Panitia Pengadaan Tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tulehu Serahkan Hasil Pelaksanaan Bagi PT. PLN (PERSERO) UIP Maluku

Ambon, cahayamaluku.com

 

Bertempat di  Kantor ruang rapat Sektor Maluku, PLN Galala, Rabu, 29/6 berlangsung  acara penyerahan berkas panitia pembebasan tanah PLTP ke PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku. Acara penyerahan hasil diawali dengan sambutan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN)Provinsi Maluku, Jaconias Walalayo selaku Ketua Panitia Pembebasan Lahan atau panitia Pengadaan lahan PLTP dilanjutkan dengan sambutan Gerneral Manager (GM) UIP,  Didik Sudarmadi dan sambutan dari Ardatum Kejaksanaan Tinggi Maluku yang disampaikan oleh  Benny Guritno.

Dalam sambutannya Kepala BPN Maluku, Walalayo mengatakan hingga mencapai saat penyerahan hasil kemarin seluruhnya melalui empat tahapan, akan tetapi tahapan yang paling lama dan membutuhkan banyak energi dan waktu dan termasuk luar biasa rumitnya mengingat pihaknya harus berhadapan dengan hak-hak keperdataan dari masyarakat adat yang ada di lokasi pengadaan lahan, baik itu pada masyarakat adat yang ada di Tulehu maupun masyarakat adat Suli.

Terkait dengan itu kata Walalayo, karena lahan itu menyangkut kepentingan umum sehingga apapun yang terjadi dengan upaya maksimal dengan dibantu oleh berbagai pihak kegiatan panitia untuk pembabasan lahan untuk PLTP di Tulehu berjalan dengan baik  akhirnya harius melalui Lembaga Pengadilan untuk untuk penitipan. Hal ini ditempuh kata Walalayo mengingat upaya yang dilakukan mulai dari mediasi yang dibangun sampai terbentuknya kelompok mediasi tetapi para pihak, dalam hal ini keluarga Patirane , Kel. Sitanala dan 19 pemilik lahan masyarakat Tulehu masih tetap pada prinsip dan pemahaman yang sama.. Sementara di satu sisi kata Walalayo, ini adalah untuk kepentingan umum yang merupakan kepentingan hajat hidup orang banyak.

Apalagi soal kelistrikan yang kata Walalayo tidak bisa ditawar-tawar. Oleh sebab itu menurut Walalayo pihaknya tetap menghargai hak-hak keperdataan  dari pada masyarakat dengan kompensasi ganti rugi yang sudah disiapkan olehy PLN akan tetapi tidak bisa diserahkan secara langsung dalam cara normal itu tidak bisa terjadi karena masing-masing masih saling komplein.. Oleh sebab itu maka cara yang dipakai oleh Panitia adalah titipan melalaui Pengadilan, dan hal itu telah dilakukannya sejak bulan Maret 2016 lalu.

Sementara itu General Manajer UIP PLN Maluku dalam sambutannya menjelaskan tentang adanya biaya yang telah disiapkan oleh pihak UIP sebesar lebih dari setengah trilyun untuk proses permbangunan PLTP di Tulehu itu. Sedangkan khusus untuk biaya pembebasan lahan saja pihaknya menyiapkan 4,6 Miliyar. Sedangkan  Asdatum Kajati Maluku, Benny Guritno dalam sambutannya menegaskan kalau PLTP Tulehu merupakan sebuah proyek yang perlu didukung oleh semua pihak memngingat kebutuhan akan Lisyrik merupakan sebuah kebutuhan pokok dari masyarakat, termasuk masyarakat Maluku.

Dan lagi jika masyarakat terus bersih keras untuk tidak menyelesaikan persoalan lahan maka daerah ini akan rugi besar apabila proyek ini dapat ditarik dari Maluku. Oleh sebab itu apapun terjadi Pemerintah tetap membangun PLTP di Tulehu ini meskipun pada akhirnya harus menggunakan regulasi tertentu sebagai dasar pelaksanaannya, mengingat PLTP Tulehu termasuk proyek yang  berhubungan erat dengan hajat hidup orang banyak. Adapun lahan yang dibebaskan dalam dokumen penyerahan panitia pembebasan kepada UIP PLN Maluku seluas 13,5 Ha.(CM-6)