Makatita adalah Mata Rumah Perintah Negeri Wahai
Masohi,
cahayamaluku.com
Menyusul pernyataan
Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal seperti yang dilansir
Media ini, Selasa, 23/8 tentang kendala yang menghambat proses pencalonan Raja Negeri Wahai yakni belum adanya
penetapan mata rumah perintah dan
Saniri negeri Wahai belum mengajukan calon raja, Mantan Raja Kobi Adurahman Kiahaly yang juga
adalah bagian dari mata rumah
perintah Makatita yakni dari Soa Roulatu mengatakan proses hingga pengakuan serta penetapan mata rumah perintah
di negeri Wahai itu telah
dilakukan dalam proses rapat yang berlangsung selama 3 kali dan akhirnya telah disepakati sesuai silsilah sejarah
bahwa yang menjadi mata rumah
perintah di Wahai adalah mata rumah Makatita dari soa roulatu dan yang berhak menjadi raja adalah marga
Makatita.
Demikian antara lain
penegasan Kiahaly kepada wartawan di negeri Wahai Jumat, 18/8.
Dikatakan selama ini Pejabat Wahai, M.O, sengaja
menipu masyarakat dengan berbagai
alasan, karena yang sebenarnya yang terjadi adalah semua pengakuan tentang adanya dua mata rumah perintah
di negeri itu telah gugur
bersamaan dengan adanya pengakuan saudara Yusuf Rumatolokit di depan rapat saniri negeri Wahai yang
kemudian ditindaklanjuti dengan
pernyataan tertulis yang menyatakan kalau dirinya bukan berasal dari keturunan mata rumah perintah di negeri
Wahai. Sambil mengutip perkataan Yusuf, Kiahaly
mengatakan saat itu Yusuf mengatakan
dirinya yang berasal dari mata rumah Tolokit bukanlah keturunan Raja di Wahai melainkan keturunan Patty akan
tetapi bukan Patty Wahai tetapi
Patty Hatile.
Selanjutnya menurut Kiahaly pernyataan yang dibuat
itu berlangsung di rumah Kiahaly
dan disaksikan oleh seluruh keluarga Tolokit bahkan saat itu, kata Kiahaly, saudara Yusuf mengatakan di
depan forum bahwa dirinya berani
bersumpah kalau penuturan dari orangtua juga tidak mengatakan kalau dirinya adalah keturunan raja, akan
tetapi karena dipaksakan dan
dikambinghitamkan oleh orang-orang tertentu sehingga ia memberanikan dirinya untuk mengaku sebagai anak
keturunan raja atau anak keturunan
mata rumah perintah.
Selanjutnya kepada
wartawan Kiahaly mengatakan dalam rapat yang dihadiri
oleh Saniri negeri Wahai terungkap bahwa mata rumah raja di Wahai sebanyak 3 yakni mata rumah Makatita, Tetenala
dan Rumatolokit. Pada rapat kedua
tinggal hanya dua mata rumah raja, yakni Makatita dan Rumatolokit, dimana Tetenala mengatakan dia bukan mata
rumah perintah tetapi sebaliknya
rajanya adalah Rumatolokit, sementara orang-orang Rumatolokit mengatakan mereka sendiri bukanlah raja.
Dengan demikian maka seakan-akan
ada dua mata rumah perintah di Wahai, akan tetapi dengan adanya pengakuan dari Yusuf Rumatolokit yang
mengatakan dirinya bukan berasal
dari keturunan raja melainkan hanyalah keturunan Patty yang berasal dari Hatile maka dengan sendirinya hanya
terdapat satu mata rumah perintah
yang berhak menjadi raja di negeri Wahai. Kepada wartawan Kiahaly mengatakan lepas dari
siapa yang mengakui dirinya dan keturunannya sebagai raja, akan tetapi
sejarah adat di negeri-negeri di
Maluku umumnya dan di Wahai khususnya mencatat bahwa seorang raja sejak jaman Belanda memiliki sejumlah
tanda kebesaran sebagai raja,
mulai dari pengayomannya, medalinya, tongkatnya dan kromnya. Dan menurutnya, sejak dulu perlengkapan itu
dimiliki oleh raja Makatita,
sementara marga-marga lain yang mengaku dari mata rumah raja atau mata rumah perintah itu tidak ada.
Bahkan dirinya sembari menunjuk
tempat di mana rumah calon raja dari keluarga Makatiota sebagai istana raja Makatita sejak jaman Belanda.
Ironisnya semua persyaratan yang dimintakan dari
Pejabat Negeri untuk dipenuhi oleh
keluarga Makatita selaku mata rumah perintah telah dipenuhi dan anehnya pejabat juga telah berjanji dalam
tempo tiga hari ia telah
menyelesaikan persoalan di Wahai, akan tetapi hingga kini janji Pejabat itu tidak ditepatinya. Bahkan kepada
wartawan Kiahaly mengatakan semua
surat-surat dan persyaratan untuk pencalonan raja itu telah dikirim kepada Camat dan Bupati Maluku Tengah
akan tetapi dalam kenyataannya
Bupati malah mengatakan belum menerima usulan dan permohonan dari Saniri Negeri Wahai.
Sementara itu Pejabat
Negeri Wahai, M. Ohorella yang juga kepala Seksi Otda di
kantor Bupati Maluku Tengah saat di korfirmasi di ruangannya mengatakan merujuk pada surat pernyataan dari saudara
Yusuf Rumatolokit salah satu yang
menyatakan diri sebagai mata rumah perintah di negeri Wahai tanggal 22 Mei 2016 maka pihaknya
telah menyampaikan kepada
Ketua Saniri Negeri Wahai untuk segera menetapkan mata rumah perintah di negeri itu, namun hingga
sekarang Ketua Saniri belum juga
menjalankan tugasnya. Selanjutnya
kepada wartawan Ohorella berjanji dalam waktu dekat dirinya akan segera turun ke negeri Wahai untuk bersama
dengan Saniri Negeri itu
menuntaskan persoalan pencalonan raja di negeri adat itu. (CM-06)