Alfons Bakal Hibahkan Lahan RSUD Kepada Pemda Apabila Ada Kepastian Hukum Kepemilikan
Ambon,
cahayamaluku.com
Untuk
kepentingan umum maka Ahli waris lahan yang di atasnya dibangun RSUD Dr.
Haulussy Ambon, Evans Reynold Alfons yang adalah anak dari Jacobus Abner
Alfons menyatakan kalau Pemerintah Daerah dapat membuktikan kepastian
hukum terkait tanah dimaksud, dan apabila status kepemilikan lahan RSUD
jelas miliknya maka lahan tersebut akan dihibahkan kepada Pemda Provinsi
Maluku. Kalau Untuk kepentingan Umum, Beta hari ini tanggal 22 September 2016,
menyatakan “Kalau Pemerintah daerah dapat membuktikan status tanah ini secara
hukum, dan terbukti itu milik beta, maka beta akan menghibahkan kepada
pemerintah daerah supaya tidak ada timbul dugaan indikasi korupsi,” sambil
mengutip pernyataan Biro hukum yang menyatakan bahwa pernyataan KPK soal proses
ganti rugi RSUD sangat riskan. Demikian penegasan Evans Reynold Alfons
ahli Waris Josias Alfons kepada wartawan di rumahnya Kamis (22/9).
Menurutnya
kalau dirinya sangat kecewa dengan apa yang sudah lakukan oleh Badan Pertanahan
Kota Ambon, karena secara hukum dirinya telah melakukan keberatan terhadap
proses pengukuran lahan tersebut. Dikatakannya surat keberatan yang dilayangkan
pada tanggal 13 September 2016 yang berdasarkan surat masuk dari Johanes Tisera
kepada BPN kota Ambon dalam hal permohonan pengukuran atas bidang tanah
yang dibangun RSUD. Karena terkait dengan perkara nomor 38 maupun
bandingnya nomor 18 dan kasasi 1385 serta peninjauan Kembali (PK) Nomor
512 sementara dilaporkan ke Komisi Yudisial RI, Badan Pengawasan Mahkamah
Agung RI, KPK RI maupun ke DPR RI dan kesemuanya sudah ditanggapi dan sementara
dalam proses penyelidikan. Sementara untuk saat ini Johanes Tisera menggunakan
surat tanggal 28 Desember 1976 terhadap objek sengketa Dati Kate-kate yang
menjadi dasar kepemilikannya serta dati lainnya yakni Dati Pohon
Ketapang, Dati Belakang gantungan lama, Dati batu tangga, Dati Batusombajang, Dati
Intjepuan, sementara surat penyerahan 28 Desember 1976 tersebut sudah
dinyatakan cacat hukum sesuai amar putusan pengadilan Negeri Ambon dalam
perkara nomor 62/Pdt.G/2015/PN.ABN. Untuk menghindari kerugian negara yang akan
terjadi dirinya sebagai warga negara Indonesia /Putra Daerah patut mengingatkan
BPN Kota Ambon, namun yang dilihatnya dalam perkara ini ada dugaan kepentingan dari
oknum BPN Kota Ambon menurutnya karena surat yang di masukan oleh Buke
Tisera tanggal 7 September tahun 2016 ditanggapi langsungatas nama Kepala
Badan Pertanahan Kota Ambon selaku Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Erwin
Terseman, S.Sit Nip 19740923 1997031001 pada tanggal 8 September 2016. Hal ini
sangat diapresiasi terkait kecepatan tanggapan tersebut dan Evans tertawa geli
menyatakan tanggapan tersebut sangat-sangat ekspres.hal ini penting
dipertanyakan.
Ironisnya menurut Alfons surat untuk pemberitahuan pengukuran yang dikeluarkan mengulang memakai tanggal 8 dan nomor yang sama untuk dilakukan sementara hari berbeda, ada apa dibalik ini,” ungkap Alfons. (CM-01)
Ironisnya menurut Alfons surat untuk pemberitahuan pengukuran yang dikeluarkan mengulang memakai tanggal 8 dan nomor yang sama untuk dilakukan sementara hari berbeda, ada apa dibalik ini,” ungkap Alfons. (CM-01)