Diduga Udang Terserang Penyakit, Ratusan Karyawan WLI Kena PHK






Ambon, cahayamaluku.com


Rupanya rumor tentang penyakit berak putih dan Insang Kuning yang menyerang Udang yang berada di tambak udang di area WLI Arara dan Pasahari milik Burhan Uray yang berada di Kecamatan Seram Utara bukanlah isapan jempol belaka, karena saat ini produksi udangnya semakin menurun sehingga ratusan karyawan terpaksa diberhentikan oleh pihak manajemen perusahaan dan ratusan lainnya dirumahkan tanpa batas waktu yang jelas. Data yang dihimpun media ini menyebutkan lebih dari150 karyawan perusahaan yang bekerja di tambak udang tersebut menuntut haknya ke pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sehingga memaksa Sang Bupati harus mengeluarkan disposisi kepada dinas nakertrans Kabupaten Pamahanusa itu untuk segera menyelesaikan persoalan tuntutan hak para karyawan tersebut. Sementara itu kepada wartawan di Masohi, salah satu pegawai Nakertrans Kabupaten Maluku Tengah mengatakan khusus untuk karyawan bagian pengepakan di Opin sebanyak, lebih dari 150 karyawan yang dirumahkan menyusul berkurangnya hasil panen tambak udang di area Arara sehingga terhenti pekerjaan pengepakan. Kepada sebagian dari mereka dijanjikan akan dipanggil kembali pada bulan Oktober atau November mendatang. Meskipun demikian sebagian dari mereka merasa pesimis atas janjiantersebut karena mungkin saja mereka tidak akan dipanggil kembali lagi untuk bekerja. Sementara itu kepada wartawan Nora, salah satu karyawan yang terkena PHK mengatakan dirinya merasa heran karena tiba-tiba saja sejumlah karyawan di perusahaan itu diberhentikan, kemudian sejumlah lain juga dari bagian pengepakan di Opin juga dirumahkan. Hal menarik lainnya, menurut Nora, para karyawan yang diberhentikan secara sepihak oleh manajemen perusahaan itu tidak mengetahui alasan mengapa sampai mereka diberhentikan atau pun di rumahkan itu. Sumber lain yang juga dari salah satu asisten manajemen di perusahaan Arara menyebutkanselama hampir 6 tahun beroperasi perusahaan itu memiliki manajemen yang tidak jelas. Pimpinan Pers memperhatikan soal ketenagakerjaan yang diturunkan dari pihak Dinas Tenaga Kerja seperti misalnya seorang karyawan yang telah bekerja lebih dari 3 bulan dan 6 bulan minimal harus dikontrak, tetapi yang terjadi adalah karyawan yang bekerja di atas satu tahun bahkan dua tahun tidak dilakukan kontrak kerja sehingga statusnya hanyalah pekerja harian lepas. Ironisnya ketika mereka mendapat PHK dan kemudian dipanggil lagi untuk bekerja kembali maka status mereka adalah sebagai karyawan harian lepas seperti karyawan baru sedangkan hak pesangon mereka selama satu sampai 2 tahun bekerja sebelumnya mereka di-PHK-kan tidak terbayarkan. Selanjutnya kepada wartawan sumber yang sama mengatakan di antara 130 karyawan yang mendapat PHK dari perusahaan tanpa alasan tersebut, kurang lebih 60 di antaranya telah ditarik kembali untuk bekerja sementara 70 orang lainnya belum dipanggil oleh perusahaan. Yang anehnya orang yang harusnya bertanggung jawab atas karyawan yang masuk maupun yang diberhentikan di perusahaan arara, kata sumber yakni “Udin” tidak pernah dipanggil oleh Dinas Nakertrans kabupaten ataupun provinsi, kendatipun karyawan telah melaporkannya ke instansi pemerintahtersebut. Sumber bahkan mempertanyakan ada apa di balik itu, apakah ini pertanda perusahaan ini telah main mata dengan pihak Nakertrans. Ia berharap dalam waktu dekat pemerintah bisa melihat praktek ketidakadilan yang terjadi di dalam perusahaan di Arara tersebut.(CM-06)