Hasil Rapat Saniri Urimessing 12 Februari 2016 Dilanggar Buke Tisera Mengaku Saniri Gustaf de Fretes Ancam Akan Eksekusi Warga Dusun Urtetun

Ambon, cahayamaluku.com
Berdasarkan hasil Rapat Saniri Negeri Urimessing 12 Februari 2016 terkait dengan Dati Urtetun Negeri Urimessing, tidak boleh dilakukan pungutan atau hal apapun sampai dibentuknya Tim pencari Fakta, namun yang terjadi Gustaf de Fretes salah satu anak buah Yohanis Tisera (Buke) bersama dengan kaki tangannya tetap saja melakukan pungutan terhadap warga yang mendiami Dati Urtetun. Sementara itu, Gustaf de Fretes mengaku, dirinya sebagai seorang anggota Saniri Negeri Urimessing  dan juga sebagai anak buah Yohanis Tisera alias Buke yang selama ini dianggap pengikutnya sebagai Raja Negeri Urimessing, mengancam warga Dusun Urtetun petuanan negeri Urimessing  yang berada pada kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Ambon.
Ancaman ini dikeluarkan Rabu (23/11) sore, ketika terjadi adu mulut dengan salah satu warga pandan-pandan yang tidak mau tanah orang tuanya dipasangi patok, karena dinilai yang seharusnya berhak memasang patok adalah dari Dinas Pertahanan Kota Ambon yang didampingi oleh pihak Pemerintah Negeri Urimessing, Kelurahan, RT/RW dan juga Kepolisian, namun bagaikan preman bersama beberapa rekannya datang dan memasang patok. Kepada Media, Kamis (24/11) Alvin T, menjelaskan, kalau yang diketahuinya  tanah Dusun Urtetun itu milik Negeri Urimessing bukan milik perorangan, namun oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab melancarkan aksinya mencari keuntungan dari warga yang tidak mengetahui dengan jelas kepemilikan tanah tersebut.
Selama ini anak buah Tisera selalu melancarkan aksinya di setiap tanah negeri Urimessing, walaupun surat yang dipegangnya oleh Pengadilan Negeri dinyatakan cacat hukum namun masih saja aksi tersebut terus dilancarkan walau sering kali dikejar oleh warga di beberapa tempat. Bahkan, Gustaf de Fretes mengancam akan mengeksekusi warga, kalau uang lahan RSUD sudah cair pihak Tisera akan memakai polisi untuk eksekusi warga di situ. “Nanti lia, kalau uang RSUD Kudamati sudah cair katong pakai Polisi untuk eksekusi kamong,” ancam de Fretes. Yang lucunya menurut Alvin, de Fretes mengakui kalau benar ayah  Buke adalah seorang raja dan mempunyai NIP karena adalah seorang PNS dan sudah menjabat selama 16 tahun, sementara untuk menjadi seorang raja status PNS harus dicabut dahulu namun mereka tidak mengerti dan menjawab blak-blakan saja. Ditambahkan pula, de Fretes mengakui kalau dirinya adalah soerang Saniri Negeri Urimessing jadi berhak untuk melakukan apa saja, tidak peduli bagaimana nasib masyarakat Negeri Urimessing.
Sementara itu, kepada wartawan Kepala Urusan Pemerintahan Negeri Urimessing, Boby Pesiwarissa mengatakan, berdasarkan hasil rapat 12 Februari 2016, harusnya dipatuhi oleh Tisera dan anak buahnya, karena hasil rapat menjelaskan tidak boleh ada pungutan dari Tisera sebab surat kepemilikan harus diselidiki dan akan dibentuk Tim Pencari Fakta, namun tidak ditanggapi oleh Penjabat Negeri Urimessing. Sementara terkait dengan pengakuan de Fretes sebagai Saniri Negeri Urimessing, menurut Pesiwarissa, itu adalah perbuatan melawan hukum, karena pada waktu seorang Saniri mau turun melakukan pungutan haruslah membawa surat resmi dari Saniri lengkap, kalaupun ada harus dipertanyakan keputusan rapat Saniri Negeri tanggal 12 Februari 2016. Menurutnya, masyarakat warga Urtetun masih awam terhadap permasalahan ini seharusnya bisa melihat kalau hak pakai yang diberikan oleh ayah Buke Tisera tahun 1978 tersebut apakah ditandatangani oleh raja pribadi atau atas nama Pemerintah Negeri Urimessing. Untuk itu, dirinya meminta agar masyarakat segera melaporkan ke pihak Kepolisian apabila ada oknum-oknum yang mengatasnamakan sebagai pemilik tanah tersebut, karena status tanah tersebut masih menjadi tanda tanya dan sementara akan diselidiki oleh tim pencari fakta. (CN-02)