Pemda Buru Terkesan Hindari Panggilan Ka Biro Hukum Provinsi Maluku

Ambon, cahaya-nusantara.com
Pemerintah Daerah Kabupaten Buru terkesan menghindar dari panggilan Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku untuk menyelesaikan persoalan penyerobotan tanah milik Hi Ramli Ade Kari Buton warga Namlea Kabupaten Pulau Buru. Kepada wartawan kuasa hukum Buton, Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia Provinsi Maluku Hi Ali Husen Wasahua menyampaikan kalau sangat kecewa dengan hasil pertemuan antara timnya dengan Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku Hein Far-far SH. MH yang tidak dihadiri oleh Kabag hukum Pemda Kabupaten Buru. Menurutnya sudah dua kali pemanggilan yang diberikan kepada Pemda Buru untuk bisa hadir dan menyelesaikan persoalan yang sementara terjadi namun Pemda Buru tidak pernah mau menghargai panggilan-panggilan tersebut. Yang menjadi pertanyaan Wasahua kenapa sampai pada pertemuan Jumat (9/9) itu, sampai saat siap pertemuan baru Kabiro Hukum diberitahukan kalau Pemda Buru tidak bisa hadir karena sibuk untuk melakukan pertemuan dalam pembahasan APBD. Dengan alasan yang diberikan tersebut menurut Wasahua sangatlah lucu, karena untuk pembahasan APBD biasanya dilakukan pada Akhir tahun atau awal tahun tapi saat ini dilaksanakan pada pertengahan tahun. Wasahua juga menyatakan kekecewaannya, kenapa Kepala Biro Hukum mengarahkan Aliansi Indonesia dan Hi Ramli Ade kari Buton yang menurutnya sebagai pemenang untuk tetap melakukan upaya hukum dengan melakukan PK. ”Ini sangat Naif dan sangat lucu, masa kita sebagai pemenang harus lakukan upaya hukum kan tidak ada aturan seperti itu,” ungkapnya kesal sambil  menambahkan kalau Kepala Biro hukum selalu meminta Aliansi Indonesia sebagai penerima kuasa untuk melakukan presentasi, dan menanyakan kenapa Pemda Buru tidak dilibatkan dalam permasalahan ini. Di tempat yang sama pemilik lahan yang disengketakan, Hi Ramli Ade Kari Buton menjelaskan kalau perkara yang terjadi sudah lebih 10 tahun dirinya menuntut haknya, sampai dengan 5 putusan pengadilan yang inkrah, bahkan pada putusan MA dirinya “sudah memenangkan” perkara tersebut. Sesuai dengan surat-surat yang dimilikinya lahan itu seluas 258 hektar yang sudah tercantum dalam 5 putusan Pengadiulan TUN yang sebelumnya sudah inkrah dan juga putusan Mahkamah Agung. Ia menambahkan kalau pertemuan yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Maluku dan tidak dihadiri oleh Pemda Kabupaten Buru, awalnya dirinya mau menolak, namun dirinya menghargai Pemda Provinsi Maluku maka dirinya mengikuti saja. Tetapi pada rapat tersebut apa yang sudah disampaikan diabaikan oleh Ka Biro Hukum, karena ada beberapa statemen yang tanpa alasan hokum yang jelas, yang mana sebenarnya keputusan lembaga tertinggi tersebut harus diamankan namun diabaikan. Karena tidak ada penyelesaian oleh wilayah Maluku, untuk itu pihaknya akan segera menyelesaikan ke Pusat dan dirinya tidak akan mundur tetapi akan menyelesaikan sampai tuntas permasalahan ini. Pihaknya akan segera menemui MA dan meminta untuk segera melakukan Eksekusi, karena upaya damai yang sudah dilakukan dengan Pemda Buru tidak menemui kata sepakat yang baik, dalam waktu dekat ini akan dilakukan Eksekusi.(CM-03)