KPU Kota Ambon Tetapkan Dua Pasangan Calon Walikota Kainama: Kedua Pasangan Telah Memenuhi Syarat
Ambon,
cahayamaluku.com
Kedua
pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2017-2022 oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon ditetapkan dan dinyatakan telah memenuhi syarat
baik pada persyaratan calon maupun pada persyaratan General Chekup. Demikian
[penjelasan Ketua KPU Kota Ambon Nus Kainama SH kepada wartawan di ruang
kerjanya Senin (24/10). Menurutnya berdasarkan PKP nomor 7 terkait dengan
penetapan pasangan calon ada tiga hal yang sudah dilakukan KPU Kota Ambon yaitu
pelaksanaan rapat dengan Panwas Kota Ambon di kantor KPU Kota Ambon, Senin,
24/10 guna menetapkan dua pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan
pencalonan maupun hasil General Chekup. Menurutnya, berdasarkan hasil Penetapan
yang sudah berlangsung dua kali, sesuai dengan perbaikan, pengurangan dan
verifikasi maka ditetapkan kedua pasangan calon tersebut yang sudah memenuhi
syarat. Kepada wartawan Kainama menjelaskan kalau nantinya pada tanggal 25 Oktober
2016 ini akan dilanjutkan dengan tahapan pencabutan undian nomor urut sekaligus daftar nama pasangan calon yang akan
dimasukan ke dalam surat suara pemilihan. Setelah melalui
tahapan-tahapan tersebut nantinya pasangan calon akan memasukan foto yang
sesuai dengan ukuran yang sudah ditetapkan oleh KPU, yang nantinya kedua
pasangan calon tersebut akan melihat dan diberi kesempatan selama dua hari apa mau
merubah foto pasangan calon tersebut atau tidak. Kainama menambahkan setelah
itu pada tanggal 28 akan dilaksanakan Deklarasi yang direncanakan pembukaannya
akan dilaksanakan di Sport Hall Karang Panjang Ambon.(CM-01)