Kabiro Hukum Pemda Maluku Minta Ramli A.K Buton Kaji Putusan-Putusan Pengadilan

Ambon, cahayamaluku.com
Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku  Hein Far-Far SH. MH  mengharapkan Hi Ramli Ade Kari Buton untuk mengkaji lebih baik putusan-putusan Pengadilan yang disampaikan kepada Pemda Provinsi Maluku terkait dengan Tanah yang digunakan oleh Pemda Buru. Menurutnya Ramli bersama dengan kuasa hukumnya  pada pertemuan berikutnya dengan Pemda Buru harus  bisa mempresentasikan di depan Pemda provinsi Maluku soal tanah yang  dipergunakan oleh Pemda Buru sebesar 90 hektar, dengan rincian 60 hektar dibangun Infrastruktur Pemda Kabupaten Buru, sedangkan 30 Hektar dibangun Perumahan PNS dan perjuangan Ramli sudah dimuai dari tahun 2008. Diakuinya untuk menyelesaikan persoalan tersebut Pemda provinsi sudah menyampaikan undangan kepada Pemda Buru dan Komisi A DPRD Buru, namun saat pelaksanaan rapat tersebut pihak Pemprov mendapat pemberitahuan dari Pemda Buru kalau tidak dapat menghadiri rapat tersebut karena  ada pembahasan Peraturan daerah tentang APBD. Menurutnya, objek yang dipersoalkan ada 5 putusan yang terkait dengan tanah Ramli, yang mana Objek pertama dimenangkan oleh Ramli tahun 2008, dan ada 3 putusan Pengadilan Tata Usaha negara membatalkan 7 sertifikat.
Setelah itu ada perkara baru yang mana Feri Tanaya kembali menggugat 9 pihak dan Ramli adalah penggugat Intervensi II yang selanjutnya gugatan Intervensi tersebut ditolak pada tingkat Kasasi. Disebutkan kalau Bupati pada rapat bersama dengan Muspida pernah menyampaikan Statemen jika Hi Ramli dapat membuktikan secara hokum benar tanah ini miliknya maka Pemda Buru akan menyelesaikan persoalan tersebut. Namun dari Dokumen yang dipelajari ternyata bahwa Perkara nomor 937 tahun 2015 dalam putusan MA menyatakan kalau penggugat Intervensi II yaitu Ramli, ternyata gugatannya ditolak keseluruhannya jadi menurutnya ada kontradiksi antara pembatalan  sertifikat atas tanah dan putusan perdata nomor 13 tahun  2008 yang sudah menjadi Hak Ramli. Untuk itu Pihak Pemohon yaitu Ramli bersama dengan kuasa hukumnya diharapkan nantinya bisa mempresentasikan di depan Pemda Buru dan Pemprov Maluku pada pertemuan berikutnya. (CM-03)