56 Napi Masohi Terima Remisi



Ambon, cahayamaluku.com
Bertepatan dengan HUT RI ke-71, Wakil Bupati Maluku Tengah Marlatu Leleury menyerahkan SK Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM provinsi Maluku a.n.   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta Pembacaan SK Pemberian Remisi kepada ke-56 napi diawali dengan pelaksanaan upacara HUT RI ke-71 di dalam Lapas Masohoi yang pimpimpin oleh Wakil Bupati selaku Inspektur upacara sementara komandan upacara dipimpin Buton L. Idi. Dalam upacara tersebut, Wakil Bupati membaca sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Laoly diawali dengan pembacaan Catur Dharma Pidana, penyeragan SK kepada Penyelenggara Lapas Masohi.
Adapun dalam SK tersebut terdapat 56 napi yang menerima remisi yang jumlah bulannya bervariasi ada yang 5 bulan, ada yang mendapat 3 bulan bahkan ada yang mendapat 1 bulan remisi. Kepada Wartawan seusai upacara penyerahan SK remisi, PLH Catherian Picauly mengatakan dari jumlah 84 napi hanya 56 yang menerima remisi karena telah memenuhi kriteria semmentara yang sisanya belum bisa menerima karena belum sampai 6 bulan menjadi warga binaan di Lapas Masohi. Upacara HUT RI ke-71 di Lapas Masohi dipuncaki dengan makan siang bersama dalam rangka mensyukuri HUT RI ke-71. Hadir dalam upacara tersebut, semua unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah. Sebelum meninggalkan Lapas Masohi, Wakil Bupati sempat meninjau langsung tempat ibadah di Lapas, di antaranya Masjid dan gedung gereja Lapas. (CM-06)