Hasil Rapat Saniri Urimessing 12 Februari 2016 Dilanggar Buke Tisera Mengaku Saniri Gustaf de Fretes Ancam Akan Eksekusi Warga Dusun Urtetun
Ambon,
cahayamaluku.com
Berdasarkan hasil Rapat Saniri Negeri Urimessing 12
Februari 2016 terkait dengan Dati Urtetun Negeri Urimessing, tidak boleh
dilakukan pungutan atau hal apapun sampai dibentuknya Tim pencari Fakta, namun yang
terjadi Gustaf de Fretes salah satu anak buah Yohanis Tisera (Buke) bersama
dengan kaki tangannya tetap saja melakukan pungutan terhadap warga yang
mendiami Dati Urtetun. Sementara itu, Gustaf de Fretes mengaku, dirinya sebagai
seorang anggota Saniri Negeri Urimessing dan juga sebagai anak buah
Yohanis Tisera alias Buke yang selama ini dianggap pengikutnya sebagai Raja Negeri
Urimessing, mengancam warga Dusun Urtetun petuanan negeri Urimessing yang
berada pada kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Ambon.
Ancaman ini dikeluarkan Rabu (23/11) sore, ketika terjadi
adu mulut dengan salah satu warga pandan-pandan yang tidak mau tanah orang tuanya
dipasangi patok, karena dinilai yang seharusnya berhak memasang patok adalah
dari Dinas Pertahanan Kota Ambon yang didampingi oleh pihak Pemerintah Negeri
Urimessing, Kelurahan, RT/RW dan juga Kepolisian, namun bagaikan preman bersama
beberapa rekannya datang dan memasang patok. Kepada Media, Kamis (24/11) Alvin
T, menjelaskan, kalau yang diketahuinya tanah Dusun Urtetun itu milik
Negeri Urimessing bukan milik perorangan, namun oleh oknum-oknum tak
bertanggung jawab melancarkan aksinya mencari keuntungan dari warga yang tidak mengetahui
dengan jelas kepemilikan tanah tersebut.
Selama ini anak buah Tisera selalu melancarkan aksinya di
setiap tanah negeri Urimessing, walaupun surat yang dipegangnya oleh Pengadilan
Negeri dinyatakan cacat hukum namun masih saja aksi tersebut terus dilancarkan
walau sering kali dikejar oleh warga di beberapa tempat. Bahkan, Gustaf de
Fretes mengancam akan mengeksekusi warga, kalau uang lahan RSUD sudah cair
pihak Tisera akan memakai polisi untuk eksekusi warga di situ. “Nanti lia,
kalau uang RSUD Kudamati sudah cair katong pakai Polisi untuk eksekusi kamong,”
ancam de Fretes. Yang lucunya menurut Alvin, de Fretes mengakui kalau benar
ayah Buke adalah seorang raja dan mempunyai NIP karena adalah seorang PNS
dan sudah menjabat selama 16 tahun, sementara untuk menjadi seorang raja status
PNS harus dicabut dahulu namun mereka tidak mengerti dan menjawab blak-blakan
saja. Ditambahkan pula, de Fretes mengakui kalau dirinya adalah soerang Saniri
Negeri Urimessing jadi berhak untuk melakukan apa saja, tidak peduli bagaimana
nasib masyarakat Negeri Urimessing.
Sementara itu, kepada wartawan Kepala Urusan Pemerintahan
Negeri Urimessing, Boby Pesiwarissa mengatakan, berdasarkan hasil rapat 12
Februari 2016, harusnya dipatuhi oleh Tisera dan anak buahnya, karena hasil
rapat menjelaskan tidak boleh ada pungutan dari Tisera sebab surat kepemilikan
harus diselidiki dan akan dibentuk Tim Pencari Fakta, namun tidak ditanggapi
oleh Penjabat Negeri Urimessing. Sementara terkait dengan pengakuan de Fretes sebagai Saniri Negeri Urimessing,
menurut Pesiwarissa, itu adalah perbuatan melawan hukum, karena pada waktu
seorang Saniri mau turun melakukan pungutan haruslah membawa surat resmi dari
Saniri lengkap, kalaupun ada harus dipertanyakan keputusan rapat Saniri Negeri
tanggal 12 Februari 2016. Menurutnya, masyarakat warga Urtetun masih awam
terhadap permasalahan ini seharusnya bisa melihat kalau hak pakai yang
diberikan oleh ayah Buke Tisera tahun 1978 tersebut apakah ditandatangani oleh
raja pribadi atau atas nama Pemerintah Negeri Urimessing. Untuk itu, dirinya meminta
agar masyarakat segera melaporkan ke pihak Kepolisian apabila ada oknum-oknum
yang mengatasnamakan sebagai pemilik tanah tersebut, karena status tanah
tersebut masih menjadi tanda tanya dan sementara akan diselidiki oleh tim
pencari fakta. (CN-02)