Outsourcing Kesal Management PLN Tak Laksanakan Kesepakatan Meeting



Ambon, cahayamaluku.com
Ketua Solidaritas Outsourcing (OS) Max Laratmas mengatakan menyusul hasil Meeting antara pihak Outsourcing dan General Manager PLN Maluku, Maluku Utara pada 9 Mei 2016 nampaknya pihak Management PLN Maluku-Maluku Utara tidak serius dalam menyingkapi hasil kesepakatan meeting tersebut. Hal ini terbukti dengan adanya 6 butir kesepakatan pada meeting tersebut yang harusnya dilaksanakan namun pihak Management PLN hanya merealisasikan satu butir saja,  itu pun hanya sebagian kecil dari kandungan butir tersebut yakni hanya 85 tenaga Outsourcing yang dipekerjakan sementara jumlah tenaga OS di Maluku- Maluku Utara tercatat lebih dari 500 orang yang telah lama bekerja. Demikian antara lain penjelasan Laratmas kepada wartawan di Ambon Senin (14/11). Diakui Laratmas pasca meeting 9 Mei 2016 lahirlah sebuah SK tentang pembentukan Tim khusus Audit pada Kontrak Ali Daya Di lingkungan PT. PLN. (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara, dan diakui tim tersebut telah dibentuk namun sayangnya di dalam tim itu tidak mengakomodir 4 tenaga OS di dalamnya sebagaimana disepakati dalam meeting tersebut. Menurut Laratmas 6 butir kesepakatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak Management PLN secara keseluruhan, sebaliknya PLN hanya menindaklanjuti Butir ke 5  yang berbunyi OS mengharapkan anak perusahaan PT HPI untuk segera masuk dan menangani mereka semua sehingga diharapkan Managementnya lebih baik. Itupun dalam kenyataannya PLN lewat anak perusahaan hanya mempekerjakan 85 sementara 450 lebih tidak diperhatikan oleh anak perusahaan, sebaliknya pihak PLN sendiri melalui anak perusahan merekrut 60 lebih tenaga lain di luar tenaga OS yang disinyalir adalah praktek yang dilakukan oleh Management PLN bersama anak perusahaan.
Padahal menurut Laratmas hal itu tidak perlu dilakukan karena masih ada tenaga OS lainnya yang seharusnya direkrut oleh PLN melalui anak perusahan mengingat mereka ini telah lama bekerja di lingkungan PLN di samping mereka juga memiliki keterampilan dan keahlian dalam bidangnya sedangkan 60 lebih yang direkrut di luar tenaga OS itu diduga kuat adalah anak dan keluarga dari sejumlah pejabat di PLN sehingga dengan mudah direkrut meskipun tidak memiliki keahlian dan keterampilan. Laratmas mengatakan dirinya memberikan apresiasi kepada General Manager PLN yang merespons secara baik tuntutan dari OS sehingga menggelar meeting yang berlangsung pada 9 Mei yang juga dihadiri dan disaksikan oleh Kasat Intel Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, namun menurutnya pihak Management PLN yang sengaja mengaburkan kesepakatan dalam meeting tersebut yang terindikasi tidak sejalan dengan keinginan luhur dari GM PLN Maluku dan Maluku Utara.
Sementara itu Tim Audit yang dibentuk,kata Laritmas, yang seharusnya memiliki tugas untuk mengamankan atau menjalankan kesepakatan dalam meeting ternyata tidak bekerja sesuai dengan fungsinya. Mengapa tidak? Menurut Laratmas jika tim ini bekerja secara maksimal dan sejalan dengan keinginan luhur GM PLN maka sudah seharusnya anak perusahan yang tidak bekerja sesuai dengan kesepakatan meeting harusnya di Black List dan digantikan dengan anak perusahaan yang lain akan tetapi hal itu tidak dilaksanakan. Hal lain yang dianggap aneh oleh OS bahwa tim yang dibentuk oleh GM PLN tidak memiliki referensi tentang OS dan anak Perusahaan menjadi acuan dalam menjalankan fungsinya sehingga baginmya tidak mustahil kalau mereka melakukan kekeliruan dalam mengemban tugas sebagai tim Audit, apalagi tidak ada unsur OS di dalam keanggotaan tim sesuai permintaan GM PLN. Padahal menurutnya keempat orang tersebut seharusnya diamsukkan agar membawa aspirasi dan memperjuangkan nasip OS sebab mereka tentu saja mengetahui akan seluk beluk OS di wilayah PLN Maluku dan Maluku Utara. Adapun keenam butir kesepakatan tersebut adalah: 1 permasalahan yang muncul merupakan hak-hak buruh yang belum tersampaikan dan dipotong, 2.besaran Upah yang tidak transparan terkait dengan unsur potongan dalam upah perbulan, 3. Managemen perusahaan penerima pemborongan pekerjaan (Vendor) tidak mengakomodir keluhan buruh OS, 4. Bahwa permasalahan yang terjadi bukan merupakan permasalahan antara OS dengan PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara namun merupakan permasalahan OS ingin menemui GM untuk meminta bantuan agar PLN dapat mengawasi dan menyelesaikan permasalahan-peramsalahan tersebut. Sementara untuk Butir ke 5 menjelaskan OS mengharapkan anak perusahaan PT HPI untuk segera masuk dan menangani mereka sehingga diharapkan Managementnya dengan baik, sedangkan butir ke 6 berbunyi Management PLN Mengakomodir permasalahan yang disampaikan oleh buruh OS dan menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus Audit ketenagakerjaan dalam kontrak Ali Daya di Lingkungan PLN Maluku dan Maluku Utara secara menyeluruh dan sesegera mungkin. (CM-01)