Putusan Perkara Dusun Dati Kate-Kate Kembali Tertunda Warga Urimessing pun Kembali Kecewa

Ambon, cahayamalukuonline.blogspot.com

Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara Perdata nomor 62 terkait  lahan dusun Dati Kate-Kate Negeri Urimessing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon kembali menunda putusan terhadap perkara perdata tersebut hingga Kamis, 23 Juni mendatang. Hal ini membuat sejumlah besar warga masyarakat Urimessing dan warga yang mendiami petuanan-petuanan di negeri Urimessing, termasuk yang berdomisili di kelurahan-kelurahan dalam lingkup Negeri Urimessing kembali menyatakan sikap kecewanya terhadap keputusan Hakim yang menunda putusan perkara tersebut hingga satu pekan mendatang.

Pasalnya warga Urimessing itu telah menunggu sejak pagi hari untuk mengetahui dengan jelas kepastian hukum terhadap lahan yang disengketakan itu, namun sudah sekian lama menunggu akhirnya sidang kilat yang dipimpin oleh Hakim ketua dan satu anggota itu akhirnya mengumumkan kalau putusan terhadap perkara tersebut ditunda sampai dengan tanggal 23 Juni mendatang. Meskipun demikian, selaku mantan raja Urimessing, Jacobus Abner Alfons kepada wartawan yang menemuinya di kediamannya mengatakan dirinya menghimbau kepada warga masyarakat yang ingin mendengarkan keputusannya agar bersabar sampai waktunya tiba. “Kata yakin bahwa hakim-hakim adalah wakil Tuhan yang tidak akan sengaja untuk mempermainkan peradilan yang ada”, kata Alfons sambil menambahkan memang fakta yang bisa di lihat di lapangan bahwa begitu banyak hakim yang sibuk dengan begitu banyak perkara di Pengadilan sehingga ia harus membagi waktu untuk bersidang dan membacakan putusan sehingga masyarakat diminta untuk bersabar dan tetap toleran terhadap penundaan putusan sidang tersebut.

Meskipun demikian, mantan raja yang juga selaku para pihak ikut terlibat sebagai penggugat intervensi kepada wartawan mengatakan kekecewaan masyarakat itu sangatlah wajar karena pada awalnya masyarakat yang  mendiami bagian-bagian dari petuanan Urimessing itu awalnya terkesan rasa trauma terhadap beberapa tindakan dari pihak-pihak yang menamakan dirinya pemilik tanah. Hal ini pun tidak dapat dicerna oleh negeri Urimessing sudah cukup lama dan barusan dirinya  menduduki jabatan raja sudah beberapa kali mencoba memberikan penjelsan terkait dengan status-status tanah yang berada di negeri Urimessing yang kebetulan di atasnya didiami oleh orang-orang yang terkadang bukan juga bukan saja orang Urimessing tetapi dari kelurahan-kelurahan masuk ke wilayah Urimessing yang selama ini menjadi perhatian anggota masyarakat yang ada di sana.

Selanjutnya menurut Alfons kebetulan sekali terjadi gugatan dari Keluarga Wattimena terhadap  Keluarga Tisera dan kemudian terhadap Pertanahan juga terhadap pemilik sertifikat, demudian dengan notaris yang kemudian berperkara dengan nomor perkara 62. Dan pada saat perkara itu sementara jalan, dirinya  pribadi melakukan intervensi masuk dalam perkara itu dan oleh pengadilan dapat diterima. Selanjutnya  menurut mantan raja Urimessing ini karena begitu banyaknya para pihak yang berperkara di lahan tersebut sehingga memperoleh perhatian dari masyarakat untuk selalu hadir pada setiap kali persidangan, jadi kehadirannya di persidangan bukan semata-mata karena keluarga Alfons semata akan tetapi lebih dari itu karena mereka mendiami bagian-bagian tanah di negeri Urimessing yang belum jelas status kepemilikannya. Kendati demikian, selaku keluarga yang sedang berperkara, Alfons mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim tentang kapan putusan perkara itu. Terserah hakim mau menunda berapa lama pihaknya tetap menunggu, namun menurut Alfons jangan salah tafsir karena masyarakat sekarang sekarang ini punya insting dan pemikiran itu berbeda beda setelah melihat penun daan yang berulang-ulang itu ada apa di baliknya.(CN-01)