Makatita adalah Mata Rumah Perintah Negeri Wahai

Masohi, cahayamaluku.com
Menyusul  pernyataan Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal seperti yang dilansir Media ini, Selasa, 23/8 tentang kendala yang menghambat proses pencalonan Raja Negeri Wahai yakni belum adanya penetapan mata rumah perintah dan Saniri negeri Wahai belum mengajukan calon raja, Mantan Raja Kobi Adurahman Kiahaly  yang juga adalah bagian dari mata rumah perintah Makatita yakni  dari Soa Roulatu mengatakan proses hingga pengakuan serta penetapan mata rumah perintah di negeri Wahai itu telah dilakukan dalam proses rapat yang berlangsung selama 3 kali dan akhirnya telah disepakati sesuai silsilah sejarah bahwa yang menjadi mata rumah perintah di Wahai adalah mata rumah Makatita dari soa roulatu dan yang berhak menjadi raja adalah marga Makatita.
Demikian antara lain penegasan Kiahaly kepada wartawan di negeri Wahai Jumat, 18/8. Dikatakan selama ini Pejabat Wahai, M.O, sengaja menipu masyarakat dengan berbagai alasan, karena yang sebenarnya yang terjadi adalah semua pengakuan tentang adanya dua mata rumah perintah di negeri itu telah gugur bersamaan dengan adanya pengakuan saudara Yusuf Rumatolokit di depan rapat saniri negeri Wahai yang kemudian ditindaklanjuti dengan pernyataan tertulis yang menyatakan kalau dirinya bukan berasal dari keturunan mata rumah perintah di negeri Wahai. Sambil mengutip perkataan Yusuf, Kiahaly mengatakan saat itu Yusuf mengatakan dirinya yang berasal dari mata rumah Tolokit bukanlah keturunan Raja di Wahai melainkan keturunan Patty akan tetapi bukan Patty Wahai tetapi Patty Hatile.
Selanjutnya menurut Kiahaly pernyataan yang dibuat itu berlangsung di rumah Kiahaly dan disaksikan oleh seluruh keluarga  Tolokit bahkan saat itu, kata Kiahaly, saudara Yusuf mengatakan di depan forum bahwa dirinya berani bersumpah kalau penuturan dari orangtua juga tidak mengatakan kalau dirinya adalah keturunan raja, akan tetapi karena dipaksakan dan dikambinghitamkan oleh  orang-orang tertentu sehingga ia memberanikan dirinya untuk mengaku sebagai anak keturunan raja atau anak keturunan mata rumah perintah.

Selanjutnya kepada wartawan Kiahaly mengatakan dalam rapat yang dihadiri oleh Saniri negeri Wahai terungkap bahwa mata rumah raja di Wahai sebanyak 3 yakni mata rumah Makatita, Tetenala dan Rumatolokit. Pada rapat kedua tinggal hanya dua mata rumah raja, yakni Makatita dan Rumatolokit, dimana Tetenala mengatakan dia bukan mata rumah perintah tetapi sebaliknya rajanya adalah Rumatolokit, sementara orang-orang Rumatolokit mengatakan mereka sendiri bukanlah raja. Dengan demikian maka seakan-akan ada dua mata rumah perintah di Wahai, akan tetapi dengan adanya pengakuan dari Yusuf Rumatolokit yang mengatakan dirinya bukan berasal dari keturunan raja melainkan hanyalah keturunan Patty yang berasal dari Hatile maka dengan sendirinya hanya terdapat satu mata rumah perintah yang berhak menjadi raja di negeri Wahai. Kepada wartawan Kiahaly mengatakan lepas dari siapa yang mengakui dirinya dan keturunannya sebagai raja, akan tetapi sejarah adat di negeri-negeri di Maluku umumnya dan di Wahai khususnya mencatat bahwa seorang raja sejak jaman Belanda memiliki sejumlah tanda kebesaran sebagai raja, mulai dari pengayomannya, medalinya, tongkatnya dan kromnya. Dan menurutnya, sejak dulu perlengkapan itu dimiliki oleh raja Makatita, sementara marga-marga lain yang mengaku dari mata rumah raja atau mata rumah perintah itu tidak ada. Bahkan dirinya sembari menunjuk tempat di mana rumah calon raja dari keluarga Makatiota sebagai istana raja Makatita sejak jaman Belanda. Ironisnya semua persyaratan yang dimintakan dari Pejabat Negeri untuk dipenuhi oleh keluarga Makatita selaku mata rumah perintah telah dipenuhi dan anehnya pejabat juga telah berjanji dalam tempo tiga hari ia telah menyelesaikan persoalan di Wahai, akan tetapi hingga kini janji Pejabat itu tidak ditepatinya. Bahkan kepada wartawan Kiahaly mengatakan semua surat-surat dan persyaratan untuk pencalonan raja itu telah dikirim kepada Camat dan Bupati Maluku Tengah akan tetapi dalam kenyataannya Bupati malah mengatakan belum menerima usulan dan permohonan dari Saniri Negeri Wahai.
Sementara itu Pejabat Negeri Wahai, M. Ohorella yang juga kepala Seksi Otda di kantor Bupati Maluku Tengah saat di korfirmasi di ruangannya mengatakan merujuk pada surat pernyataan dari saudara Yusuf Rumatolokit salah satu yang menyatakan diri sebagai  mata rumah perintah  di negeri Wahai  tanggal 22 Mei 2016 maka pihaknya telah menyampaikan kepada  Ketua Saniri Negeri Wahai untuk segera menetapkan mata rumah perintah di negeri itu, namun hingga sekarang Ketua Saniri belum juga menjalankan tugasnya. Selanjutnya kepada wartawan Ohorella berjanji dalam waktu dekat dirinya akan segera turun ke negeri Wahai untuk bersama dengan Saniri Negeri itu menuntaskan persoalan pencalonan raja di negeri adat itu. (CM-06)