Alfons Bakal Hibahkan Lahan RSUD Kepada Pemda Apabila Ada Kepastian Hukum Kepemilikan

Ambon, cahayamaluku.com
Untuk kepentingan umum maka Ahli waris lahan yang di atasnya dibangun RSUD Dr. Haulussy Ambon, Evans Reynold Alfons yang adalah anak dari Jacobus Abner Alfons  menyatakan kalau Pemerintah Daerah dapat membuktikan kepastian hukum terkait tanah dimaksud, dan apabila status kepemilikan lahan RSUD jelas  miliknya maka lahan tersebut akan dihibahkan kepada Pemda Provinsi Maluku. Kalau Untuk kepentingan Umum, Beta hari ini tanggal 22 September 2016, menyatakan “Kalau Pemerintah daerah dapat membuktikan status tanah ini secara hukum, dan terbukti itu milik beta, maka  beta akan menghibahkan kepada pemerintah daerah supaya tidak ada timbul dugaan indikasi korupsi,” sambil mengutip pernyataan Biro hukum yang menyatakan bahwa pernyataan KPK soal proses ganti rugi RSUD sangat riskan. Demikian penegasan Evans Reynold  Alfons ahli Waris Josias Alfons kepada wartawan di rumahnya Kamis (22/9).

Menurutnya kalau dirinya sangat kecewa dengan apa yang sudah lakukan oleh Badan Pertanahan Kota Ambon, karena secara hukum dirinya telah melakukan keberatan terhadap proses pengukuran lahan tersebut. Dikatakannya surat keberatan yang dilayangkan pada tanggal 13 September 2016 yang berdasarkan surat masuk dari Johanes Tisera kepada BPN kota Ambon  dalam hal permohonan pengukuran atas bidang tanah yang dibangun RSUD. Karena terkait dengan perkara nomor 38 maupun  bandingnya nomor 18 dan kasasi 1385 serta peninjauan Kembali (PK) Nomor 512  sementara dilaporkan ke Komisi Yudisial RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, KPK RI maupun ke DPR RI dan kesemuanya sudah ditanggapi dan sementara dalam proses penyelidikan. Sementara untuk saat ini Johanes Tisera menggunakan surat tanggal 28 Desember 1976 terhadap objek sengketa Dati Kate-kate yang menjadi dasar kepemilikannya serta  dati lainnya yakni Dati Pohon Ketapang, Dati Belakang gantungan lama, Dati batu tangga, Dati Batusombajang, Dati Intjepuan, sementara surat penyerahan 28 Desember 1976 tersebut sudah dinyatakan cacat hukum sesuai amar putusan pengadilan Negeri Ambon dalam perkara nomor 62/Pdt.G/2015/PN.ABN. Untuk menghindari kerugian negara yang akan terjadi dirinya sebagai warga negara Indonesia /Putra Daerah patut mengingatkan BPN Kota Ambon, namun yang dilihatnya dalam perkara ini ada dugaan kepentingan dari oknum BPN Kota Ambon menurutnya karena surat yang di masukan oleh Buke Tisera  tanggal 7 September tahun 2016 ditanggapi langsungatas nama Kepala Badan Pertanahan Kota Ambon selaku Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Erwin Terseman, S.Sit Nip 19740923 1997031001 pada tanggal 8 September 2016. Hal ini sangat diapresiasi terkait kecepatan tanggapan tersebut dan Evans tertawa geli menyatakan tanggapan tersebut sangat-sangat ekspres.hal ini penting dipertanyakan.
Ironisnya menurut Alfons surat untuk pemberitahuan pengukuran yang dikeluarkan mengulang memakai tanggal 8 dan nomor yang sama untuk dilakukan sementara hari berbeda, ada apa dibalik ini,” ungkap Alfons. (CM-01)