Outsourcing Kesal Management PLN Tak Laksanakan Kesepakatan Meeting
Ambon,
cahayamaluku.com
Ketua
Solidaritas Outsourcing (OS) Max Laratmas mengatakan menyusul hasil Meeting
antara pihak Outsourcing dan General Manager PLN Maluku, Maluku Utara pada 9
Mei 2016 nampaknya pihak Management PLN Maluku-Maluku Utara tidak serius dalam
menyingkapi hasil kesepakatan meeting tersebut. Hal ini terbukti dengan adanya
6 butir kesepakatan pada meeting tersebut yang harusnya dilaksanakan namun
pihak Management PLN hanya merealisasikan satu butir saja, itu pun hanya
sebagian kecil dari kandungan butir tersebut yakni hanya 85 tenaga Outsourcing
yang dipekerjakan sementara jumlah tenaga OS di Maluku- Maluku Utara tercatat
lebih dari 500 orang yang telah lama bekerja. Demikian antara lain penjelasan
Laratmas kepada wartawan di Ambon Senin (14/11). Diakui Laratmas pasca meeting
9 Mei 2016 lahirlah sebuah SK tentang pembentukan Tim khusus Audit pada Kontrak
Ali Daya Di lingkungan PT. PLN. (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara, dan
diakui tim tersebut telah dibentuk namun sayangnya di dalam tim itu tidak mengakomodir
4 tenaga OS di dalamnya sebagaimana disepakati dalam meeting tersebut. Menurut Laratmas 6 butir kesepakatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak
Management PLN secara keseluruhan, sebaliknya PLN hanya menindaklanjuti Butir
ke 5 yang berbunyi OS mengharapkan anak perusahaan PT HPI untuk segera masuk
dan menangani mereka semua sehingga diharapkan Managementnya lebih baik. Itupun dalam kenyataannya PLN lewat anak perusahaan hanya mempekerjakan 85
sementara 450 lebih tidak diperhatikan oleh anak perusahaan, sebaliknya pihak
PLN sendiri melalui anak perusahan merekrut 60 lebih tenaga lain di luar tenaga
OS yang disinyalir adalah praktek yang dilakukan oleh Management PLN bersama
anak perusahaan.
Padahal
menurut Laratmas hal itu tidak perlu dilakukan karena masih ada tenaga OS
lainnya yang seharusnya direkrut oleh PLN melalui anak perusahan mengingat
mereka ini telah lama bekerja di lingkungan PLN di samping mereka juga memiliki
keterampilan dan keahlian dalam bidangnya sedangkan 60 lebih yang direkrut di
luar tenaga OS itu diduga kuat adalah anak dan keluarga dari sejumlah pejabat
di PLN sehingga dengan mudah direkrut meskipun tidak memiliki keahlian dan
keterampilan. Laratmas mengatakan dirinya memberikan apresiasi kepada General Manager
PLN yang merespons secara baik tuntutan dari OS sehingga menggelar meeting yang
berlangsung pada 9 Mei yang juga dihadiri dan disaksikan oleh Kasat Intel
Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, namun menurutnya pihak Management PLN
yang sengaja mengaburkan kesepakatan dalam meeting tersebut yang terindikasi
tidak sejalan dengan keinginan luhur dari GM PLN Maluku dan Maluku Utara.
Sementara
itu Tim Audit yang dibentuk,kata Laritmas, yang seharusnya memiliki tugas untuk
mengamankan atau menjalankan kesepakatan dalam meeting ternyata tidak bekerja
sesuai dengan fungsinya. Mengapa tidak? Menurut Laratmas jika tim ini bekerja
secara maksimal dan sejalan dengan keinginan luhur GM PLN maka sudah seharusnya
anak perusahan yang tidak bekerja sesuai dengan kesepakatan meeting harusnya di
Black List dan digantikan dengan anak perusahaan yang lain akan tetapi hal itu
tidak dilaksanakan. Hal lain yang dianggap aneh oleh OS bahwa tim yang dibentuk
oleh GM PLN tidak memiliki referensi tentang OS dan anak Perusahaan menjadi acuan
dalam menjalankan fungsinya sehingga baginmya tidak mustahil kalau mereka
melakukan kekeliruan dalam mengemban tugas sebagai tim Audit, apalagi tidak ada
unsur OS di dalam keanggotaan tim sesuai permintaan GM PLN. Padahal menurutnya
keempat orang tersebut seharusnya diamsukkan agar membawa aspirasi dan
memperjuangkan nasip OS sebab mereka tentu saja mengetahui akan seluk beluk OS
di wilayah PLN Maluku dan Maluku Utara. Adapun keenam butir
kesepakatan tersebut adalah: 1 permasalahan yang muncul merupakan hak-hak buruh
yang belum tersampaikan dan dipotong, 2.besaran Upah yang tidak transparan terkait
dengan unsur potongan dalam upah perbulan, 3. Managemen perusahaan penerima
pemborongan pekerjaan (Vendor) tidak mengakomodir keluhan buruh OS, 4. Bahwa
permasalahan yang terjadi bukan merupakan permasalahan antara OS dengan PT PLN Wilayah
Maluku dan Maluku Utara namun merupakan permasalahan OS ingin menemui GM untuk
meminta bantuan agar PLN dapat mengawasi dan menyelesaikan permasalahan-peramsalahan tersebut. Sementara untuk Butir ke 5 menjelaskan OS mengharapkan anak perusahaan PT HPI
untuk segera masuk dan menangani mereka sehingga diharapkan Managementnya
dengan baik, sedangkan butir ke 6 berbunyi Management PLN Mengakomodir
permasalahan yang disampaikan oleh buruh OS dan menindaklanjuti dengan
membentuk tim khusus Audit ketenagakerjaan dalam kontrak Ali Daya di Lingkungan
PLN Maluku dan Maluku Utara secara menyeluruh dan sesegera mungkin. (CM-01)