Kabiro Hukum Pemda Maluku Minta Ramli A.K Buton Kaji Putusan-Putusan Pengadilan
Ambon, cahayamaluku.com
Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku Hein Far-Far SH.
MH mengharapkan Hi Ramli Ade Kari Buton untuk mengkaji lebih baik
putusan-putusan Pengadilan yang disampaikan kepada Pemda Provinsi Maluku
terkait dengan Tanah yang digunakan oleh Pemda Buru. Menurutnya Ramli bersama
dengan kuasa hukumnya pada pertemuan berikutnya dengan Pemda Buru
harus bisa mempresentasikan di depan Pemda provinsi Maluku soal tanah yang dipergunakan oleh Pemda Buru sebesar
90 hektar, dengan rincian 60 hektar dibangun Infrastruktur Pemda Kabupaten
Buru, sedangkan 30 Hektar dibangun Perumahan PNS dan perjuangan Ramli sudah
dimuai dari tahun 2008. Diakuinya untuk menyelesaikan persoalan tersebut Pemda
provinsi sudah menyampaikan undangan kepada Pemda Buru dan Komisi A DPRD Buru,
namun saat pelaksanaan rapat tersebut pihak Pemprov mendapat pemberitahuan dari Pemda Buru kalau tidak dapat menghadiri rapat tersebut karena ada pembahasan
Peraturan daerah tentang APBD. Menurutnya, objek yang dipersoalkan ada 5
putusan yang terkait dengan tanah Ramli, yang mana Objek pertama dimenangkan
oleh Ramli tahun 2008, dan ada 3 putusan Pengadilan Tata Usaha negara
membatalkan 7 sertifikat.
Setelah itu ada perkara baru yang mana Feri Tanaya
kembali menggugat 9 pihak dan Ramli adalah penggugat Intervensi II yang
selanjutnya gugatan Intervensi tersebut ditolak pada tingkat Kasasi. Disebutkan
kalau Bupati pada rapat bersama dengan Muspida pernah menyampaikan Statemen
jika Hi Ramli dapat membuktikan secara hokum benar tanah ini miliknya maka
Pemda Buru akan menyelesaikan persoalan tersebut. Namun dari Dokumen yang dipelajari ternyata bahwa Perkara nomor 937 tahun 2015 dalam putusan MA menyatakan kalau penggugat Intervensi II yaitu
Ramli, ternyata gugatannya ditolak keseluruhannya jadi menurutnya ada
kontradiksi antara pembatalan sertifikat atas tanah dan putusan perdata
nomor 13 tahun 2008 yang sudah menjadi Hak Ramli. Untuk itu Pihak Pemohon
yaitu Ramli bersama dengan kuasa hukumnya diharapkan nantinya bisa mempresentasikan
di depan Pemda Buru dan Pemprov Maluku pada pertemuan berikutnya. (CM-03)