KPU Kota Ambon Tetapkan Dua Pasangan Calon Walikota Kainama: Kedua Pasangan Telah Memenuhi Syarat

Ambon, cahayamaluku.com
Kedua pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2017-2022 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon ditetapkan dan dinyatakan telah memenuhi syarat baik pada persyaratan calon maupun pada persyaratan General  Chekup. Demikian [penjelasan Ketua KPU Kota Ambon Nus Kainama SH kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (24/10). Menurutnya berdasarkan PKP nomor 7 terkait dengan  penetapan pasangan calon ada tiga hal yang sudah dilakukan KPU Kota Ambon yaitu pelaksanaan rapat dengan  Panwas Kota Ambon di kantor KPU Kota Ambon, Senin, 24/10 guna menetapkan dua pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan pencalonan maupun hasil General Chekup. Menurutnya, berdasarkan hasil Penetapan yang  sudah berlangsung dua kali, sesuai dengan perbaikan, pengurangan dan verifikasi maka ditetapkan kedua pasangan calon tersebut yang sudah memenuhi syarat. Kepada wartawan Kainama menjelaskan kalau nantinya pada tanggal 25 Oktober 2016 ini akan dilanjutkan dengan tahapan pencabutan undian nomor urut  sekaligus  daftar nama pasangan calon yang  akan dimasukan ke dalam surat suara pemilihan. Setelah melalui tahapan-tahapan tersebut nantinya pasangan calon akan memasukan foto  yang sesuai dengan ukuran yang sudah ditetapkan oleh KPU, yang nantinya kedua pasangan calon tersebut akan melihat dan diberi kesempatan selama dua hari apa mau merubah foto pasangan calon tersebut atau tidak. Kainama menambahkan setelah itu pada tanggal 28 akan dilaksanakan Deklarasi yang direncanakan pembukaannya akan dilaksanakan di Sport Hall Karang Panjang Ambon.(CM-01)