Maluku Urutan Besar ke-7 Penyalahgunaan Narkotika
Ambon, cahayamalukuonline.blogspot.com
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Drs. M. Arief Dimiati,
M.Si mengatakan berdasarkan hasil
survey nasional penyalahgunaan Narkoba di Indonesia tahun 2015, Provinsi Maluku menempati urutan
besar ke-7 dari 34 Provinsi dengan
jumlah dengan jumlah penyalahguna (prevalensi) sebanyak 27.940 orang dari populasi penduduk 1.190.200
jiwa yang berusia 10-59 tahun dan
sebagian besar berdomisili di wilayah kota Ambon dan sekitarnya dengan tingkat prevalensi setahun
Pake Pengguna narkoba sebesar,
2,35 persen, dan angka nasional sebesar 2,20 persen. Demikian antara lain penegasan Dimiati kepada wartawan
dalam konferensi pers di kantor
BNN Provinsi Maluku, Sabtu pekan lalu. Dikatakan, sebagai wujud keprihatinan sekaligus kepedulian
terhadap ancaman tersebut, tanggal
26 Juni ditetapkan sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) atau The International
Day Against Drug Abuse And Illicit
Trafficking.
Menurutnya Tanggal 26 diperingati sebagai kesepakatan bagi Negara-negara anggota untuk
mewujudkan masyarakat dunia yang bebas dari penyalahgunaan Narkotika. Dalam keterangan persnya, Dimiati menghimbau
agar seluruh masyarakat Maluku diharapkan
agar memaknai HANI sebagai momentum untuk kembali mengingatkan masyarakat bahwa narkotika
masih menjadi momok yang menakutkan
bagi bangsa ini, Gikatakan, jumlah
korban yang terus bertambah dan dan sindikat yang kian cerdik mencari cara memasok narkotika
mengharuskan kita untuk selalu
waspada dan dengan gigih menolah narkotika beredar di wilayah provinsi Maluku yang dikenal sebagai provinsi
seribu pulau dengan banyak pintu
masuk (multigate) merupakan potensi daerah kerawanan peredaran gelap narkotika relatit tinggi.
Selanjutnya menurut Dimiati, khususnya menjelang HANI 2016 BNN Provinsi Maluku dan 2 (dua) BNN
Kota Tual dan BNN Buru Selatan menggandeng
elemen masyarakat melaksanakan serangkaian kampanye “STOP narkoba” serta komunikasi informasi dan Edukasi
(KIE) di bidang P4GN pada berbagai
acara sosial yang bersentuhan dengan masyarakat. Khusus di Kota Ambon, kata Dimiati BNN provinsi Maluku
bersama-sama pemerintah kota Ambon
dan provinsi Maluku beserta stakeholder terkait dan seluruh lapisan masyarakat telah
mendeklarasikan untuk MENOLAK Narkotika.
Di samping itu, dilaksanakan rangkaian pendukung kegiatan sosialisasi dan advokasi, bahaya narkotika dalam
rangka pembangunan berwawasan anti
narkotika ( BANG WAWAN) kepada kalangan pelajar, mahasiswa, pekerja swasta/pemerintah dan masyarakat, pemeriksaan
urine rehabilitasi rawat jalan
rawat nginap assesmenat penyalah guna oleh tim assesment terpadu (BNNP, POLDA, Rumah Sakit
Khusus Daerah Provinsi Maluku,
Kejaksaan Tinggi/Negeri), dan operasi atau razia dan pengejaran dan penindakan pengedar
narkotika, bekerja sama BNN Provinsi
Maluku dengan POLDA Maluku, TNI, Kanwil Hukum dan HAM, dan
instansi terkait lainnya. Dijelaskan pula tentang puncak acara HANI 2016,
UNODC menggagas acara peringatan
HANI dengan tema” Listen First; Listening to Children and Youth is The First StopTo Help Them Grow Healthy
andSafe” yang berarti “Dengarkan
Dahulu: Mendengarkan suara Hati Anak-Anak dan Generasi Muda Merupakan Langkah Awal untuk Membantu Mereka
Tumbuh Sehat dan Aman dari
Penyalahgunaan Narkoba”. Akhirnya
pada tanggal 25 Juni 2016 pihaknya telah melakukan razia
dan pemeriksaan urine 18 orang meliputi Kapten
dan Kru kapal di pelabuhan Yos
Sudarso Ambon yang menemukan adanya 1 orang pengguna Amphetamine, sementara perawatan dokter.(CM-6)