Penjabat Negeri Urimessing Harus Bertanggungjawab terhadap Sepak Terjang Buke Tisera

Ambon, cahayamaluku.com
Penjabat Negeri Urimessing diminta harus bertanggung jawab atas perilaku anak buah Yohanis Tisera (Buke) yang saat ini membuat masyarakat Dati Urtetun, Batu Gajah Atas dan sekitarnya menjadi resah dengan pungutan liar dan penjualan tanah di wilayah itu. Demikian penegasan Kepala Urusan Pemerintahan Negeri Urimessing, Boby Pesiwarissa kepada wartawan belum lama ini di Ambon. Menurutnya, seharusnya penjabat menjalankan hasil Keputusan Rapat Saniri Negeri pada 12 Februari 2016 yaitu, membentuk Tim Pencari Fakta terkait surat-surat kepemilikan atas lahan Dati Urtetun yang dimiliki Tisera yang oleh beberapa anggota Saniri Negeri Urimessing pada saat rapat mengganggap surat tersebut tidak sah karena sudah dibatalakan. Namun sampai sekarang Penjabat Negeri Urimessing tidak pernah membuat Tim Pencari Fakta tersebut, sedangkan hasil rapat sudah dibuat olehnya selaku KAUR Pemerintahan Urimessing namun sampai saat ini tidak ada realisasi dari Penjabat. “Karena Kelalaian ini maka kaki tangan Tisera leluasa melakukan pungutan dan penjualan, dengan demikian Penjabat Kepala Desa Urimessing harus bertanggung jawab,” ungkapnya. Pesiwarissa juga menambahkan kalau dalam rapat 12 Februari 2016 itu sudah diputuskan kalau Buke Tisera dan anak buahnya tidak boleh melakukan hal-hal yang membuat warga Urtetun menjadi resah dengan pungutan serta penjualan terhadap lahan di Dati tersebut, namun yang terjadi saat ini Buke dan anak buahnya sudah melanggar keputusan rapat tersebut. Surat kepemilikan Dati Urtetun yang dimiliki oleh Buke Tisera dibenarkan Pesiwarissa memang ada, namun dalam rapat tersebut tidak diakui oleh beberapa Saniri Negeri Urimessing karena sudah dibatalkan pada tahun 1978, dengan demikian kesepakatan dalam rapat tersebut akan dibentuk Tim pencari fakta tetapi sampai saat ini tidak dibentuk oleh Penjabat, jelasnya.(CM-01)