Masyarakat Romang Pertanyakan 8 M Pemberian PT. GBU dan Janji Jalan 17 KM Dari PT. GBU

Ambon, cahayamaluku.com
Masyarakat Pulau Romang saat ini masih mempertanyakan dana sebesar 8 Milyard yang merupakan Hibah perusahaan  GBU kepada Pemda Maluku Barat Daya (MBD)  sesuai pernyataan pihak pertambangan pada tahun 2012. Demikian penegasan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten MBD. Herry Lekipera kepada wartawan di Ambon Rabu (2/11) yang menurutnya  dana 8 Milyar yang diberikan perusahaan tersebut kepada masyarakat  memang ada dan pastilah ada di Bupati MBD. Menurut Lekipera kurang lebih pada tanggal 9 September 2011 Tokoh masyarakat dan para pemuda diundang untuk membicarakan hal tersebut, namun pernyataan Bupati pada saat itu agar tidak usah memikirkan 8 Milyard tersebut, tetapi dari perusahaan Tambang akan membuka  jalan sepanjang 17 kilo meter (km) bagi masyarakat di Pulau Romang. Namun sampai saat ini pembukaan jalan 17 km tersebut tidak pernah ada sementara atas pernyataan pihak pertambangan Provinsi Maluku kalua dana tersebut sudah dicairkan sebanyak 3,8 Milyard yang oleh Bupati telah digunakan untuk pematangan lahan ibukota di Tiakur,  sementara menjadi pertanyaannya yakni pematangan lahan di Tiakur sebelah mana, karena setahunya pematangan di lokasi yang sama  juga menggunakan luncuran dana APBD 2 tahun 2012. Ia menambahkan kalau rencana atau janji tentang pembukaan jalan sepanjang 17 km tersebut tidak masuk dalam dana Hibah perusahaan sebesar 8 Milyard. Anehnya, saat masyarakat menuntut uang tersebut, Bupati malah meminta masyarakat untuk tidak memikirkan dana itu lagi, karena dirinya akan meminta perusahaan untuk membuka jalan 17 km yang menghubungkan desa-desa di pulau tersebut. Terkait dengan itu, Lekipera menuding kalau Bupati sudah melakukan pembohongan karena  begitu masyarakat mau membuat aksi, pihak Pemda langsung melakukan pengukuran untuk pembukaan jalan seperti yang dijanjikan, akan tetapi sampai sekarang tidak pernah ada kegiatan penggusuran untuk membuka jalan sesuai dijanjikan tersebut. Yang anehnya lagi, menurut Lekipera dana 8 Milyard tersebut adalah dana Hibah yang harusnya ditampung dalam APBD barulah dibahas untuk digunakan untuk apa saja, namun sampai saat ini tidak pernah ada di dalam APBD.
Ditambahkan pula  dalam APBD 2011 yang sudah disahkan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten MBD yang tertuang dalam Perda MBD untuk membangun jalan sepanjang 4 km di pulau Romang, namun yang terjadi jalan tersebut di pindahkan entah ke mana, sehingga menurut Lekipera jika sesuai aturan maka hal itu salah  dan justru mengarah pada tindak pidana. Untuk itu sebagai salah seorang tokoh masyarakat pulau Romang dan juga anggota DPRD MBD asal pulau Romang dirinya  mempertanyakan jalan 4 km yang merupakan hak masyarakat Romang sekarang ini  ada di mana.(CM-01)