Masyarakat Romang Pertanyakan 8 M Pemberian PT. GBU dan Janji Jalan 17 KM Dari PT. GBU
Ambon, cahayamaluku.com
Masyarakat Pulau Romang saat ini masih mempertanyakan
dana sebesar 8 Milyard yang merupakan Hibah perusahaan GBU kepada Pemda
Maluku Barat Daya (MBD) sesuai pernyataan pihak pertambangan pada tahun
2012. Demikian penegasan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten MBD. Herry Lekipera kepada
wartawan di Ambon Rabu (2/11) yang menurutnya dana 8 Milyar yang diberikan
perusahaan tersebut kepada masyarakat memang ada dan pastilah ada di
Bupati MBD. Menurut Lekipera kurang lebih pada tanggal 9 September 2011 Tokoh
masyarakat dan para pemuda diundang untuk membicarakan hal tersebut, namun
pernyataan Bupati pada saat itu agar tidak usah memikirkan 8 Milyard tersebut,
tetapi dari perusahaan Tambang akan membuka jalan sepanjang 17 kilo meter
(km) bagi masyarakat di Pulau Romang. Namun sampai saat ini pembukaan jalan 17 km tersebut tidak pernah ada sementara
atas pernyataan pihak pertambangan Provinsi Maluku kalua dana tersebut sudah
dicairkan sebanyak 3,8 Milyard yang oleh Bupati telah digunakan untuk
pematangan lahan ibukota di Tiakur, sementara menjadi pertanyaannya yakni
pematangan lahan di Tiakur sebelah mana, karena setahunya pematangan di lokasi
yang sama juga menggunakan luncuran dana APBD 2 tahun 2012. Ia
menambahkan kalau rencana atau janji tentang pembukaan jalan sepanjang 17 km
tersebut tidak masuk dalam dana Hibah perusahaan sebesar 8 Milyard. Anehnya, saat
masyarakat menuntut uang tersebut, Bupati malah meminta masyarakat untuk tidak
memikirkan dana itu lagi, karena dirinya akan meminta perusahaan untuk membuka
jalan 17 km yang menghubungkan desa-desa di pulau tersebut. Terkait dengan itu, Lekipera menuding
kalau Bupati sudah melakukan pembohongan karena begitu masyarakat mau
membuat aksi, pihak Pemda langsung melakukan pengukuran untuk pembukaan jalan
seperti yang dijanjikan, akan tetapi sampai sekarang tidak pernah ada kegiatan penggusuran untuk membuka jalan sesuai dijanjikan tersebut. Yang anehnya
lagi, menurut Lekipera dana 8 Milyard tersebut adalah dana Hibah yang harusnya
ditampung dalam APBD barulah dibahas untuk digunakan untuk apa saja, namun
sampai saat ini tidak pernah ada di dalam APBD.
Ditambahkan pula dalam APBD 2011 yang sudah
disahkan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten MBD yang tertuang dalam Perda
MBD untuk membangun jalan sepanjang 4 km di pulau Romang, namun yang terjadi jalan
tersebut di pindahkan entah ke mana, sehingga menurut Lekipera jika sesuai
aturan maka hal itu salah dan justru mengarah pada tindak pidana. Untuk
itu sebagai salah seorang tokoh masyarakat pulau Romang dan juga anggota DPRD
MBD asal pulau Romang dirinya mempertanyakan jalan 4 km yang merupakan
hak masyarakat Romang sekarang ini ada di mana.(CM-01)