Panitia Pengadaan Tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tulehu Serahkan Hasil Pelaksanaan Bagi PT. PLN (PERSERO) UIP Maluku
Ambon,
cahayamaluku.com
Bertempat
di Kantor ruang rapat Sektor Maluku, PLN Galala, Rabu, 29/6 berlangsung
acara penyerahan berkas panitia pembebasan tanah PLTP ke PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku. Acara penyerahan hasil diawali dengan sambutan Kepala Badan
Pertanahan Negara (BPN)Provinsi Maluku,
Jaconias Walalayo selaku Ketua Panitia Pembebasan
Lahan atau panitia Pengadaan lahan PLTP dilanjutkan dengan sambutan Gerneral Manager (GM) UIP, Didik
Sudarmadi dan sambutan dari Ardatum Kejaksanaan
Tinggi Maluku yang disampaikan oleh Benny Guritno.
Dalam
sambutannya Kepala BPN Maluku, Walalayo mengatakan hingga mencapai
saat penyerahan hasil kemarin seluruhnya melalui empat tahapan, akan tetapi tahapan yang paling lama dan
membutuhkan banyak energi dan waktu dan
termasuk luar biasa rumitnya mengingat pihaknya harus berhadapan dengan hak-hak keperdataan dari masyarakat adat yang
ada di lokasi pengadaan lahan, baik itu pada
masyarakat adat yang ada di Tulehu maupun
masyarakat adat Suli.
Terkait
dengan itu kata Walalayo, karena lahan itu menyangkut kepentingan
umum sehingga apapun yang terjadi dengan upaya maksimal dengan dibantu oleh berbagai pihak kegiatan panitia
untuk pembabasan lahan untuk PLTP di
Tulehu berjalan dengan baik akhirnya harius melalui Lembaga Pengadilan untuk untuk penitipan.
Hal ini ditempuh kata Walalayo mengingat upaya
yang dilakukan mulai dari mediasi yang dibangun
sampai terbentuknya kelompok mediasi tetapi para pihak, dalam hal ini keluarga Patirane , Kel. Sitanala dan 19
pemilik lahan masyarakat Tulehu masih tetap pada
prinsip dan pemahaman yang sama..
Sementara di satu sisi kata Walalayo, ini adalah untuk kepentingan umum yang merupakan kepentingan hajat
hidup orang banyak.
Apalagi
soal kelistrikan yang kata Walalayo tidak bisa ditawar-tawar. Oleh sebab
itu menurut Walalayo pihaknya tetap menghargai hak-hak keperdataan dari pada masyarakat dengan
kompensasi ganti rugi yang sudah disiapkan
olehy PLN akan tetapi tidak bisa diserahkan secara langsung dalam cara normal itu tidak bisa terjadi
karena masing-masing masih saling
komplein.. Oleh sebab itu maka cara yang dipakai oleh Panitia adalah titipan melalaui Pengadilan, dan hal
itu telah dilakukannya sejak bulan Maret
2016 lalu.
Sementara
itu General Manajer UIP PLN Maluku dalam sambutannya menjelaskan
tentang adanya biaya yang telah disiapkan oleh pihak UIP sebesar lebih dari setengah trilyun untuk proses
permbangunan PLTP di Tulehu itu.
Sedangkan khusus untuk biaya pembebasan lahan saja pihaknya menyiapkan 4,6 Miliyar. Sedangkan Asdatum Kajati Maluku, Benny Guritno
dalam sambutannya menegaskan kalau PLTP
Tulehu merupakan sebuah proyek yang perlu didukung
oleh semua pihak memngingat kebutuhan akan Lisyrik merupakan sebuah kebutuhan pokok dari masyarakat, termasuk
masyarakat Maluku.
Dan lagi jika masyarakat terus bersih keras
untuk tidak menyelesaikan persoalan lahan maka daerah ini akan rugi besar
apabila proyek ini dapat ditarik dari
Maluku. Oleh sebab itu apapun terjadi Pemerintah tetap membangun PLTP di Tulehu ini meskipun pada akhirnya harus menggunakan regulasi tertentu sebagai dasar
pelaksanaannya, mengingat PLTP Tulehu
termasuk proyek yang berhubungan erat dengan hajat hidup orang banyak. Adapun
lahan yang dibebaskan dalam dokumen penyerahan panitia pembebasan kepada UIP PLN Maluku seluas 13,5 Ha.(CM-6)