. Demikian penegasan Kepala Urusan Pemerintahan
Negeri Urimessing, Boby Pesiwarissa kepada wartawan belum lama ini di Ambon. Menurutnya,
seharusnya penjabat menjalankan hasil Keputusan Rapat Saniri Negeri pada 12
Februari 2016 yaitu, membentuk Tim Pencari Fakta terkait surat-surat
kepemilikan atas lahan Dati Urtetun yang dimiliki Tisera yang oleh beberapa
anggota Saniri Negeri Urimessing pada saat rapat mengganggap surat tersebut
tidak sah karena sudah dibatalakan. Namun sampai sekarang Penjabat Negeri Urimessing
tidak pernah membuat Tim Pencari Fakta tersebut, sedangkan hasil rapat sudah
dibuat olehnya selaku KAUR Pemerintahan Urimessing namun sampai saat ini tidak
ada realisasi dari Penjabat. “Karena Kelalaian ini maka kaki tangan Tisera
leluasa melakukan pungutan dan penjualan, dengan demikian Penjabat Kepala Desa Urimessing
harus bertanggung jawab,” ungkapnya. Pesiwarissa juga menambahkan kalau dalam rapat 12 Februari 2016 itu sudah
diputuskan kalau Buke Tisera dan anak buahnya tidak boleh melakukan hal-hal
yang membuat warga Urtetun menjadi resah dengan pungutan serta penjualan
terhadap lahan di Dati tersebut, namun yang terjadi saat ini Buke dan anak
buahnya sudah melanggar keputusan rapat tersebut. Surat kepemilikan Dati
Urtetun yang dimiliki oleh Buke Tisera dibenarkan Pesiwarissa memang ada, namun
dalam rapat tersebut tidak diakui oleh beberapa Saniri Negeri Urimessing karena
sudah dibatalkan pada tahun 1978, dengan demikian kesepakatan dalam rapat
tersebut akan dibentuk Tim pencari fakta tetapi sampai saat ini tidak dibentuk
oleh Penjabat, jelasnya.(CM-01)