Pemda Buru Terkesan Hindari Panggilan Ka Biro Hukum Provinsi Maluku
Ambon, cahaya-nusantara.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Buru terkesan menghindar dari
panggilan Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku untuk menyelesaikan persoalan penyerobotan
tanah milik Hi Ramli Ade Kari Buton warga Namlea Kabupaten Pulau Buru. Kepada
wartawan kuasa hukum Buton, Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN)
Aliansi Indonesia Provinsi Maluku Hi Ali Husen Wasahua menyampaikan kalau
sangat kecewa dengan hasil pertemuan antara timnya dengan Kepala Biro Hukum
Provinsi Maluku Hein Far-far SH. MH yang tidak dihadiri oleh Kabag hukum Pemda
Kabupaten Buru. Menurutnya sudah dua kali pemanggilan yang diberikan kepada
Pemda Buru untuk bisa hadir dan menyelesaikan persoalan yang sementara terjadi namun
Pemda Buru tidak pernah mau menghargai panggilan-panggilan tersebut. Yang
menjadi pertanyaan Wasahua kenapa sampai pada pertemuan Jumat (9/9) itu, sampai
saat siap pertemuan baru Kabiro Hukum diberitahukan kalau Pemda Buru tidak bisa
hadir karena sibuk untuk melakukan pertemuan dalam pembahasan APBD. Dengan
alasan yang diberikan tersebut menurut Wasahua sangatlah lucu, karena untuk
pembahasan APBD biasanya dilakukan pada Akhir tahun atau awal tahun tapi saat
ini dilaksanakan pada pertengahan tahun. Wasahua juga menyatakan kekecewaannya,
kenapa Kepala Biro Hukum mengarahkan Aliansi Indonesia dan Hi Ramli Ade kari
Buton yang menurutnya sebagai pemenang untuk tetap melakukan upaya hukum dengan
melakukan PK. ”Ini sangat Naif dan sangat lucu, masa kita sebagai pemenang
harus lakukan upaya hukum kan tidak ada aturan seperti itu,” ungkapnya kesal sambil
menambahkan kalau Kepala Biro hukum selalu meminta Aliansi Indonesia sebagai
penerima kuasa untuk melakukan presentasi, dan menanyakan kenapa Pemda Buru tidak
dilibatkan dalam permasalahan ini. Di tempat yang sama pemilik lahan yang disengketakan, Hi Ramli Ade Kari
Buton menjelaskan kalau perkara yang terjadi sudah lebih 10 tahun dirinya
menuntut haknya, sampai dengan 5 putusan pengadilan yang inkrah, bahkan pada
putusan MA dirinya “sudah memenangkan” perkara tersebut. Sesuai dengan
surat-surat yang dimilikinya lahan itu seluas 258 hektar yang sudah tercantum
dalam 5 putusan Pengadiulan TUN yang sebelumnya sudah inkrah dan juga putusan
Mahkamah Agung. Ia menambahkan kalau pertemuan yang dilakukan oleh Biro Hukum
Provinsi Maluku dan tidak dihadiri oleh Pemda Kabupaten Buru, awalnya dirinya mau
menolak, namun dirinya menghargai Pemda Provinsi Maluku maka dirinya mengikuti
saja. Tetapi pada rapat tersebut apa yang sudah disampaikan diabaikan oleh Ka
Biro Hukum, karena ada beberapa statemen yang tanpa alasan hokum yang jelas,
yang mana sebenarnya keputusan lembaga tertinggi tersebut harus diamankan namun
diabaikan. Karena tidak ada penyelesaian oleh wilayah Maluku, untuk itu
pihaknya akan segera menyelesaikan ke Pusat dan dirinya tidak akan mundur tetapi
akan menyelesaikan sampai tuntas permasalahan ini. Pihaknya akan segera menemui
MA dan meminta untuk segera melakukan Eksekusi, karena upaya damai yang sudah
dilakukan dengan Pemda Buru tidak menemui kata sepakat yang baik, dalam waktu dekat ini akan dilakukan
Eksekusi.(CM-03)