56 Napi Masohi Terima Remisi
Ambon, cahayamaluku.com
Bertepatan dengan HUT RI ke-71, Wakil Bupati
Maluku Tengah Marlatu Leleury menyerahkan SK Kepala Kantor Wilayah Hukum dan
HAM provinsi Maluku a.n. Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta Pembacaan SK Pemberian Remisi kepada ke-56
napi diawali dengan pelaksanaan upacara HUT RI ke-71 di dalam Lapas Masohoi
yang pimpimpin oleh Wakil Bupati selaku Inspektur upacara sementara komandan
upacara dipimpin Buton L. Idi. Dalam upacara tersebut, Wakil Bupati membaca
sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Laoly diawali dengan
pembacaan Catur Dharma Pidana, penyeragan SK kepada Penyelenggara Lapas Masohi.
Adapun dalam SK tersebut terdapat 56 napi
yang menerima remisi yang jumlah bulannya bervariasi ada yang 5 bulan, ada yang
mendapat 3 bulan bahkan ada yang mendapat 1 bulan remisi. Kepada Wartawan
seusai upacara penyerahan SK remisi, PLH Catherian Picauly mengatakan dari
jumlah 84 napi hanya 56 yang menerima remisi karena telah memenuhi kriteria semmentara
yang sisanya belum bisa menerima karena belum sampai 6 bulan menjadi warga
binaan di Lapas Masohi. Upacara HUT RI ke-71 di Lapas Masohi dipuncaki dengan
makan siang bersama dalam rangka mensyukuri HUT RI ke-71. Hadir dalam upacara
tersebut, semua unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku
Tengah. Sebelum meninggalkan Lapas Masohi, Wakil Bupati sempat meninjau langsung
tempat ibadah di Lapas, di antaranya Masjid dan gedung gereja Lapas. (CM-06)