Kepala PT POS Ambon Penuhi Panggilan Komisi I DPRD Kota Ambon

Ambon, cahayamaluku.com
Kepala PT. POS Ambon Kamis (17/11) pagi, dipanggil oleh Komisi I DPRD Kota Ambon terkait dengan soal tenaga Outsourching Kantor Pos yang diberhentikan secara sepihak oleh Pos Maluku. Bersamaan dengan itu Kepala Dinas Nakertrans Kota Ambon dan perwakilan tenaga Kerja yang di PHK dihadirkan pula dalam sebuah rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Kota Ambon di ruang rapat utama DPRD Kota Ambon. Diundangnya Kepala Kantor Pos ini karena adanya laporan korban tenaga OS terkait dengan masalah PHK dan adanya rekrutmen tenaga kerja baru, disamping sejumlah hak karyawan yang diabaikan oleh pihak Kantor Pos Maluku, termasuk kewajiban membayar BPJS Tenaga kerja dan BPJS Kesehatan. Di sisi lain, pegawai OS yang sudah bekerja selama ini tidak lagi diperpanjang kontrak kerjanya,  ironisnya Satpam dan Office Boy (OB) bisa direkrut menjadi tenaga kerja kantor POS, sementara 15 OS lainnya merasa diabaikan begitu saja oleh baik perusahaan pendor maupun kantor Pos Maluku selaku pemberi kerja.
Dalam rapat tersebut  Barnabas Kermite perwakilan tenaga  OS yang mewakili 15 rekan kerjanya menjelaskan kalau dirinya sudah bekerja selama 3 tahun 2 bulan dan bersama dengan 14 rekan kerja lainnya sangat syok ketika mendapat surat PHK tanpa sebab, mengingat selama ini mereka tidak pernah melakukan pelanggaran, bahkan volume pekerjaan mereka terkadang melebihi batas waktu maksimum. Kermite menjelaskan kalau awalnya mereka bekerja di bawah Koperasi selama 3,2 tahun, kemudian dipindahkan ke perusahaan Dapensi Tri Usaha (DTU) atau Pendor yang mengatur soal karyawan yang bekerja di kantor Pos Maluku, di sini ia bekerja selama  1,8 tahun kemudian dialihkan ke PT Pos dan status mereka diganti sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) dan selanjutnya diberikan surat PHK.
Kermite juga menjelaskan jika dari sekian banyak tenaga OS di Kantor Pos Maluku masih terdapat tenaga OS tertentu yang masih kerja sampai sekarang. Menurutnya kalau sesuai dengan aturan harusnya tenaga OS tersebut diberhentikan dahulu selama sebulan barulah mengikuti pendaftaran baru namun yang terjadi berbeda yakni mereka langsung di PHK-kan. Sementara terkait dengan pesangon Kermite mengatakan bersama dengan rekan-rekannya  menerima pesangon sebesar 2,6 juta rupiah dalam bentuk wesel, sedangkan gaji yang diterima sebulan 1,6 juta rupiah tanpa adanya perincian atau struk gaji. Yang lebih lucunya menurut Kermite kemarin sudah dilakukan penerimaan tenaga baru dan yang diterima menjadi karyawan adalah OB dan Satpam sementara mereka yang sudah bertahun-tahun bekerja dan mempunyai pengalaman tidak diakomodir, sementara OB dan Satpam hanya pelengkap pada Kantor POS Ambon. Di tempat yang sama Soedarjo kepala PT Pos Ambon menjelaskan jika pada Desember 2015 jumlah tenaga OS  sebanyak 69 orang dan pada bulan Mei 2016 PT Pos mengangkat pegawai OS sebanyak 26 orang dan di bulan Juni 20 orang pegawai OS diangkat menjadi pegawai tetap dan saat ini yang sudah menjadi pegawai sebanyak 46 orang, dengan demikian sisa 22 orang yang kemudian dari 22 orang tersebut terdapat 2 orang yang mengundurkan diri.
Menurutnya, pada bulan Oktober ada ketentuan dari status PLH memenuhi kriteria tertentu maka hanya 5 orang saja sedangkan 15 orang mendapat surat PHK. Sementara terkait dengan pesangon menurutnya sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yaitu untuk masa kerja kurang dari 2 tahun pesangon yang didapatkan 1 bulan gaji sedangkan yang bekerja di atas 2 tahun memperoleh pesangon sebesar 2 bulan gaji. Sementara terkait dengan pembayaran BPJS ketenagakerjaan menurut Soedarjo bukan tanggung jawab dari PT POS melainkan pihak Pendor yang harus bertanggung jawab, sementara pihaknya sudah memenuhi semua kewajiban kepada Pendor selaku perusahaan yang menangani OS, tinggal saja pihak  Pendorlah  yang mengaturnya. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Z.Pormes selaku Pimpinan rapat meminta agar PT POS untuk sesegera mungkin menyelesaikan persoalan dan nasib karyawan yang sudah di PHK dan Komisi I siap mengawal proses ini apabila berlanjut sampai ke Rana Hukum. (CM-01)