Kepala PT POS Ambon Penuhi Panggilan Komisi I DPRD Kota Ambon
Ambon,
cahayamaluku.com
Kepala
PT. POS Ambon Kamis (17/11) pagi, dipanggil oleh Komisi I DPRD Kota Ambon
terkait dengan soal tenaga Outsourching Kantor Pos yang diberhentikan secara
sepihak oleh Pos Maluku. Bersamaan dengan itu Kepala Dinas Nakertrans Kota Ambon
dan perwakilan tenaga Kerja yang di PHK dihadirkan pula dalam sebuah rapat
dengar pendapat di Komisi I DPRD Kota Ambon di ruang rapat utama DPRD Kota
Ambon. Diundangnya Kepala Kantor Pos ini karena adanya laporan korban tenaga OS
terkait dengan masalah PHK dan adanya rekrutmen tenaga kerja baru, disamping
sejumlah hak karyawan yang diabaikan oleh pihak Kantor Pos Maluku, termasuk
kewajiban membayar BPJS Tenaga kerja dan BPJS Kesehatan. Di sisi lain, pegawai
OS yang sudah bekerja selama ini tidak lagi diperpanjang kontrak kerjanya,
ironisnya Satpam dan Office Boy (OB) bisa direkrut menjadi tenaga kerja kantor
POS, sementara 15 OS lainnya merasa diabaikan begitu saja oleh baik perusahaan
pendor maupun kantor Pos Maluku selaku pemberi kerja.
Dalam
rapat tersebut Barnabas Kermite perwakilan tenaga OS yang mewakili
15 rekan kerjanya menjelaskan kalau dirinya sudah bekerja selama 3 tahun 2
bulan dan bersama dengan 14 rekan kerja lainnya sangat syok ketika mendapat
surat PHK tanpa sebab, mengingat selama ini mereka tidak pernah melakukan pelanggaran,
bahkan volume pekerjaan mereka terkadang melebihi batas waktu maksimum. Kermite
menjelaskan kalau awalnya mereka bekerja di bawah Koperasi selama 3,2 tahun,
kemudian dipindahkan ke perusahaan Dapensi Tri Usaha (DTU) atau Pendor yang
mengatur soal karyawan yang bekerja di kantor Pos Maluku, di sini ia bekerja
selama 1,8 tahun kemudian dialihkan ke PT Pos dan status mereka diganti
sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) dan selanjutnya diberikan surat PHK.
Kermite
juga menjelaskan jika dari sekian banyak tenaga OS di Kantor Pos Maluku masih
terdapat tenaga OS tertentu yang masih kerja sampai sekarang. Menurutnya kalau sesuai dengan aturan harusnya tenaga OS tersebut diberhentikan
dahulu selama sebulan barulah mengikuti pendaftaran baru namun yang terjadi
berbeda yakni mereka langsung di PHK-kan. Sementara terkait dengan pesangon Kermite
mengatakan bersama dengan rekan-rekannya menerima pesangon sebesar 2,6
juta rupiah dalam bentuk wesel, sedangkan gaji yang diterima sebulan 1,6 juta
rupiah tanpa adanya perincian atau struk gaji. Yang lebih lucunya menurut
Kermite kemarin sudah dilakukan penerimaan tenaga baru dan yang diterima menjadi
karyawan adalah OB dan Satpam sementara mereka yang sudah bertahun-tahun
bekerja dan mempunyai pengalaman tidak diakomodir, sementara OB dan Satpam
hanya pelengkap pada Kantor POS Ambon. Di tempat yang sama Soedarjo kepala PT Pos
Ambon menjelaskan jika pada Desember 2015 jumlah tenaga OS sebanyak 69
orang dan pada bulan Mei 2016 PT Pos mengangkat pegawai OS sebanyak 26 orang
dan di bulan Juni 20 orang pegawai OS diangkat menjadi pegawai tetap dan saat
ini yang sudah menjadi pegawai sebanyak 46 orang, dengan demikian sisa 22 orang yang
kemudian dari 22 orang tersebut terdapat 2 orang yang mengundurkan diri.
Menurutnya,
pada bulan Oktober ada ketentuan dari status PLH memenuhi kriteria tertentu
maka hanya 5 orang saja sedangkan 15 orang mendapat surat PHK. Sementara
terkait dengan pesangon menurutnya sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan
yaitu untuk masa kerja kurang dari 2 tahun pesangon yang didapatkan 1 bulan
gaji sedangkan yang bekerja di atas 2 tahun memperoleh pesangon sebesar 2 bulan
gaji. Sementara terkait dengan pembayaran BPJS ketenagakerjaan menurut Soedarjo bukan tanggung jawab dari PT POS melainkan pihak Pendor yang harus
bertanggung jawab, sementara pihaknya sudah memenuhi semua kewajiban kepada
Pendor selaku perusahaan yang menangani OS, tinggal saja pihak
Pendorlah yang mengaturnya. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota
Ambon, Z.Pormes selaku Pimpinan rapat meminta agar PT POS untuk sesegera mungkin menyelesaikan
persoalan dan nasib karyawan yang sudah di PHK dan Komisi I siap mengawal proses
ini apabila berlanjut sampai ke Rana Hukum. (CM-01)