Wakil Ketua I DPRD MBD Tuding As I MBD Beri Pernyataan Goblok Lekipera: Pernyataan As I Bisa Buat konflik Bagi Masyarakat Romang Sendiri
Ambon, cahayamaluku.com
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)
Herry Lekipera menuding Kalau pernyataan Asisten I Pemda Kabupaten barat
Daya adalah penyataan Goblok terkait keinginan menutup Tambang Romang. Kepada
wartawan di Ambon Rabu (2/11) Lekipera mengomentari adanya pernyataan Asisten I
usai pelaksanaan Raker Kepala Desa MBD kemarin di Ambon yang menyebutkan jika larangan
masyarakat MBD terhadap eksplorasi tambang Romang itu semata-mata hanya
dilakukan oleh orang perurang atau kelompok tertentu saja, itu terbalik dari
kenyataan yang ada di MBD sehingga Wakil rakyat itu menuding Asisten I Setda MBD,
Johanis Titirloloby, SH, mengeluarkan pernyataan yang kurang tepat alias goblok
pernyataannya itu. “Jadi pernyataan As I itu Pernyataan goblok dia,” tegas
Lekipera sambil menambahkan pernyataan semacam itu bisa menciptakan konflik di
dalam masyarakat. Menurutnya pernyataan tersebut bisa membuat konflik di antara
masyarakat Romang sendiri, karena kenyataan yang ada hampir 90 persen masyarakat
di daerah itu yang sangat menginginkan tambang tersebut ditutup saja. Untuk itu
dirinya sebagai Wakil Rakyat MBD dan juga anak daerah sangat menginginkan
Tambang tersebut harus ditutup untuk melindungi pulau tersebut karena tidak
membawa dampak positif kepada masyarakat tetapi membawa dampak keuntungan bagi
orang-orang tertentu bahkan hanya membawa manfaat bagi pejabat di MBD, maupun
Provinsi Maluku dan di Pusat. Lebih dari itu, kata Lekipera sebagian besar
masyarakat pulau Romang sangat menginginkan agar tambang tersebut ditutup saja
karena dampak yang dirasakan hanyalah dampak negatif di mana semua tanaman umur
panjang seperti cengkih dan Pala di daerah tersebut menjadi kering. Selain itu
menurut Lekipera, tambang tersebut membawa dampak social yang negatif di mana
akibat adanya tambang tersebut terjadi perseteruan antara keluarga, anak sama
bapak dan sebaliknya. Yang anehnya menurut Lekipera kalau dilihat dari
Administrasi pertambangan tidak sesuai dengan ijin Operasional, karena untuk
Amdal seharusnya disusun di Kabupaten sehingga orang tua adat yang mempunyai petuanan-petuanan
tersebut harus diundang dan memberikan masukan-masukan sehingga bisa memberikan
pertimbangan tentang Amdal tersebut, bukan disusun di Provinsi. Sementara
terkait dengan surat Kementrian Kehutanan tahun 2012 di dalamnya tertera
persyaratan titik galian yang mana titik A ke titik B harusnya berjarak 25
sampai 40 meter akan tetapi yang terjadi di sana hanya 1 meter dan 2 meter,
sedangkan untuk kedalaman pengeboran harusnya 150 meter tetapi fakta di
lapangan kedalamannya mencapai 200 sampai dengan 300 meter sehingga ada
beberapa lubang yang sudah mengeluarkan gas.
Sementara terkait dengan Penegasan Kepala Dinas
Pertambangan Provinsi Maluku kalau tambang tersebut baru 0,0 persen menurut
Lekipera Kepala Dinas tersebut bodoh dan hal ini tidak masuk akal ini
merupakan sebuah pembohongan publik. Menurutnya kalau kadar Eksplorasi
tambang tersebut 0,0 maka perusahaan mana yang mau kelola hal yang tidak ada
hasilnya sementara ini sudah ada investor yang masuk, Untuk itu dirinya sangat
berharap agar yang menjadi harapan 90 persen masyarakat agar tambang tersebut ditutup saja untuk menyelamatkan pulau
Romang, karena tidak ada manfaat positif bagi masyarakat pulau tersebut.(CM-01)